Hore! Pemerintah Resmi Tambah Cuti Bersama Lebaran 2 Hari, Masyarakat Bisa Mudik Mulai Tanggal Segini

- Sabtu, 25 Maret 2023 | 15:39 WIB
Pemerintah resmi umumkan tambah kuota cuti bersama Lebaran 2023 selama 2 hari, masyarakat bisa mulai mudik tanggal 18 April sore. (YouTube/KOMPASTV)
Pemerintah resmi umumkan tambah kuota cuti bersama Lebaran 2023 selama 2 hari, masyarakat bisa mulai mudik tanggal 18 April sore. (YouTube/KOMPASTV)

AYOJAKARTA.COM - Pemerintah resmi umumkan tambah kuota cuti bersama Lebaran 2023 selama 2 hari.

Melalui Menteri Perhubungan (Menhub), Budi Karya Sumadi menyatakan bahwa antusiasme masyarakat untuk melakukan perjalanan mudik tahun ini sangat tinggi.

Maka dari itu pemerintah memajukan cuti bersama Lebaran mulai dari tanggal 19 April-26 April 2023.

“kami tadi bersama-sama Kapolri mengusulkan liburnya maju dua hari, jadi mulai tanggal 19 sudah libur, 20 segera libur, tapi masuknya 26. Jadi tambah satu hari tapi di depan maju 2 hari,” jelas Budi Karya Sumadi, dikutip dari siaran MetroTV pada Sabtu, 25 Maret 2023.

Baca Juga: Wah! Kabar Gembira, Pemerintah Ubah Cuti Bersama Jadi 1 Minggu, Ini Alasannya

Menhub, mengatakan jadwal baru cuti bersama ini akan mengurangi penumpukan kendaraan saat arus mudik.

Melalui kebijakan ini diharapkan bisa mengurangi kemacetan, serta memberikan ruang yang lebih lama untuk masyarakat dalam melakukan perjalanan menuju kampung halaman.

Lantas kapan masyarakat bisa mulai mudik?

Dengan diperpanjangnya masa cuti bersama ini, masyarakat bisa mulai mudik tanggal 18 April sore.

Baca Juga: HORE! Fix Cuti Bersama Idul Fitri 1444 H Maju 2 Hari, Pemerintah Imbau Pembagian THR Dipercepat

Dengan jadwal baru ini pemerintah memprediksi arus mudik selama 4 hari yakni mulai tanggal 18-21 April.

Budi menjelaskan pemudik tahun ini bisa mencapai 123 juta orang.

Khusus pemudik dari wilayah Jabodetabek diperkirakan akan meningkat dari 14 juta menjadi 18 juta orang.

Sebagai informasi, keputusan ini ditetapkan oleh Menhub bersama Menag Yaqut Cholil Qoumas dan Menteri PAN-RB Abdullah Azwar Anas.

Baca Juga: Jatah Libur Nyepi dan Cuti Bersama Berlaku untuk Siapa Saja?

Halaman:

Editor: Tedi Rukmana

Sumber: YouTube MetroTV

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X