AYOJAKARTA.COM – Penganiayaan yang dilakukan oleh anak dari AKBP Achiruddin Hasibuan, Aditya Hasibuan (19) dan didukung oleh anaknya akhirnya mendapat tindakan dari Polda Sumatera Utara.
Nyatanya kejadian penganiayaan yang dilakukan oleh Aditya Hasibuan dan Achiruddin Hasibuan terjadi pada 22 Desember 2022 lalu, baru saja viral saat ini dan mendapat penanganan dari pihak berwajib.
Sama halnya dengan kasus penganiayaan oleh Mario Dandy, kasus penganiayaan oleh Aditya Hasibuan dan Achiruddin Hasibuan juga mendapat penanganan dengan terlebih dahulu video penganiayaannya viral di media sosial.
Baca Juga: Keji! Biarkan Anak Aniaya Mahasiswa di Depan Mata, AKBP Achiruddin Hasibuan Resmi di Patsus
Dilansir AyoJakarta.com dari akun Twitter @mazzini_gsp (26/4/2023), ternyata baik Aditya Hasibuan maupun Achiruddin Hasibuan sama-sama gemar melakukan penganiayaan.
Karena setelah video penganiayaan Aditya Hasibuan viral, publik memunculkan kembali berita mengenai Achiruddin Hasibuan yang pernah melakukan pemukulan kepada tukang parkir pada tahun 2017 silam.
Penganiayaan yang dilakukan oleh Aditya Hasibuan pun tak lepas dari dukungan ayahnya, Achiruddin Hasibuan yang berada di TKP penganiayaan justru mengajarkan anaknya untuk melakukan kuncian kepada korban agar tidak bisa berkutik saat dihajar.
“Sikutnya dek, judonya dek, kakinya dek, pukul sampai puas dia dek,” kata Achiruddin Hasibuan.
Meskipun korban bersama dengan teman-temannya tetapi temannya tidak bisa menghentikan kejadian penganiayaan tersebut lantaran Achiruddin memerintahkan seseorang untuk mengambil senjata api dan menodongkannya kepada teman-teman korban saat hendak melerai.
Dalam laporan yang dibuat oleh korban, ia tidak mengetahui alasan Aditya melakukan penganiayaan. Pada 11 Desember, korban hanya menolak ajakan main dari Aditya tapi pelaku langsung memukul korban sebanyak 3 kali dan merusak spion mobilnya.
Ketika pada 22 Desember 2023, korban mendatangi rumah Aditya untuk meminta ganti rugi, ia justru dianiaya kembali.
Baca Juga: SADIS! Aniaya Mahasiswa, AH Anak Perwira Polda Sumatera Utara Ditetapkan Tersangka
Korban merupakan Ken Admiral yang adalah adik dari Selebgram Dinda Safay. Melihat kejadian ini, Polda Sumatera Utara segera bergerak.
Pada Selasa (25/4/2023), Humas Polda Sumut melakukan konferensi pers dan dengan tegas menetapkan bahwa Achiruddin Hasibuan telah melanggar kode etik dan dicopot jabatannya.
“AKBP Achiruddin terbukti melanggar kode etik sesuai dengan Pasal 13 huruf M Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri yang berbunyi setiap pejabat Polri di dalam etika berkepribadian dilarang melakukan tindakan kekerasan, berlaku kasar, dan tidak patut,” kata Kabid Propam Sumut.
Achiruddin Hasibuan yang semula menjabat sebagai Kabag Bin Ops Direktorat Narkoba Polda Sumut sudah dicopot dari jabatannya sejak 3 April 2023.
Baca Juga: Inilah Penyebab Suhu Panas di Sejumlah Kota Indonesia, Pemanasan Global Jadi Faktornya!
Sedangkan Aditya Hasibuan telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan serta telah dilakukan penahanan.***

Share this article
Achiruddin Hasibuan dan sang anak, AH terkuak jika sama-sama gemar lakukan penganiayaan. Kini ditangkap pasca aniaya mahasiswa.