AYOJAKARTA.COM - Perbedaan treatment proses hukum antara petinggi polri Irjen Teddy Minahasa dan mantan jenderal bintang dua Ferdy Sambo membuat publik bertanya-tanya.
Perbedaan penanganan kasus keduanya sangat terlihat meski dua-duanya merupakan pejabat tinggi di kepolisian RI.
Perbedaan treatment tersebut terlihat dari Ferdy Sambo yang disidang kode etik terlebih dahulu baru menjalani sidang pidana atas kasus pembunuhan Brigadir J.
Baca Juga: Ferdy Sambo Akan Dihukum Gantung dan Memohon Maaf Sebelum Dieksekusi, Cek Faktanya!
Sehingga pada saat berstatus sebagai terdakwa, ia sudah tidak memiliki jabatan dan relasi kekuasaan di kancah Polri lagi.
Namun sangat berbeda dengan Irjen Teddy Minahasa yang kini menjadi terdakwa atas kasus penyalahgunaan narkoba.
Seperti yang diketahui, hingga saat ini Irjen Teddy Minahasa masih belum dilakukan sidang etik sehingga ia dinilai masih memiliki arogansi dan kekuasaan bahkan saat dalam persidangan.
Dikutip AyoJakarta.com dari kanal Youtube Kompas TV pada (21/3/23), Poengky Indarti selaku Komisioner Kompolnas memberikan tanggapan atas polemik tersebut.
Poengky Indarti menilai untuk soal arogansi sebenarnya keduanya memiliki kesamaan hanya perbedaannya di tahap pemecatan keduanya.
“Melihat sebetulnya kalau untuk soal arogansi hampir sama aja gitu ya nah tapi kalau terkait dengan kenapa kalau Ferdy Sambo proses etiknya sudah jalan sementara untuk Teddy Minahasa masih belum,” jelas Poengky Indarti.
Komisioner Kompolnas tersebut kemudian menjelaskan soal treatment hukum yang menyebabkan Ferdy Sambo di sidang etik lebih dulu baru sidang pidana.
“Nah kalau kasusnya Sambo kan awalnya ini kan isunya atau skenarionya tembak menembak sehingga kemudian Sambo merasa bersih, gak bersalah,” kata Poengky.
“Nah yang diungkapkan itu dulu kemudian ketika terjadi ada kecurigaan-kecurigaan termasuk pihak keluarga almarhum Josua juga sudah mengangkat isu itu ada kecurigaan bahwa ini gak bener ada tembak menembak ini pasti disiksa dianiaya seperti itu,” lanjutnya.
Maka dari itu, pada waktu itu Kapolri langsung membuat langkah cepat untuk mengusut kejanggalan kasus Ferdy Sambo tersebut.
“Nah maka kemudian bapak Kapolri segera membuat tim khusus jadi cepat menyikapi kemudian diperiksa semua nah dari situ kemudian ketahuan bahwa ada kejanggalan-kejanggalan,” jelas Poengky Indarti.
Lebih lanjut ia menjelaskan, “Nah dari sini karena ini melibatkan banyak orang kemudian diproses cepat etiknya karena pucuk pimpinannya kan Ferdy Sambo gitu ya. Nah oleh karena itu sidang etiknya cepat dan dia juga langsung bisa diproses.”
Baca Juga: GEGER! Kondisi Ferdy Sambo di Nusa Kambangan Sangat Mengkhawatirkan, Benarkah? CEK FAKTA di Sini
Namun berbeda dengan Teddy Minahasa, Poengky Indarti menjelaskan mengapa dalam kasus Teddy ia menjalani sidang pidana terlebih dahulu dan bukan sidang etik.
“Nah kalau Teddy Minahasa pidananya dulu yang kena dia, jadi pada waktu itu sudah langsung dia diamankan oleh propam terus kemudian diperiksa propam kemudian kena pidananya ya jadi pidananya ketahuan sehingga Ketika pidananya ketahuan dan dia ditahan dalam proses pidana,” kata Poengky Indarti.
Atas dasar tersebut Poengky Indarti menuturkan bahwa memang untuk kasus Teddy Minahasa harus difokuskan jalannya sidang pidana terlebih dahulu.
Hal tersebut dikarenakan sidang pidana ada tenggat waktu yang jika terlewat atau kehabisan waktu karena proses lain maka Teddy Minahasa justru bisa bebas demi hukum.
“Maka memang harus dipercepat dulu yang pidananya, fokus ke pidana karena itu ada tenggang waktu masa penahanan jadi jangan sampai misalnya nanti Teddy Minahasa diproses etik dulu baru kemudian pidananya dilanjut ini bisa bebas demi hukum gitu ya,” ujar Komisioner Kompolnas tersebut.
“Oleh karena itu cepat diproses dulu pidananya setelah diproses dia bisa langsung dibawa kasusnya ke pengadilan nah dari situ nanti ketika kasusnya sudah selesai baru akan sidang etik,” lanjutnya. ***

Share this article
Komisioner Kompolnas menilai untuk soal arogansi sebenarnya keduanya memiliki kesamaan hanya perbedaannya di tahap pemecatan keduanya.