AYOJAKARTA.COM – Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2023 sebentar lagi akan segera dibuka.
Meski tanggal dibukanya seleksi CPNS 2023 belum diketahui, pemerintah sudah memberikan kode bahwa pendaftaran akan kembali dibuka pada tahun ini.
Dikabarkan bahwa seleksi CPNS 2023 akan dibuka dalam waktu dekat ini.
Maka dari itu, para calon pelamar bisa mempersiapkan diri untuk melamar CPNS 2023.
Sebelum melamar, perlu diketahui bahwa ada 6 peserta dengan kriteria berikut ini yang tidak bisa mendaftar CPNS 2023.
Baca Juga: 4 Fakta Tentang Tenri Anisa Ajeng, Perempuan yang Disebut Jadi Selingkuhan Virgoun
Lalu, seperti apa 6 peserta yang tidak bisa mendaftar CPNS 2023?
Dikutip AyoJakarta.com dari kanal YouTube ManfaatUntuk pada Minggu (30/4/2023), berikut adalah 6 peserta yang tidak bisa mendaftar CPNS 2023.
1. Bukan WNI
Salah satu syarat umum untuk mendaftar seleksi CPNS 2023 adalah berstatus sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan NKRI.
Ini merupakan persyaratan umum yang wajib dipenuhi oleh seluruh pelamar CPNS 2023.
2. Tidak sehat jasmani dan rohani
Selain harus berstatus sebagai WNI, para pelamar CPNS 2023 harus dalam kondisi sehat jasmani dan rohani. Hal ini harus dibuktikan dengan surat keterangan sehat yang dikeluarkan oleh dokter unit pelayanan kesehatan pemerintah.
Baca Juga: 5 Fakta Kasus Kematian AKBP Buddy Alfrits Towoliu yang Masih Diduga Bunuh Diri karena...
3. Latar belakang buruk
Perlu dipahami bahwasannya salah satu yang menjadi persyaratan melamar CPNS 2023 adalah para peserta harus berkelakuan baik. Hal ini dibuktikan dengan salah satu poin persyaratan umum yang berbunyi ‘tidak pernah dipenjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap’.
4. Pernah diberhentikan secara hormat atas permintaan sendiri
Pelamar CPNS 2023 harus memahami betul persyaratan umum sebelum melakukan pendaftaran. Salah satu syarat mendaftar CPNS adalah tidak pernah diberhentikan dengan hormat atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, Prajurit TNI, anggota kepolisian, pegawai swasta termasuk BUMN dan BUMD.
Baca Juga: Teka-teki Cawapres Prabowo Akan Segera Diumumkan? Sebut Sosok Ini: Bisa Jadi...
5. Berkedudukan sebagai calon PNS
Kriteria lain yang tidak bisa mendaftar CPNS 2023 adalah berkedudukan sebagai CPNS, PNS, atau anggota TNI/Polri.
6. Tidak menjadi pengurus organisasi
Pelamar CPNS tidak boleh menjadi pengurus maupun anggota dari suatu organisasi terlarang di Indonesia.
Demikian informasi mengenai 6 peserta yang tidak bisa mendaftar CPNS 2023.***

Share this article
Maaf 6 golongan ini disebut tidak bisa mendaftar CPNS 2023, apakah Anda termasuk? Perhatikan persyaratan sebelum mendaftar