TOK! PNS dan Pensiuan Dapat Asuransi Kematian yang Bisa Diklaim Mulai Hari Ini, Berikut Rinciannya Cek di Sini

- Sabtu, 1 April 2023 | 15:27 WIB
Illustrasi. Asuransi Kematian PNS dan pensiunan PNS (Pixabay)
Illustrasi. Asuransi Kematian PNS dan pensiunan PNS (Pixabay)

AYOJAKARTA.COM - Pemerintah telah mengeluarkan peraturan baru untuk PNS dan pensiunan PNS tahun 2023.

PNS dan pensiunan PNS nantinya akan mendapat tambahan asuransi kematian senilai Rp8 juta.

Menurut informasi, asuransi tersebut bisa diklaim mulai hari ini Sabtu (1/4/2023).

Baca Juga: Gampang! Cukup Siapkan 2 Dokumen, Begini Cara Cek Masa Kerja PNS Hingga Tunjangannya

Dilansir AyoJakarta.com melalui laman jdih.kemenkeu.go.id, aturan baru mengenai asuransi kematian PNS dan pensiunan PNS ini termaktum dalam peraturan PMK 23 tahun 2023.

"Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 128/PMK.02/2016 tentang Persyaratan dan Besar Manfaat Tabungan Hari Tua Bagi Pegawai Negeri," begitu tulis judul di laman jdih.kemenkeu.go.id.

Peraturan tersebut telah ditetapkan oleh Kemenkeu pada 13 Maret 2023 dan diundangkan pada 14 Maret 2023.

Baca Juga: Mau Jadi PNS? Begini Cara Daftar CPNS 2023, Gampang Banget!

Serta dalam keterangan dituliskan bahwa peraturan mulai berlaku pada 1 April 2023.

Dalam Pasal 4 pada PMK Nomor 23 Tahun 2023, dijelaskan bahwa asuransi kematian yang akan diterima yakni senilai Rp8 juta .

"Dalam hal Peserta atau pensiunan peserta meninggal dunia diberikan sebesar Rp 8.000.000," tulis keterangan tersebut.

Baca Juga: Dijamin Jadi PNS tanpa Tes CPNS Setelah Lulus, Ini Cara Daftar Kuliah di Politeknik Statistika STIS

Sedangkan untuk pasangan PNS yakni suami istri akan mendapat asuransi kematian sebesar Rp6 juta.

"Dalam hal Istri/Suami meninggal dunia diberikan sebesar Rp6.000.000,00," tulis keterangan itu lagi.

Halaman:

Editor: Desi Kris

Sumber: jdih.kemenkeu.go.id

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X