AYOJAKARTA.COM – Pakar hukum pidana yang juga merupakan mantan hakim, Asep Iwan Iriawan menyoroti putusan dari LPSK yang mencabut perlindungan kepada Richard Eliezer.
Asep Iwan Iriawan yang juga biasa dipanggil dengan Kang Asep ini merasa kecewa karena perjuangan selama ini berakhir sia-sia.
Bukan itu saja, meskipun dirinya menghargai keputusan dari LPSK. Namun demi keselamatan Richard Eliezer ia bahkan rela untuk bersujud di hadapan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.
Baca Juga: Cair Hari ini! Bantuan PKH dan BPNT 2023 di 7 Daerah Berikut Ini…
Sebelumnya ia diketahui ikut berperan sebagai pelopor mengajak guru besar dan akademisi menyampaikan amicus curiae untuk meminta keringanan hukuman dari Bharada E.
Kang Asep menyampaikan bahwa gara-gara salah satu stasiun televisi ingin mengejar rating atau popularitas semata menyebabkan mantan bawahan Ferdy Sambo tersebut yang dirugikan.
“Sekali lagi mohon sebelum itu Pak Meneger kalau tadi Icad boleh melakukan, kalau boleh saya meminta,” kata Asep Iwan dikutip ayojakarta.com melalui YouTube METRO TV, Selasa (14/3/2023).
Baca Juga: Auto Tercipung-Cipung! Rayyanza Malik Ahmad Buka Instagram Pribadi, Warganet : Cipung Haji Oka
“Saya sebagai warga negara, para akademisi, dan para emak-emak. Saya dengan mohon maaf sembah sujud pengampunan kepada LPSK,” imbuhnya.
Mantan hakim ini juga menyampaikan agar Richard Eliezer yang saat ini masih dalam tahanan perlindungan kembali kepada anggota Polri berpangkat Bharada.
“Kalau boleh kita, kalau boleh yak arena Icad di dalam tahanan kami mengajukan sekali lagi. Bukan hanya itu ya kalau mengajukan status JC,” ujar Asep Iwan.
Baca Juga: Viral! Hujan Cacing di China, Warga Diminta untuk Cari Tempat Berlindung, Benarkah?
“Yang kita khawatirkan di luar itu, karena kalau LPSK punya aturan kan kalau tidak salah 6 bulan. Ini yang sekarang kita khawatirkan di luar,” imbuhnya.
“Karena kecintaan kami kepada kejujuran, mungkin saya dan kawan-kawan akademisi yang didukung emak-emak kalau boleh kami bersimpuh untuk memohon JC yang baru,” tambahnya.
Bahkan secara terang-terangan ia menyampaikan kepada Wakil Ketua LPSK, Maneger Nasution untuk mengajukan kembali justice collaborator.
Dan dirinya bersedia dengan jaminan apapun. Menurutnya bukan karena Richard Eliezer tetapi didasari justice collaboratornya yang merupakan suatu penghormatan.
“Pak Maneger sekali lagi saya mohon dengan sangat kalau dibolehkan itu dan dapat kurang, saya bersedia dengan jaminan apapun,” ungkap Kang Asep.
“Cuma saya ingatkan ada hak-hak lain yang memang harus didapatkan oleh Icad, jangan sampai kehilangan,” pungkasnya.
Baca Juga: Treatment Musik Metal Bawa Dampak Positif, Kondisi David Ozora Terus mengalami Peningkatan
Sebelumnya LPSK mencabut perlindungan dari Richard Eliezer karena dianggap melanggar klausul perjanjian yang telah disepakati.
Putusan tersebut berdasarkan pertimbangan pasal 32 huruf C Undang-Undang 13 tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi Korban.
Yakni berisi kesediaan saksi atau korban untuk tidak berhubungan dengan cara apapun dengan orang lain selain atas persetujuan LPSK selama masih dalam perlindungan LPSK.
Baca Juga: Siapa Daniel Soekarno? Profil Sosok yang Bikin Kelepek-klepek Warganet karena Ungkap Ini ke Sang Ibu
Meskipun demikian, LPSK juga menyebut bahwa penghentian perlindungan ini tidak mengurangi hak justice collaborator yang dimiliki oleh anggota polri berpangkat Bharada ini.***

Share this article
Pakar hukum pidana yang juga merupakan mantan hakim, Asep Iwan Iriawan menyoroti putusan dari LPSK yang mencabut perlindungan kepada Richard