AYOJAKARTA.COM - Kapan Ferdy Sambo bisa mengajukan kasasi demi lolos dari hukuman mati?
Pertanyaan itu mungkin muncul di benak publik yang mengikuti jalannya persidangan Ferdy Sambo.
Ferdy Sambo telah menerima penolakan atas banding terhadap hukuman matinya.
Baca Juga: Banding Putri Candrawathi Ditolak, Ibu Trisha Eungelica Tetap Dihukum 20 Tahun Penjara
Sebagaimana diketahui, eks Kadiv Propam Polri itu divonis hukuman mati atas keterlibatannya dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua.
Ferdy Sambo kemudian mengajukan banding dan sidang putusan digelar di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada Rabu (12/4/2023).
Hasilnya, hakim menolak mengabulkan pengajuan banding Ferdy Sambo.
Kendati banding ditolak, Ferdy Sambo masih berpeluang lolos dari hukuman mati lewat langkah hukum berikutnya, yakni kasasi.
Baca Juga: Kompak dengan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Hakim Tolak Banding Ricky Rizal Hari Ini
Kasasi adalah upaya hukum yang bisa ditempuh pihak yang berperkara dan tidak puas dengan isi putusan Pengadilan Tinggi.
Lalu, kapan Ferdy Sambo bisa mengajukan kasasi?
Waktu pengajuan kasasi diatur dalam pasal 46 ayat (1) UU No. 14/1985, demikian seperti dikutip AyoJakarta.com dari laman JDIH Kepulauan Riau, Kamis (14/4/2023).
UU tersebut mengatur bahwa permohonan kasasi harus sedah disampaikan dalam jangka waktu 14 hari setelah putusan atau penetepan pengadilan yang dimaksud diberitahukan kepada pemohon.
Artinya, Ferdy Sambo punya waktu 14 hari untuk mengajukan kasasi.***

Share this article
Kendati banding ditolak, Ferdy Sambo masih berpeluang lolos dari hukuman mati lewat langkah hukum berikutnya, yakni kasasi.