AYOJAKARTA.COM - Kasus pelecehan seksual kembali terjadi, kali ini setidaknya 21 anak Sekolah Dasar (SD) menjadi korban cabul oleh serang fotografer dengan modus lakukan sesi pemotretan ijazah.
Pelaku cabul bernama Irwan Wahyudi yang merupakan fotografer meminta untuk mendapatkan ruangan tertutup ketika sesi foto terjadi.
Kasus ini terjadi pada Senin (20/2/2023) usai salah satu korban melaporkan tindakan cabul tersebut seperti dikutip ayojakarta.com dari suara.com
Baca Juga: Warga Panik! 24 Guguran Awan Panas Gunung Merapi Sentuh Jarak 4 KM
Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin menyatakan bahwa fotografer terduga pelaku pencabulan 21 anak SD tersebut sudah diamankan pihak kepolisian.
Edwin menjelaskan, modus pencabulan yang dilakukan oleh sang fotografer adalah meminta ruangan tertutup saat melakukan sesi foto murid para siswi SD tersebut.
Kepada polisi, pelaku mengaku baru sekali melakukan perbuatan cabul. Profesi sebagai fotografer ini hanyalah digunakan sebagai modus pelaku untuk melakukan pencabulan.
Kronologi kejadian
Dari keterangan yang dihimpun dari para korban, perbuatan pencabulan tersebut bermula pada saat pihak sekolah memanggil Irwan untuk melakukan sesi pemotretan pass foto untuk keperluan ijazah bagi siswa-siswi kelas VI.
Pelaku mulai melancarkan aksinya saat pemotretan dengan memegang daerah sensitif korban.
Sebelumnya, pihak sekolah telah memberikan fasilitas untuk melakukan sesi foto di outdoor atau luar ruangan, tetapi pelaku tidak mau dengan dalih cahaya foto kurang maksimal.
Ternyata, permintaannya untuk melakukan sesi foto dengan siswi di dalam ruangan ini hanyalah akal-akalannya saja. Sebab, disitulah pelaku menjalankan aksi kejinya.
Akhirnya, sesi foto tersebut dilakukan di dalam ruangan, dan pada saat itu juga Irwan melakukan pencabulan terhadap 21 korbannya.
Para guru pun mengaku curiga karena sejumlah siswi yang mulanya mengenakan pakaian rapih, mendadak kembali berantakan begitu keluar dari ruangan pemotretan.
Salah satu korban memberanikan diri untuk menghubungi orang tuanya dan menceritakan bahwa ia baru saja mengalami pelecehan. Orang tua korban pun kemudian menelepon pihak sekolah untuk bertanya terkait dengan hal tersebut.
Baca Juga: Jelang Ramadan, Ibu-ibu Berbondong Beli Beras Murah Rp8.500 Per Kilo di Operasi Pasar Murah Bandung
Tersangka Irwan ditangkap tanpa adanya perlawanan, ia juga telah mengakui perbuatan kejinya tersebut.
Atas perbuatannya, Irwan dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Tindakan pelecehan seksual kepada anak di bawah umur kini sering terjadi, selalu berhati-hati dan ingatkan buah hati Anda.***

Share this article
Viral kasus pelecehan anak di SD di Lampung Selatan pelaku merupakan fotografer dan lakukan modus ini