TERUNGKAP! Ini Penyebab Proses Hukum Ferdy Sambo Beda Jauh dengan Teddy Minahasa Meski Sesama Petinggi Polri

Ferdy Sambo dan Teddy Minahasa
Ferdy Sambo dan Teddy Minahasa

AYOJAKARTA.COM - Perbedaan treatment proses hukum antara petinggi polri Irjen Teddy Minahasa dan mantan jenderal bintang dua Ferdy Sambo membuat publik bertanya-tanya.

Perbedaan penanganan kasus keduanya sangat terlihat meski dua-duanya merupakan pejabat tinggi di kepolisian RI.

Perbedaan treatment tersebut terlihat dari Ferdy Sambo yang disidang kode etik terlebih dahulu baru menjalani sidang pidana atas kasus pembunuhan Brigadir J.

Baca Juga: Ferdy Sambo Akan Dihukum Gantung dan Memohon Maaf Sebelum Dieksekusi, Cek Faktanya!

Sehingga pada saat berstatus sebagai terdakwa, ia sudah tidak memiliki jabatan dan relasi kekuasaan di kancah Polri lagi.

Namun sangat berbeda dengan Irjen Teddy Minahasa yang kini menjadi terdakwa atas kasus penyalahgunaan narkoba.

Seperti yang diketahui, hingga saat ini Irjen Teddy Minahasa masih belum dilakukan sidang etik sehingga ia dinilai masih memiliki arogansi dan kekuasaan bahkan saat dalam persidangan.

Baca Juga: Pantes Bela Putri Candrawathi Mati-matian, Trisha Eungelica Malah Bongkar Tipe Pasangan Ferdy Sambo ke Netizen

Dikutip AyoJakarta.com dari kanal Youtube Kompas TV pada (21/3/23), Poengky Indarti selaku Komisioner Kompolnas memberikan tanggapan atas polemik tersebut.

Poengky Indarti menilai untuk soal arogansi sebenarnya keduanya memiliki kesamaan hanya perbedaannya di tahap pemecatan keduanya.

“Melihat sebetulnya kalau untuk soal arogansi hampir sama aja gitu ya nah tapi kalau terkait dengan kenapa kalau Ferdy Sambo proses etiknya sudah jalan sementara untuk Teddy Minahasa masih belum,” jelas Poengky Indarti.

Baca Juga: Ferdy Sambo Dihukum Mati di Nusakambangan, Eksekusi Disaksikan Keluarga Brigadir J hingga Presiden, Benarkah?

Komisioner Kompolnas tersebut kemudian menjelaskan soal treatment hukum yang menyebabkan Ferdy Sambo di sidang etik lebih dulu baru sidang pidana.

“Nah kalau kasusnya Sambo kan awalnya ini kan isunya atau skenarionya tembak menembak sehingga kemudian Sambo merasa bersih, gak bersalah,” kata Poengky.

“Nah yang diungkapkan itu dulu kemudian ketika terjadi ada kecurigaan-kecurigaan termasuk pihak keluarga almarhum Josua juga sudah mengangkat isu itu ada kecurigaan bahwa ini gak bener ada tembak menembak ini pasti disiksa dianiaya seperti itu,” lanjutnya.

Baca Juga: Merinding Makam Ferdy Sambo Dipenuhi Kobaran Api dan Ular Kobra, Azab Habisi Nyawa Brigadir J, Cek Faktanya

Maka dari itu, pada waktu itu Kapolri langsung membuat langkah cepat untuk mengusut kejanggalan kasus Ferdy Sambo tersebut.

“Nah maka kemudian bapak Kapolri segera membuat tim khusus jadi cepat menyikapi kemudian diperiksa semua nah dari situ kemudian ketahuan bahwa ada kejanggalan-kejanggalan,” jelas Poengky Indarti.

Lebih lanjut ia menjelaskan, “Nah dari sini karena ini melibatkan banyak orang kemudian diproses cepat etiknya karena pucuk pimpinannya kan Ferdy Sambo gitu ya. Nah oleh karena itu sidang etiknya cepat dan dia juga langsung bisa diproses.”

Baca Juga: GEGER! Kondisi Ferdy Sambo di Nusa Kambangan Sangat Mengkhawatirkan, Benarkah? CEK FAKTA di Sini

Namun berbeda dengan Teddy Minahasa, Poengky Indarti menjelaskan mengapa dalam kasus Teddy ia menjalani sidang pidana terlebih dahulu dan bukan sidang etik.

