AYOJAKARTA.COM – Kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Aditya Hasibuan membuat ayahnya AKBP Achiruddin Hasibuan disorot karena tidak melakukan pembiaran ketika penganiayaan tersebut terjadi di depan matanya.
Pada saat Aditya Hasibuan ditangkap oleh Polda Sumut pada Selasa (25/4/2023), Humas Polda Sumut mengungumkan bahwa Achiruddin Hasibuan sudah dicopot dari jabatannya dan akan menjalani sidang etik.
Namun Pakar Hukum Pidana Asep Iwan Iriawan menganggap bahwa sidang kode etik saja tidak cukup karena ada pelanggaran pidana yang juga dilanggar oleh Achiruddin Hasibuan.
Dilansir AyoJakarta.com dari kanal YouTube Metro TV (28/4/2023), Asep Iwan Iriawan mengungkap ada sejumlah pelanggaran pidana yang dilakukan oleh Achiruddin Hasibuan.
Yang pertama adalah karena Achiruddin Hasibuan melakukan pembiaran adanya penganiayaan, kemudian ia juga dianggap terlibat dalam penganiayaan tersebut.
“Sudah jelas tidak hanya etis tapi termasuk yuridis. Pertama yuridisnya itu ada penganiayaan dan ada pembiaran ya itu jelas 304 KUHP,” kata Asep Iwan Iriawan.
Bahkan berdasarkan kabar terbaru bahwa ada dugaan Achiruddin Hasibuan melakukan jual beli komoditas tertentu yang tidak diketahui ijinnya.
Menurut Asep Iwan, seharusnya proses hukum untuk Achiruddin Hasibuan tidak hanya berhenti di sidang kode etik saja.
Apalagi Achiruddin Hasibuan merupakan seorang Perwira di kepolisian yang seharusnya menegakkan hukum namun berdasarkan informasi dari laporan korban penganiayaan justru Achiruddin Hasibuan memerintahkan seseorang untuk mengancam korban dan teman-temannya menggunakan senjata api.
Jika melihat dari video penganiayaan yang sudah tersebar di media sosial, Asep yakin tindakan Achiruddin Hasibuan telah melanggar pasal 304 KUHP mengenai seseorang yang sengaja menempatkan atau membiarkan seseorang dalam keadaan sengsara.
Baca Juga: Arus Balik dengan Panas Ekstrem, Ini Pengakuan Pemudik Pantura
Asep menilai bahwa ada unsur pamer kekuatan yang dilakukan oleh Achiruddin Hasibuan sebagai anggota kepolisian ketika ia memerintahkan seseorang untuk mengambil senjata laras panjang pada saat anaknya melakukan penganiayaan.
Menurut Asep, Achiruddin Hasibuan akan mendapatkan hukuman yang lebih berat mengingat ia merupakan penegak hukum tapi justru melanggar hukum.
“Semua penegak hukum yang melakukan kejahatan akan diperberat. Orang yang tahu hukum itu kan mengerti paham hukum, makanya untuk orang yang ngerti hukum harus ada hukuman lebih dulu kan. Masa masyarakat suruh sadar hukum, penegak hukumnya melanggar hukum,” kata Asep.***

Share this article
Menurut Asep Iwan, seharusnya proses hukum untuk Achiruddin Hasibuan tidak hanya berhenti di sidang kode etik saja.