AYOJAKARTA.COM - Bharada E atau Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu telah resmi menjalani vonis hukuman penjara atas kasus pembunuhan Brigadir J.
Bharada E resmi di tahan di Rutan Bareskrim Polri untuk menjalani masa tahanannya selama 1 tahun 6 bulan sesuai putusan majelis hakim.
Dalam menjalani hukuman tahanannya, Kabag Tahti Rorenmin Bareskrim Polri Kombes Pol Gatot Agus Budi Utomo menjelaskan kondisi ruang tahanan Bharada E.
Baca Juga: Renungan Diri, Bolehkah Manusia Menikmati Dunia? Ustaz Adi Hidayat Jelaskan Hal Ini
Menurut Gatot tak ada sel khusus di Rutan Bareskrim Polri, sehingga hal itu membuat Bharada E juga akan ditempatkan dengan para tahanan lain disana.
"RE ditempatkan di Rutan Bareskrim Polri di sel biasa sama dengan tahanan lain,” ujar Gatot seperti dikutip Ayojakarta.com pada laman PMJ News.
Meskipun begitu, tak dipungkiri bahwa LPSK telah memberikan pengamanan khusus kepada Bharada E selama menjalani masa tahanannya.
Hal itu pun telah dibenarkan oleh Gatot, meskipun ia tidak menjelaskan secara detail pengamanan tambahan seperti apa yang diberikan pihak LPSK kepada Bharada E.
Walaupun Rutan Bareskrim Polri dikatakan Gatot tidak memiliki sel yang khusus untuk Bharada E, namun dirinya mengungkapkan bahwa Bharada E tetap di sel sendiri.
Hal itu juga menjadi salah satu upaya guna menjaga keamanan terpidana kasus pembunuhan Brigadir J itu.
Penempatan Bharada E yang sendirian di dalam sel juga telah mendapat konfirmasi dari pihak LPSK, Susilaningtias selaku Wakil Ketua LPSK.
Ia membenarkan apa yang disampaikan Gatot bahwa Bharada E telah di tempatkan di sel sendirian tanpa rekan.
"Iya betul, RE hanya sendiri,” kata Susi.
Sendirinya Bharada E memang menjadi salah satu upaya pengamanan yang diberikan kepadanya.
Sebelumnya diberitakan bahwa Bharada E akan menjalani eksekusi hukumannya di Lapas Salemba Jakarta Pusat.
Pemindahan itu dijadwalkan dilakukan pada Senin (27/2) lalu pukul 13.00 WIB.
Namun belum sehari menjalani masa tahanan di Lapas Salemba, Bharada E dikembalikan lagi ke Rutan Bareskrim Polri untuk menjalani masa tahanannya di sana.
Baca Juga: Ibu Adhisty Zara Sebut Niko Al Hakim Pansos, Ogah Anaknya Diganggu Duda Rachel Vennya
Perpindahan kembali itu rupanya dilakukan karena alasan keamanan Bharada E.
Dan menurut Rika Aprianti dari Ditjen Pas Kemenkumhan, pemindahan itupun merupakan rekomendasi dari pihak LPSK.
"Berdasarkan rekomendasi dari LPSK, dengan pertimbangan keamanan, Richard Eliezer selanjutnya menjalankan pidana di rutan Bareskrim,” jelas Rika.
Sehingga dari rekomendasi tersebut dan demi keamanan Bharada E, pemindahan kembali ke Rutan Bareskrim Polri dilakukan.
Artikel ini telah tayang pada laman resmi Polda Metro Jaya dengan judul Tak Ada Sel Khusus di Rutan Mabes Polri, Bharada E Bersama Tahanan Lain.***

Share this article
Kombes Pol Gatot Agus Budi Utomo menjelaskan kondisi ruang tahanan Richard Eliezer yang akan ditempatkan dengan para tahanan lain.