“Nah kalau Teddy Minahasa pidananya dulu yang kena dia, jadi pada waktu itu sudah langsung dia diamankan oleh propam terus kemudian diperiksa propam kemudian kena pidananya ya jadi pidananya ketahuan sehingga Ketika pidananya ketahuan dan dia ditahan dalam proses pidana,” kata Poengky Indarti.

Atas dasar tersebut Poengky Indarti menuturkan bahwa memang untuk kasus Teddy Minahasa harus difokuskan jalannya sidang pidana terlebih dahulu.

Baca Juga: Viral Vonis Ferdy Sambo Berubah Jadi Suntik Mati dan Diseret Paksa karena Melawan untuk Dieksekusi, Benarkah?

Hal tersebut dikarenakan sidang pidana ada tenggat waktu yang jika terlewat atau kehabisan waktu karena proses lain maka Teddy Minahasa justru bisa bebas demi hukum.

“Maka memang harus dipercepat dulu yang pidananya, fokus ke pidana karena itu ada tenggang waktu masa penahanan jadi jangan sampai misalnya nanti Teddy Minahasa diproses etik dulu baru kemudian pidananya dilanjut ini bisa bebas demi hukum gitu ya,” ujar Komisioner Kompolnas tersebut.

“Oleh karena itu cepat diproses dulu pidananya setelah diproses dia bisa langsung dibawa kasusnya ke pengadilan nah dari situ nanti ketika kasusnya sudah selesai baru akan sidang etik,” lanjutnya. *** 

Ikuti AyoJakarta.com di Google Jadikan kami sumber pilihan untuk mendapatkan berita terkini lebih cepat
Ikuti
Tag Terkait
# Poengky Indarti
# Teddy Minahasa
# kode etik
# Ferdy Sambo
# hukum

News Update

Metropolitan

Transformasi Pengelolaan Sampah di TPST Bantargebang Dimulai, Zona Buang Ditutup dengan Media Pelindung, Ini Fungsinya

Kebijakan ini dilakukan sebagai langkah awal penerapan controlled landfill serta penghentian praktik open dumping secara bertahap.

Metropolitan

DPRD DKI Desak Pemprov Segera Terapkan Perda Jaringan Utilitas, Kabel Semrawut Dinilai Darurat

Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, Yuke Yurike, mengatakan penataan jaringan utilitas sudah tidak bisa lagi ditunda.

Metropolitan

Jadi Terobosan Bersejarah untuk Pembiayaan Jakarta, Obligasi Daerah Rp3,5 Triliun Dilirik Banyak Investor, Ini Kata Pramono

Menurut Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung, tingginya minat investor juga tak lepas dari besarnya APBD yang dimiliki Pemprov DKI.

Metropolitan

LRT Jakarta Fase 1B Velodrome-Manggarai Segera Beroperasi, DPRD Minta Pelayanan dan Integrasi Jadi Prioritas

Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta, Dwi Rio Sambodo, menyampaikan optimismenya terhadap kehadiran lintasan baru LRT Jakarta tersebut.

Metropolitan

Pramono Anung Komitmen Tekan Angka Tawuran di Jakarta, Fasilitas Publik Terus Ditambah

Pernyataan ini disampaikan Gubernur Pramono Anung saat menanggapi insiden tawuran yang terjadi di kawasan Tugu Utara, Koja, Jakarta Utara.

Metropolitan

Waspada Peredaran Obat Keras, Polisi Selidiki Dugaan Pasokan Tramadol untuk Massa Demo di Jakarta!

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya kini tengah mendalami informasi terkait adanya dugaan rencana pemasokan obat keras jenis Tramadol untuk massa aksi unjuk rasa di Jakarta.

Metropolitan

Estimasi Pembangunan Ulang JPO Tendean Capai Rp6 M, Kepala Dinas Bina Marga DKI: Pemprov Tuntut Ganti Rugi...

Pemprov DKI Jakarta menegaskan akan menuntut ganti rugi atas kerusakan parah yang terjadi pada Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) Tendean akibat ditabrak truk beberapa waktu lalu.

