AYOJAKARTA.COM - Vonis kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua telah diberikan kepada kelima terpidana.
Dalam kasus Ferdy Sambo Cs ini, diketahui bahwa hanya terpidana Richard Eliezer yang mendapatkan vonis lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Di mana keempat terdakwa lainnya mendapatkan vonis lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Baca Juga: Mahfud MD Prediksi Ferdy Sambo Tetap Dihukum Mati Tapi Bukan dengan Cara Eksekusi, Lalu?
Seperti yang diketahui, bahwa vonis yang diberikan kepada terpidana Richard Eliezer yakni 1,5 tahun penjara menjadi hal yang mengejutkan bagi semua pihak
Hal tersebut juga diungkapkan oleh Menkopolhukam, Mahfud MD yang mengaku terkejut saat mendengar vonis ringan yang diberikan oleh Majelis Hakim
Sejak sidang berlangsung, Mahfud MD memang berharap terpidana Richard Eliezer dijatuhi hukuman penjara di bawah tuntutan Jaksa Penuntut Umum yakni 12 tahun penjara.
Baca Juga: Tegas, Mahfud MD Sebut Ferdy Sambo Tidak akan Dihukum Mati, Kok Bisa? Ini Alasannya
Setelah terpidana kasus Brigadir Yosua divonis, Mahfud MD baru membeberkan alasan di balik sikapnya bertepuk tangan saat mendengarkan Majelis Hakim memberikan vonis 1,5 tahun penjara kepada terpidana Richard Eliezer pada Rabu, 15 Februari 2023 lalu.
Dikutip Ayojakarta.com dari kanal Youtube METRO TV pada (21/2/23) Mahfud menyebutkan bahwa dirinya spontan bertepuk tangan karena terkejut dengan keputusan yang diberikan oleh Majelis Hakim.
“Saya tepuk tangan itu memang pada waktu itu spontan aja, surprise, gembira, bahagia gitu. Alhamdulillah ada hakim berani bersikap gitu, saya tidak soal 1,5 tahunnya. Bahwa dia turun dari tuntutan maksimal karena Eliezer ini dianggap bukan Justice Collaborator oleh Jaksa,” tutur Mahfud.
Baca Juga: Tak Dihukum Mati, Mahfud MD Sebut Sambo Akan Di Penjara Seumur Hidup
Mahfud mengatakan bahwa dirinya tidak menyangka Majelis Hakim akan memberikan vonis 1,5 tahun penjara kepada terpidana Richard Eliezer
Dalam putusannya, Majelis Hakim menyatakan terpidana Richard Eliezer terbukti turut serta dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Dalam vonis, Majelis Hakim juga menetapkan Richard sebagai justice collaborator (JC) karena perannya mengungkapkan fakta yang sebenarnya.
Baca Juga: Mahfud MD Blak-blakan soal Banyaknya Divisi yang Sudah Dipengaruhi Ferdy Sambo, Termasuk DPR?
Selain itu, Majelis Hakim juga mempertimbangkan suara dari masyarakat dan para akademisi yang mengajukan surat sahabat pengadilan atau Amicus Curiae.
Diakui oleh Mahfud MD bahwa awalnya ia memprediksikan vonis yang akan diberikan kepada terpidana Richard Eliezer yakni 4 tahun penjara.
Setelah menyaksikan pembacaan sidang melalui siaran televisi, Mahfud memuji sikap hakim yang menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara kepada terpidana Richard Eliezer.
Baca Juga: Mengejutkan Mahfud MD Yakin Ferdy Sambo Tidak Akan Dihukum Mati, Ini Sebabnya
Sebab menurutnya, hal itu membutuhkan keberanian dan analisis fakta hukum yang tajam.
Selain itu, Mahfud juga memuji keberanian Majelis Hakim yang dinilai tetap independen ketika menjalankan sidang atas sebuah perkara yang menjadi perhatian banyak orang.
Diketahui bahwa atas vonis yang diberikan kepada terpidana Richard Eliezer, Kejaksaan Agung menyatakan tidak mengajukan upaya hukum lanjutan atau banding ke Pengadilan Tinggi.
Baca Juga: Panas! Di Acara Kick Andy, Mahfud MD Ditodong Pertanyaan Kenapa Ikut Campur di Kasus Ferdy Sambo
Maka dari itu, saat ini Richard tinggal menunggu eksekusi oleh Jaksa Penuntut Umum untuk dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) untuk menjalani masa hukuman.
Dimana masa hukuman yang akan dijalani terpidana Richard E dari vonis itu akan dikurangi dengan masa tahanan yang sudah dijalani sejak 3 Agustus 2022.***

Share this article
Mahfud MD mengaku bahagia karena ada hakim yang berani memberikan vonis jauh di bawah tuntutan JPU kepada Richard Eliezer.