AYOJAKARTA.COM - Pemerintah telah mengeluarkan peraturan baru untuk PNS dan pensiunan PNS tahun 2023.
PNS dan pensiunan PNS nantinya akan mendapat tambahan asuransi kematian senilai Rp8 juta.
Menurut informasi, asuransi tersebut bisa diklaim mulai hari ini Sabtu (1/4/2023).
Baca Juga: Gampang! Cukup Siapkan 2 Dokumen, Begini Cara Cek Masa Kerja PNS Hingga Tunjangannya
Dilansir AyoJakarta.com melalui laman jdih.kemenkeu.go.id, aturan baru mengenai asuransi kematian PNS dan pensiunan PNS ini termaktum dalam peraturan PMK 23 tahun 2023.
"Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 128/PMK.02/2016 tentang Persyaratan dan Besar Manfaat Tabungan Hari Tua Bagi Pegawai Negeri," begitu tulis judul di laman jdih.kemenkeu.go.id.
Peraturan tersebut telah ditetapkan oleh Kemenkeu pada 13 Maret 2023 dan diundangkan pada 14 Maret 2023.
Baca Juga: Mau Jadi PNS? Begini Cara Daftar CPNS 2023, Gampang Banget!
Serta dalam keterangan dituliskan bahwa peraturan mulai berlaku pada 1 April 2023.
Dalam Pasal 4 pada PMK Nomor 23 Tahun 2023, dijelaskan bahwa asuransi kematian yang akan diterima yakni senilai Rp8 juta .
"Dalam hal Peserta atau pensiunan peserta meninggal dunia diberikan sebesar Rp 8.000.000," tulis keterangan tersebut.
Baca Juga: Dijamin Jadi PNS tanpa Tes CPNS Setelah Lulus, Ini Cara Daftar Kuliah di Politeknik Statistika STIS
Sedangkan untuk pasangan PNS yakni suami istri akan mendapat asuransi kematian sebesar Rp6 juta.
"Dalam hal Istri/Suami meninggal dunia diberikan sebesar Rp6.000.000,00," tulis keterangan itu lagi.
Artikel Terkait
Info Loker Tenaga Kesehatan, Dibutuhkan 20 Orang pegawai Non PNS di RSUD Kalideres, Cek Kualifikasi dan Syarat
HORE! THR Lebaran 2023 Bagi PNS Akan Cair di Tanggal Ini, Simak Info Lengkapnya di Sini
RESMI! Sri Mulyani Umumkan Gaji Ke 13 PNS Akan Cair di Bulan Juni 2023
Pahami Baik-Baik! Tunjangan Kinerja THR PNS 2023 Hanya Diberikan 50 Persen
Mohon Maaf! THR dan Gaji ke-13 PNS Tidak Akan Cair 100 Persen, Sri Mulyani Berikan Alasan Begini