Nasional

Fore Coffee Tolak Gunakan Telur Bebas Sangkar, Koalisi AFJ Kirim Karangan Bunga Duka Cita

Koalisi AFJ-AFFA menggelar aksi damai kirim karangan bunga ke kantor Fore Coffee Jakarta. Aksi ini menuntut komitmen perusahaan untuk beralih ke telur bebas sangkar demi kesejahteraan ayam petelur.

Nasional

Dituduh Abaikan Bencana Sumatera, Presiden Sampaikan Jawaban atas Citizen Lawsuit di PTUN Padang

Presiden Prabowo membantah gugatan Citizen Lawsuit terkait bencana ekologis Sumbar di PTUN Padang. Pemerintah mengklaim telah melakukan mitigasi dan meminta majelis hakim menolak gugatan tersebut.

Ekonomi

Ichsanuddin Noorsy Sebut Indonesia Harus Berani Ubah Sistem, Bukan Sekadar Lahirkan Kebijakan Baru

Ekonom Senior Ichsanuddin Noorsy menilai berbagai persoalan ekonomi nasional tidak dapat diselesaikan hanya dengan melahirkan kebijakan-kebijakan baru. Menurutnya, pemerintah harus berani

Metropolitan

Kebut Normalisasi Sungai saat Kemarau, Pramono Anung: Mumpung Debit Air Sedang Kecil

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, berencana mempercepat proyek normalisasi sungai di wilayah ibu kota mumpung memasuki musim kemarau.

Metropolitan

Musim Kemarau Tiba, Pramono Anung Ingatkan Warga Jakarta Tak Buang Puntung Rokok Sembarangan

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, memberikan peringatan keras kepada warga ibu kota untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kebakaran selama musim kemarau berlangsung.

Jakarta Selatan

Viral Bangunan SDN 09/10 Kebayoran Lama Roboh, Pramono Anung Pastikan Perbaikan Segera Dilakukan!

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memberikan perhatian serius terhadap ambruknya bangunan SD Negeri 09/10 Kebayoran Lama Selatan, Jakarta Selatan.

Metropolitan

Siap Perbaiki Kualitas Hunian Ibu Kota, Pramono Anung Targetkan Bedah 633 Rumah Tak Layak Huni di Jakarta Tahun Ini!

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menargetkan sebanyak 633 unit rumah tak layak huni akan dibedah sepanjang tahun 2026 ini.

Bisnis

Dedikasi Mantri BRI Rani Kanov, Jadi Jembatan Perubahan bagi Pelaku UMKM di Pelosok

Kisah Rani Kanov Rianti Harahap, Mantri BRI yang mendampingi pelaku UMKM di pelosok sekaligus mendorong literasi dan inklusi keuangan masyarakat.

Nasional

Intip Apa Saja Syarat Utama dan Aturan Baru Pelepasan Status WNI 2026

Lewat PP No. 30/2026 yang berlaku 1 Agustus 2026, pelepasan status WNI diperketat dengan syarat bebas pajak dan pidana. Tarif permohonan ke Presiden naik jadi Rp5 juta guna mendukung digitalisasi.

Metropolitan

Kualitas Udara Jakarta Memburuk, DLH Perkuat Early Warning System hingga Pelari Diimbau Kurangi Aktivitas Luar Ruangan!

Belakangan ini, jagat media sosial tengah ramai dengan imbauan bagi para pelari untuk mengurangi aktivitas olahraga di luar ruangan akibat memburuknya kualitas udara di Jakarta.

Bisnis

Pertamina Drilling Tuntaskan Pengeboran Sumur JAS-034 Tanpa Kecelakaan, Hasil Uji Produksi Capai 326 BOPD

PT Pertamina Drilling Services Indonesia (Pertamina Drilling) berhasil menyelesaikan pengeboran sumur Rig PDSI#15.3/N110-M (1500 HP) pengembangan JAS-034 milik PT Pertamina EP Zona 7

Metropolitan

Ibu Kota Darurat Sampah, Pemprov DKI Jakarta Kebut Pembangunan PSEL di Dua Lokasi Ini!

Pemprov DKI Jakarta tengah melakukan langkah cepat untuk mengatasi persoalan sampah yang semakin mendesak di ibu kota.

Metropolitan

Tekan Sampah ke Bantargebang, Pramono Anung Bakal Hidupkan Kembali TPS3R di Jakarta

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, berkomitmen untuk mengatasi persoalan sampah di ibu kota dengan mengoptimalkan peran Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R).