AYOJAKARTA.COM--Menjelang Hari Raya Idul Fitri, THR menjadi salah satu yang paling dinanti-nantikan oleh para pegawai.
THR atau Tunjangan Hari Raya merupakan salah satu tunjangan yang diberikan oleh perusahaan kepada karyawannya menjelang lebaran.
THR biasanya diberikan dalam bentuk uang atau barang yang memiliki nilai berbeda tergantung dari kebijakan masing-masing.
Ternyata THR memiliki asal usul yang cukup menarik di Indonesia karena sempat membuat keributan besar pada mulanya.
Dilansir AyoJakarta.com dari akun Instagram @ngomonginuang (3/4/2023), awalnya THR muncul pada tahun 1950-an.
Baca Juga: Hore! Sri Mulyani Sebut Adanya Penambahan Tunjangan Profesi Guru sebagai THR, Berapa Persen?
Pada masa itu Perdana Menteri Soekiman Wirjosandjojo mencetuskan adanya THR keagamaan untuk pertama kalinya.
Namun tunjangan hari raya hanya diberikan kepada PNS yang pada masa itu bernama pamong pradja. THR juga diberikan bukan secara cuma-cuma, tetapi dianggap sebagai pinjaman yang harus dikembalian melalui pemotongan gaji berikutnya.
Pada tahun 1952 pemerintah memberikan THR sebesar Rp 125 – Rp 200 untuk satu orang, nominal tersebut setara dengan gaji pokok pegawai pada saat itu.
THR tersebut diberikan bukan hanya dalam bentuk uang saja tetapi juga dalam bentuk sembako seperti beras, minyak, gula dan lainnya.
Baca Juga: Aturan Pemberian THR 2023 Karyawan, Menaker: Perusahaan Wajib Bayar Penuh dan Cair pada Tanggal Ini
Melihat para PNS mendapatkan THR menjelang hari raya, timbul rasa iri dari kalangan buruh. Mereka menilai bahwa kinerjanya juga telah membantu meningkatkan perekonomian Indonesia, tetapi tidak mendapatkan perhatian dari pemerintah.
Akibatnya, protes buruh semakin ramai dan memuncak pada 13 Februari 1952. Massa yang mengadakan demo ini menuntut pemerintah untuk memberikan THR tidak hanya kepada PNS saja tetapi juga kepada pegawai swasta.
Protes tersebut akhirnya membuahkan hasil, pada tahun 1994 pemerintah mengatur bahwa THR wajib diberikan kepada pegawai swasta.
Kewajiban tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI No 04/1994 tentang THR Keagamaan bagi pekerja di perusahaan yang diterbitkan oleh Menteri Tenaga Kerja.
Selanjutnya peraturan tersebut terus mengalami penyempurnaan dan revisi dari UU No 13 tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan hingga revisinya di tahun 2016.
Dalam peraturan yang terbaru disebutkan bahwa pegawai yang bekerja minimal 3 bulan wajib mendapatkan THR yang besarannya disesuaikan dengan lamanya masa kerja.***

Share this article
Ternyata THR memiliki asal usul yang cukup menarik di Indonesia karena sempat membuat keributan besar pada mulanya.