AYOJAKARTA.COM - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia telah mengecek langsung tambang nikel di Pulau Gag, Raja Ampat, Papua Barat Daya sebagai respons dari protes masyarakat dan sekaligus untuk mendapatkan gambaran objektif dari kondisi di lapangan.
Kementerian ESDM menurunkan tim untuk melakukan inspeksi terhadap sejumlah wilayah pertambangan di Raja Ampat, dengan Menteri Bahlil mengklaim seluruh kegiatan pertambangan di kawasan tersebut diawasi ketat dan transparan.
Pengawasan yang dilakukan mencakup aspek legalitas, perlindungan lingkungan, serta kepatuhan terhadap kawasan konservasi dan hutan lindung.
Baca Juga: REAL! Hasil Pengecekan Bansos PKH BPNT Tahap 2 Melalui Aplikasi Livin by Mandiri per 9 Juni 2025
Bahlil menyatakan terdapat lima perusahaan tambang yang memiliki izin resmi untuk beroperasi di wilayah Raja Ampat, salah satunya PT Gag Nikel yang merupakan anak perusahaan PT Antam Tbk.
Setelah meninjau langsung lokasi pertambangan dan menurunkan tim inspeksi tambang untuk mengevaluasi seluruh wilayah izin usaha pertambangan di Raja Ampat.
Menteri Bahlil memberikan pernyataan yang kontroversial.
"Informasinya dan yang dilihat itu bagus, kita juga harus objektif berarti Pak Menteri lihat kenyataan di lapangan seperti apa, jangan lagi tanya saya, Bapak lihat sendiri sudah lihat kan saya sudah cek Pak."
Ketika ditanya mengenai sikap pemerintah terhadap kegaduhan yang terjadi, Menteri Bahlil menjawab:
"Dengan kegaduhan itu pemerintah sikapnya seperti apa Pak nanti kita evaluasi ya kita evaluasi total baru kemudian kita membuat keputusan ya sekarang kan penggantian sementara kan nanti kita lihat kan ada pasti menteri juga dari lingkungan."
Baca Juga: Gubernur Papua Barat Daya Bantah Kerusakan Ekosistem Akibat Eksploitasi Tambang Nikel di Raja Ampat: Itu Video Hoaks
Pernyataan ini menunjukkan bahwa pemerintah masih dalam tahap evaluasi dan belum mengambil keputusan tegas terkait kontroversi pertambangan di Raja Ampat.
Penghentian sementara aktivitas pertambangan nikel di wilayah Raja Ampat, Papua Barat Daya, dinilai tidak menjawab masalah yang sebenarnya oleh publik dan aktivis lingkungan yang mendesak pertambangan di Raja Ampat dihentikan secara permanen.
Meskipun telah dihentikan sementara, masih ada beberapa izin tambang aktif di Raja Ampat yang menjadi sorotan.
"Saat ini ada lima izin yang aktif yang izinnya diterbitkan oleh Kementerian ESDM, Menterinya kementeriannya Pak Bahlil, ada di Pulau Gag, ada di Pulau KW, ada di pulau Batampele, kemudian di Pulau Manuran, lalu kemudian di Wigo Besar," jelas Iqbal Damanik sebagai Juru Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia
"Nah keempat dari kelima izin ini itu ada di dalam geopark yang tadi disebutkan gitu sehingga dan ini semua dan empatnya itu adalah di ada di pulau-pulau kecil
Baca Juga: Sasar 18,8 Juta KPM, Bansos Beras 20 KG Periode Juni-Juli 2025 Mulai Disalurkan, Daerah Ini Jadi Prioritas Utama Penerima Bantuan
Secara aturan di Undang-Undang tadi yang disebutkan pasal 35 ayat k-nya sudah sangat jelas bahwa dilarang melakukan penambangan mineral dan batu bara di pulau-pulau kecil gitu, jadi ini harusnya bisa langsung diambil keputusan," lanjutnya.
Pernyataan ini mengungkap fakta bahwa empat dari lima izin tambang yang aktif di Raja Ampat berada di pulau-pulau kecil yang secara hukum dilarang untuk aktivitas pertambangan, sehingga seharusnya bisa langsung dicabut tanpa perlu evaluasi lebih lanjut.
Protes terhadap aktivitas tambang nikel di Raja Ampat juga datang dari internal pemerintahan, khususnya dari Anggota DPR Komisi VII Dapil Papua Barat Daya yang membidangi sektor pariwisata, Rico Sia.
Dengan tegas, Rico Sia menyatakan bahwa masyarakat Raja Ampat tidak membutuhkan tambang dan aktivitas tambang nikel di Raja Ampat sudah jelas melanggar aturan yang berlaku.
Rico Sia memberikan kritik pedas terhadap sikap pemerintah.
"Ada lima perusahaan yang empat ini jelas-jelas melanggar kok mau dievaluasi, kok orang melanggar dievaluasi! Ingat ya kita pernah punya kasus Freeport yang merugikan negara ratusan triliun itu dihitung dari kerugian lingkungannya, ini lingkungan yang sudah kalau perlu jaksa sudah bisa turun, aparat penegak hukum sudah bisa turun."
Baca Juga: Menteri Lingkungan Hidup Beberkan Fakta Baru Soal Penambangan Nikel di Raja Ampat: Ada Pelanggaran Serius...
Rico Sia menambahkan kritiknya dengan menyoroti ketidakkonsistenan pemerintah dalam penanganan kasus ini
"Jangan lagi hanya PT Gag yang diberhentikan, justru PT Gag ini yang dievaluasi, yang empat ini yang jelas-jelas melanggar dia langsung dicabut," pungkasnya
Pernyataan ini menegaskan bahwa menurut Rico Sia, empat perusahaan yang jelas-jelas melanggar aturan seharusnya langsung dicabut izinnya tanpa perlu melalui proses evaluasi yang berkepanjangan.
Saat ini terdapat lima izin tambang aktif di Raja Ampat, yakni di Pulau Gag, KW, Manurani, Pulau Manyaifun, dan Pulau Batangpele.
Protes penambangan nikel di Raja Ampat terus bergulir demi menyelamatkan lingkungan dan masyarakat Raja Ampat yang menggantungkan hidup dari sektor pariwisata dan perikanan berkelanjutan.***

Share this article
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia telah mengecek langsung tambang nikel di Pulau Gag, Raja Ampat, Papua Barat