Viral! Putusan Sidang KKEP Menjadi Angin Segar Bagi Bharada E Salah Satunya: Kejujuran

Richard Eliezer telah menjalani sidang kode etik Polri. Richard ditetapkan akan tetap menjadi anggota Polri
Richard Eliezer telah menjalani sidang kode etik Polri. Richard ditetapkan akan tetap menjadi anggota Polri

AYOJAKARTA.COM- Akhirnya Hasil putusan sidang etik Bharada Eliezer hari ini (22/02/23) menjadi angin segar bagi kehidupan Bharada E.

Polri melalui Karo Penmas Humas Mabes Polri mengumumkan bahwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu masih dipertahankan menjadi anggota Polri.

Dikutip dari youtube Kompas TV, melalui beberapa pertimbangan dan syarat terterntu hal ini disampaikan secara terbuka kepada publik usai melaksanakan sidang komisi kode etik (KKEP) yang berjalan selama kurang lebih 8jam lebih.

Baca Juga: Sidang Kode Etik Richard Eliezer Berlangsung, Sang Ibunda Sebut Bharada E Pasrah: Dia Cuma Berkata...

“Selaku pejabat yang berwenang memberikan pertimbangan selanjutnya berpendapat bahwa terduga pelanggar masih dapat dipertahankan untuk tetap berada dalam dinas Polri” Ungkap Brigjen Ahmad Ramadhan selaku Karo Humas Mabes Polri (22/02/23).

Bharada E masih tetap menjadi anggota kepolisian dengan jabatan Tamtama sebelum kasus pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir Yosua Hutabarat ini terjadi dengan mempertimbangkan hal-hal yang menjadi dasar untuk tetap mempertahankan Bharada E diinstitusi Polri.

Ada Sembilan pertimbangan hukum dalam pengambilan putusan sidang KKEP dalam memberikan Bharada E kesempatan untuk tetap menjadi keluarga Polri yaitu

1. Bharada E belum pernah dihukum karena melakukan pelanggaran baik disiplin, kode etik maupun pidana.

Baca Juga: Tok! Richard Eliezer Tidak Dipecat dari Polri, tapi Ini Sanksi yang Harus Diterimanya

2. Bharada E mengakui kesalahan dan menyesali perbuatan.

3. Bharada E telah menjadi Justice Collaborator atau saksi pelaku yang bekerjasama dimana pelaku lainnya di persidangan berusaha mengaburkan fakta yang sebenarnya dengan berbagai cara merusak, menghilangkan barang bukti dan memanfaatkan pengaruh kekuasaan tetapi justru kejujuran Bharada E dengan berbagai resiko telah mengungkap fakta yang sebenarnya terjadi.

4. Bhara E yang bersikap sopan dan bekerjasama dengan baik selama persidangan sehingga sidang berjalan lancar dan terbuka.

5. Bharada E yang masih berusia muda yang masih berusia 24 tahun yang masih berpeluang memiliki masa depan yang baik apalagi Baharada E telah menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi dikemudian hari.

Baca Juga: Geger! Hasil Sidang Kode Etik Menyatakan Richard Eliezer Tak jadi Dipecat Karena Peran Jokowi, Cek Faktanya

6. Adanya permintaan maaf dari Bharada E kepada keluarga Brigadir Yosua dimana dipersidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selata Bharada E mendatangi pihak keluarga Brigadir Yosua dan bersimpuh meminta maaf atas perbuatan yang terpaksa dan keluarga Brigadir Yosua telah memberikan maaf.

7. Semua tindakan yang dilakukan Baharada E melanggar dalam keadaan terpaksa dan karena tidak berani menolak perintah atasan.

8. Bharada E yang berpangakat barada atau tamtamaPolri tidak berani menolak perintah menembak Brigadir Yosua dan Saudara FS (Ferdy Sambo) selain selaku atasan jenjang kepangkatan FS dengan Bharada E sangat jauh.

9. Dengan bantuan Bharada E yang mau bekerjasama dan memberikan meterangan sejujur-jujurnya sehingga perkara meninggalnya Brigadir Yosua dapat terungkap.

