AYOJAKARTA.COM---Menurut agenda, putusan banding Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir J akan diumumkan pada Rabu (12/4/2023).
Sebelumnya Ferdy Sambo melalui kuasa hukumnya mengajukan banding karena merasa keberatan atas vonis dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menetapkan hukuman mati.
Menjelang putusan banding Ferdy Sambo ditentukan oleh Pengadilan Tinggi, sejumlah Pakar Hukum Pidana melakukan prediksi mengenai seberapa besar peluang Sambo dapat lolos dari hukuman mati.
Dilansir AyoJakarta.com dari kanal YouTube Metro TV (11/4/2023), Pakar Hukum Pidana Hery Firmansyah menilai putusan vonis Ferdy Sambo kemungkinan besar dapat berubah jika di dalam dakwaan Hakim ada bagian-bagian yang tidak diberikan penjelasan.
Baca Juga: LAWAN Vonis Mati, 3 Kemungkinan Hukuman Ferdy Sambo Pasca Sidang Putusan Banding Besok!
Karena pengajuan banding merupakan sebuah upaya pada jalur hukum yang legal untuk meringankan hukuman, jadi pastinya pihak Ferdy Sambo menginginkan keringanan hukuman.
Kemungkinan lainnya adalah keputusan banding akan sama dan menguatkan dari vonis hukuman yang sebelumnya telah ditetapkan.
“Terkait dengan putusannya, ya bisa saja putusan banding itu sama menguatkan putusan Pengadilan Negeri tingkat pertama. Maka Pak Sambo tidak berubah putusannya tetap misal pidana mati,” ujar Hery Firmansyah.
Berdasarkan pada vonis Majelis Hakim, tidak ada hal-hal yang dapat meringankan hukuman Ferdy Sambo karena selain telah menghilangkan nyawa seseorang, ia telah mencoreng citra kepolisian.
Baca Juga: Update Ferdy Sambo, Besok Akan Jalani Sidang Banding, Ini Kata Pakar Hukum!
Menurut Hery Firmansyah ada sejumlah poin-poin yang bisa meringankan vonis hukuman untuk terdakwa Ferdy Sambo.
Salah satunya adalah ketika ada alat bukti yang tidak dianggap, dan setelah dibacakan vonis, Ferdy Sambo mendapat perhatian dari kalangan internasional.
Kasus Ferdy Sambo memang menarik perhatian publik tidak hanya nasional namun sampai internasional.
Hery Firmansyah mengingatkan kepada publik jika nantinya putusan banding tidak sesuai dengan apa yang diinginkan publik maka perlu diketahui bahwa Hakim telah melakukan berbagai pertimbangan hukum.
“Dalam hal ini perlu untuk adanya pengawalan kasus agar orang juga bisa memahaminya dengan utuh. Kalaupun ada putusan yang mengecewakan publik misalnya, orang bisa memahami pertimbangan hukum Hakim yang secara logika nalar itu bisa dimengerti,” ujar Hery Firmansyah.
Karena nantinya akan banyak hal yang disampaikan oleh Pengadilan Tinggi yang mungkin belum pernah disampaikan oleh Pengadilan Negeri tingkat pertama.
Informasi inilah yang nantinya harus disampaikan secara tuntas kepada publik, tidak sepenggal-sepenggal agar publik dapat mengerti dan tidak ada salah paham.***

Share this article
Pakar Hukum Pidana Hery Firmansyah menilai putusan vonis Ferdy Sambo kemungkinan besar dapat berubah jika di dalam dakwaan berlaku hal ini