AYOJAKARTA.COM- Linda Pudjiastuti atau Anita Cepu merupakan warga sipil yang ikut masuk dalam pusaran kasus peredaran narkoba Teddy Minahasa.
Dalam sidang kasus narkoba yang terus digelar, satu persatu fakta mulai terungkap, salah satunya adalah peran Linda Pudjiastuti dalam pusaran kasus Teddy Minahasa.
Linda Pudjiastuti mengaku bahwa dirinya menjadi perantara dari Teddy Minahasa agar narkoba jenis sabu yang didapatnya dapat sampai ke tangan bandar.
Bahkan fakta baru mengejutkan terbaru yang diungkap Linda adalah dimana dia mengaku sebagai istri sirih Teddy Minahasa dan mengaku tidur bersama dengan mantan Kapolda Sumatera Barat tersebut.
Semua pengakuan Linda atau Anita Cepu itu diungkapkannya saat menghadiri sidang dengan terdakwa Teddy Minahasa sebagai saksi mahkota pada Senin 27 Februari lalu.
Saat itu Linda mengaku menghubungi Teddy dan menyampaikan keinginannya untuk bekerja di Brunei Darussalam.
Namun alih-alih memberikan uang, Teddy justru menawarkan kepada Linda narkoba jenis sabu seberat 5 kg yang dimintanya untuk dicarikan pembelinya.
Baca Juga: Heboh Pengakuan Linda sebagai Istri Siri Teddy Minahasa, Netizen Tanggapi Foto Istri Sahnya!
"Jadi waktu itu tanggal 23 Juli saya ada wa ke terdakwa saya ingin ikut bekerja kembali ke Brunei Darussalam untuk menawar keris pusaka terdakwa," kata Linda.
"Dijawab dengan terdakwa silahkan, saya jawab lagi saya ga ada ongkos tiket dan operasional," tambahnya.
"Lalu terdakwa bilang ini saya ada sabu 5 K, carikan lawan untuk kamu operasional ke Brunei," ujarnya lagi.
Selanjutnya saat itu Linda menghubungi Kapolsek Kalibaru Kasranto agar dicarikan pembeli sabu.
Beberapa bulan kemudian Linda dihubungi Kasranto bahwa dirinya telah mendapatkan bandar narkoba yang berniat membeli 1 kilogram sabu.
Akhirnya Doddy Prawiranegara dan Samsul Ma'arif membawa sabu seberat 5 kg dari Padang menuju Jakarta melalui jalur darat.
"Saya telepon Kasranto karena polisi yang Deket seperti keluarga cuma dia. Siang itu Kasanto datang kerumah saya, saya cerita sama dia, mas ada barang 5 kilo punya jenderal saya TM," ungkap Linda.
Linda saat itu menceritakan kepada Kasranto bahwa barang (sabu) masih berada di Padang dan meminta Kasranto mencarikan pembeli terlebih dahulu.
Setibanya sabu di Jakarta, Linda langsung menghubungi Kasranto dan menggunakan istilah sembako dari Padang sudah tiba sebagai tanda bahwa sabu sudah siap untuk dijual.
Dalam persidangan juga terungkap bahwa istilah sembako kerap kali digunakan Linda saat menghubungi Teddy Minahasa.
Akhirnya dari Kasranto, sabu seberat 1 kg berpindah tangan ke Alex yang berperan sebagai bandar narkoba.
Kasranto kemudian meminta Linda untuk datang ke Mapolsek Kalibaru untuk mengambil uang hasil penjualan sabu senilai Rp 400 juta.
Dari hasil penjualan sabu tersebut, Linda mendapat Rp 50 juta, Samsul Ma'arif mendapat Rp 50 juta, dan Teddy mendapat Rp 300 juta.***)

Share this article
Linda Pudjiastuti atau Anita Cepu merupakan warga sipil yang ikut masuk dalam pusaran kasus peredaran narkoba Teddy Minahasa.