AYOJAKARTA.COM - Sehari jelang sidang banding dari Ferdy Sambo, banyak pihak yang mengantisipasi putusan Hakim Pengadilan Tinggi.
Diketahui sosok Ferdy Sambo yang merupakan terdakwa dari kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Dikutip dari kanal Youtube Kompas TV oleh ayojakarta.com pada 11 April 2023, Ferdy Sambo akan melaksanakan sidang banding di Pengadilan Tinggi Jakarta pada 12 April 2023.
Banyak pihak yang mengantisipasi terkait hasil banding dari Ferdy Sambo esok, akankah lebih ringan atau hanya menguatkan putusan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mana adalah hukuman mati.
Seperti yang diketahui, mengajukan banding pada kasus pembunuhan berencana Brigadir Novriansyah Yosua Hutabarat merupakan hak dari terdakwa Ferdy Sambo karena vonis yang dijatuhkan adalah maksimal.
Selain itu, vonis telah di atas tuntutan JPU sehingga tidak mungkin Jaksa Penuntut Umum mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta.
Namun, masih dalam ingatan nota pembelaan atau pledoi dari Ferdy Sambo tentang bagaimana sosok Ferdy Sambo yang telah berjasa dan berkarir di Polri selama 28 tahun.
Sikap flexing atau pamer riwayat di kepolisian oleh Ferdy Sambo dapat disebut meringankan? Ini kata Pakar Hukum Pidana Universitas Padjadjaran, Romli Atmasasmita.
Romli tidak menampik bahwa ada kemungkinan karir dari Sambo selama di kepolisian Republik Indonesia menjadi salah satu yang akan meringankan di persidangan esok hari apabila diadakan pengadilan ulang.
Pengadilan ulang seperti adanya bukti yang baru atau tercecer dan belum masuk dalam tahap persidangan di Pengadilan Negeri sebelumnya.
Selain itu, karir di kepolisian selama 28 tahun bisa saja menjadi pertimbangan Hakim Pengadilan Tinggi untuk memberikan keringanan esok hari, mengingat hal tersebut juga tertulis dalam pledoi atau nota pembelaan.
“Bisa saja, ia berada di kepolisian 28 tahun hingga mendapatkan penghargaan, lalu membunuh satu orang. Akankah kebaikkannya selama 28 tahun itu dilupakan, bisa saja menjadi ringan (vonisnya),” terang Romli Atmasasmita.
Lebih lanjut menurut Romli, Hakim Pengadilan Tinggi tidak mau menjadi sasaran hujatan warganet sehingga menjadikan sidang banding menjadi terbuka.
"Ini sidang banding menjadi terbuka itu terobosan, mungkin perhatian publik, mungkin takut jadi sasaran hujatan netizen,” jelas Pakar Hukum Pidana Unpad tersebut.***

Share this article
Ajukan banding pada kasus pembunuhan berencana Brigadir Novriansyah Yosua Hutabarat adalah hak dari terdakwa Ferdy Sambo karena vonis mati.