Baca Juga: BREAKING NEWS! Ini 9 Pertimbangan Komisi Etik Polri Putuskan Bharada Richard Eliezer Tetap Jadi Anggota Polisi

Sembilan hal diatas lah yang menjadi dasar pertimbangan Polri menerima kembalinya Bharada E kembali menjadi anggota Polri.

Putusan mempertahankan Baharada E masih tetap menjadi anggota Polri juga berdasarkan Pasal 12 ayat 1 huruf a PP Republik Indonesia nomor 1 tahun 2003.

Sebelumnya Baharada E telah melalui sidang vonis putusan Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 15 Februari 2023 dan mendapatkan hukuman selama satu tahun enam bulan.

Hasil putusan sidang KKEP ini merupakan angin segar bagi Baharada E untuk melanjutkan kehidupannya usai menjalani hukuman satu tahun enam bulan.**)

Ikuti AyoJakarta.com di Google Jadikan kami sumber pilihan untuk mendapatkan berita terkini lebih cepat
Ikuti
Tag Terkait
# sidang kode etik Bharada E
# Kasus Pembunuhan Brigadir J
# Richard Eliezer
# Bharada E

News Update

Metropolitan

Transformasi Pengelolaan Sampah di TPST Bantargebang Dimulai, Zona Buang Ditutup dengan Media Pelindung, Ini Fungsinya

Kebijakan ini dilakukan sebagai langkah awal penerapan controlled landfill serta penghentian praktik open dumping secara bertahap.

Metropolitan

DPRD DKI Desak Pemprov Segera Terapkan Perda Jaringan Utilitas, Kabel Semrawut Dinilai Darurat

Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, Yuke Yurike, mengatakan penataan jaringan utilitas sudah tidak bisa lagi ditunda.

Metropolitan

Jadi Terobosan Bersejarah untuk Pembiayaan Jakarta, Obligasi Daerah Rp3,5 Triliun Dilirik Banyak Investor, Ini Kata Pramono

Menurut Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung, tingginya minat investor juga tak lepas dari besarnya APBD yang dimiliki Pemprov DKI.

Metropolitan

LRT Jakarta Fase 1B Velodrome-Manggarai Segera Beroperasi, DPRD Minta Pelayanan dan Integrasi Jadi Prioritas

Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta, Dwi Rio Sambodo, menyampaikan optimismenya terhadap kehadiran lintasan baru LRT Jakarta tersebut.

Metropolitan

Pramono Anung Komitmen Tekan Angka Tawuran di Jakarta, Fasilitas Publik Terus Ditambah

Pernyataan ini disampaikan Gubernur Pramono Anung saat menanggapi insiden tawuran yang terjadi di kawasan Tugu Utara, Koja, Jakarta Utara.

Metropolitan

Waspada Peredaran Obat Keras, Polisi Selidiki Dugaan Pasokan Tramadol untuk Massa Demo di Jakarta!

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya kini tengah mendalami informasi terkait adanya dugaan rencana pemasokan obat keras jenis Tramadol untuk massa aksi unjuk rasa di Jakarta.

Metropolitan

Estimasi Pembangunan Ulang JPO Tendean Capai Rp6 M, Kepala Dinas Bina Marga DKI: Pemprov Tuntut Ganti Rugi...

Pemprov DKI Jakarta menegaskan akan menuntut ganti rugi atas kerusakan parah yang terjadi pada Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) Tendean akibat ditabrak truk beberapa waktu lalu.

Nasional

Fore Coffee Tolak Gunakan Telur Bebas Sangkar, Koalisi AFJ Kirim Karangan Bunga Duka Cita

Koalisi AFJ-AFFA menggelar aksi damai kirim karangan bunga ke kantor Fore Coffee Jakarta. Aksi ini menuntut komitmen perusahaan untuk beralih ke telur bebas sangkar demi kesejahteraan ayam petelur.

