Tak Disangka! Ada Perintah Lakukan Upaya Lepaskan AG dari Pidana Kasus Penganiayaan, Oleh Siapa?

- Kamis, 23 Maret 2023 | 14:54 WIB
Potret AG Salah Satu Pelaku Kasus Penganiayaan (TL YouTube KompasTV)
Potret AG Salah Satu Pelaku Kasus Penganiayaan (TL YouTube KompasTV)

AYOJAKARTA.COM – Keluarga korban penganiayaan David Ozora sudah menutup peluang adanya penyelesaian di luar hukum kepada tersangka Mario Dandy, tersangka Shane dan anak yang berkonflik dengan hukum AG.

Namun ternyata akan ada pihak yang melakukan upaya diversi untuk AG.

AG adalah kekasih Mario Dandy yang saat ini berkas-berkasnya sudah dilimpahkan kepada Kejaksaan untuk diadili.

Baca Juga: Info KUR BRI 2023: Catat 5 Hal yang Wajib Ditanyakan Sebelum Menandatangani Perjanjian Kredit Bank, Apa Saja?

Pada kasus pidana memang ada jalur restorative justice untuk menjalankan proses hukum tetapi tujuannya bukan untuk menghukum dengan pidana atau bisa juga disebut dengan jalur damai. Dalam kasus anak AG ini dinamakan dengan diversi.

Diversi merupakan metode khusus di dalam sistem peradilan anak, karena diketahui AG masih berusia 15 tahun jadi diversi dimungkinkan dilakukan.

Ketika ada seorang anak melanggar hukum pidana maka baik hukum dan negara tidak bisa menyalahkannya sepenuhnya karena anak dinilai belum cukup dewasa untuk membedakan mana yang benar dan mana yang salah.

Baca Juga: Penasaran dengan Syarat LPSK untuk Wawancara Richard Eliezer, Deddy Corbuzier Kaget: Wah Ribet Juga Ya!

Meskipun mengetahui tentang hal ini, keluarga David Ozora dengan tegas menutup peluang adanya diversi.

Dilansir AyoJakarta.com dari kanal YouTube tvOneNews (23/3/2023), menanggapi hal tersebut Pakar Hukum Pidana Aristo Pangaribuan mengatakan bahwa ada pihak yang sebenarnya memiliki kewajiban mempromosikan AG agar bisa menempuh jalur diversi atau jalur damai.

Karena hukuman pidana yang didapatkan oleh sangat dihindari jadi harus ada upaya lain untuk menyelesaikan kasus anak.

Baca Juga: TERKUAK! Kabareskrim Agus Andrianto Tak Lapor LHKPN Selama 6 Tahun, Sang Istri Malah Asyik Pamer Barang Mewah

“Secara normatif, penegak hukum, polisi, jaksa dan hakim itu dia wajib sebenarnya mempromosikan diversi. Itu yang tadi saya bilang treatment khusus. Jadi mempidanakan anak ini adalah jalan terakhir sebenarnya, kalau bisa dihindari,” kata Aristo Pangaribuan.

Saat ini AG sudah dilimpahkan ke Kejaksaan untuk segera menjalani proses hukum, dengan demikian maka menurut Aristo, hakim dalam peradilan wajib menjadi fasilitator diversi untuk AG.

Halaman:

Editor: Jinan Vania Barizky

Sumber: YouTube tvOne News

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X