AYOJAKARTA.COM – Persiapan untuk Program Pendidikan Profesi Guru atau PPG Guru Tertentu Tahap 1 tahun 2025 kini sudah memasuki tahap penting.
Bagi para peserta batch 1, proses lapor diri ke Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) akan segera dimulai.
Oleh karena itu, penting bagi para guru untuk memahami jadwal pelaksanaan serta dokumen yang harus dipersiapkan.
Baca Juga: Cara Daftar 'Ajuan' Akun SPMB di Wilayah Jakarta Jenjang SD SMP SMA/SMK Ajaran Tahun 2025/2026, Catat Prediksi Jadwal Pengajuan di Sini...
Jadwal dan Ketentuan Lapor Diri
Konfirmasi kesediaan mengikuti PPG Guru Tertentu Tahap 1 dilakukan melalui akun SIM PKB masing-masing peserta, yang dibuka mulai tanggal 8 hingga 17 Mei 2025.
Selanjutnya, proses lapor diri dan orientasi di LPTK berlangsung mulai 22 Mei hingga 1 Juni 2025.
Seluruh dokumen lapor diri harus diunggah oleh peserta melalui aplikasi milik LPTK penyelenggara, bukan melalui SIM PKB.
Adapun Penempatan peserta PPG Guru Tertentu Tahap 1 Tahun 2025 ditentukan oleh akun SIM PKB dan bersifat resmi.
Daftar Berkas yang Wajib Disiapkan
Berikut daftar lengkap dokumen yang harus disiapkan untuk mengikuti PPG Guru Tertentu tahap 1:
Baca Juga: Pendaftaran SPMB 2025 Dimulai: Cek Kuota dan Syarat Usia Masuk Untuk TK, SD, SMP, dan SMA
1. Fakta Integritas
Dokumen ini wajib sesuai dengan format dari LPTK masing-masing dan harus ditandatangani di atas materai Rp10.000.
2. Biodata Mahasiswa
Format bervariasi, bisa ditulis tangan atau diketik. Harap mengikuti ketentuan dari LPTK.
3. Scan Ijazah S1 dan Transkrip Nilai
Pastikan hasil pemindaian jelas dan mudah terbaca untuk mempermudah proses verifikasi.
4. Identitas Diri (KTP atau SIM)
Harus discan dengan kualitas tinggi agar informasi dapat terlihat jelas.
5. Pas Foto 4x6 Berwarna
Gunakan latar belakang dan pakaian sesuai ketentuan LPTK, termasuk model dasi yang disesuaikan.
Baca Juga: Info Haji 2025: Kepala Darker PPIH Abdul Basir, Imbau 5.329 Jemaah Haji Indonesia Gelombang 2 agar Berihram dari Tanah Air
6. Surat Keterangan Sehat
Dapat diperoleh dari fasilitas layanan kesehatan seperti puskesmas, klinik, atau rumah sakit.
7. SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian)
Dapat diajukan melalui aplikasi resmi Polri, baik pembuatan baru maupun perpanjangan.
8. Surat Bebas Narkoba
Surat ini bisa diterbitkan oleh BNN, kepolisian, atau rumah sakit yang memiliki kewenangan.
9. NPWP (jika ada)
Pastikan NPWP masih berlaku dan dapat dibaca dengan jelas. Jika hilang atau rusak, unduh ulang melalui situs DJP.
10. Berkas Tambahan dari LPTK
Setiap LPTK dapat menetapkan syarat tambahan. Maka dari itu, pastikan untuk membaca pengumuman resmi dari institusi masing-masing.
Baca Juga: Kabar Buruk! KPM Lama Terancam Tak Dapat Bansos PKH dan BPNT Tahap 2, Ini Penjelasan Kemensos Soal Data DTSEN
Tips Tambahan
- Seluruh dokumen sebaiknya dikompres sesuai batas ukuran maksimal yang ditentukan sistem unggah LPTK (misalnya 2 MB atau 1 MB).
- Simpan salinan dokumen di cloud storage seperti Google Drive sebagai cadangan.
- Gunakan format PDF agar dokumen tidak berubah saat diunggah.
Proses lapor diri PPG Guru Tertentu tahap 1 ini memerlukan ketelitian dan kesiapan sejak dini.
Pastikan seluruh berkas dan syarat telah dipenuhi sesuai arahan LPTK agar tidak terkendala saat proses verifikasi.***

Share this article
Berikut daftar lengkap dokumen yang harus disiapkan untuk mengikuti PPG Guru Tertentu tahap 1, Lengkap dengan syarat lapor