Nasional

Dituduh Abaikan Bencana Sumatera, Presiden Sampaikan Jawaban atas Citizen Lawsuit di PTUN Padang

Presiden Prabowo membantah gugatan Citizen Lawsuit terkait bencana ekologis Sumbar di PTUN Padang. Pemerintah mengklaim telah melakukan mitigasi dan meminta majelis hakim menolak gugatan tersebut.

Ekonomi

Ichsanuddin Noorsy Sebut Indonesia Harus Berani Ubah Sistem, Bukan Sekadar Lahirkan Kebijakan Baru

Ekonom Senior Ichsanuddin Noorsy menilai berbagai persoalan ekonomi nasional tidak dapat diselesaikan hanya dengan melahirkan kebijakan-kebijakan baru. Menurutnya, pemerintah harus berani

Metropolitan

Kebut Normalisasi Sungai saat Kemarau, Pramono Anung: Mumpung Debit Air Sedang Kecil

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, berencana mempercepat proyek normalisasi sungai di wilayah ibu kota mumpung memasuki musim kemarau.

Metropolitan

Musim Kemarau Tiba, Pramono Anung Ingatkan Warga Jakarta Tak Buang Puntung Rokok Sembarangan

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, memberikan peringatan keras kepada warga ibu kota untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kebakaran selama musim kemarau berlangsung.

Jakarta Selatan

Viral Bangunan SDN 09/10 Kebayoran Lama Roboh, Pramono Anung Pastikan Perbaikan Segera Dilakukan!

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memberikan perhatian serius terhadap ambruknya bangunan SD Negeri 09/10 Kebayoran Lama Selatan, Jakarta Selatan.

Metropolitan

Siap Perbaiki Kualitas Hunian Ibu Kota, Pramono Anung Targetkan Bedah 633 Rumah Tak Layak Huni di Jakarta Tahun Ini!

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menargetkan sebanyak 633 unit rumah tak layak huni akan dibedah sepanjang tahun 2026 ini.

Bisnis

Dedikasi Mantri BRI Rani Kanov, Jadi Jembatan Perubahan bagi Pelaku UMKM di Pelosok

Kisah Rani Kanov Rianti Harahap, Mantri BRI yang mendampingi pelaku UMKM di pelosok sekaligus mendorong literasi dan inklusi keuangan masyarakat.

Nasional

Intip Apa Saja Syarat Utama dan Aturan Baru Pelepasan Status WNI 2026

Lewat PP No. 30/2026 yang berlaku 1 Agustus 2026, pelepasan status WNI diperketat dengan syarat bebas pajak dan pidana. Tarif permohonan ke Presiden naik jadi Rp5 juta guna mendukung digitalisasi.

Metropolitan

Kualitas Udara Jakarta Memburuk, DLH Perkuat Early Warning System hingga Pelari Diimbau Kurangi Aktivitas Luar Ruangan!

Belakangan ini, jagat media sosial tengah ramai dengan imbauan bagi para pelari untuk mengurangi aktivitas olahraga di luar ruangan akibat memburuknya kualitas udara di Jakarta.

Bisnis

Pertamina Drilling Tuntaskan Pengeboran Sumur JAS-034 Tanpa Kecelakaan, Hasil Uji Produksi Capai 326 BOPD

PT Pertamina Drilling Services Indonesia (Pertamina Drilling) berhasil menyelesaikan pengeboran sumur Rig PDSI#15.3/N110-M (1500 HP) pengembangan JAS-034 milik PT Pertamina EP Zona 7

Metropolitan

Ibu Kota Darurat Sampah, Pemprov DKI Jakarta Kebut Pembangunan PSEL di Dua Lokasi Ini!

Pemprov DKI Jakarta tengah melakukan langkah cepat untuk mengatasi persoalan sampah yang semakin mendesak di ibu kota.

Metropolitan

Tekan Sampah ke Bantargebang, Pramono Anung Bakal Hidupkan Kembali TPS3R di Jakarta

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, berkomitmen untuk mengatasi persoalan sampah di ibu kota dengan mengoptimalkan peran Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R).