AYOJAKARTA.COM – Informasi seputar program keluarga harapan (PKH) bisa disimak dalam artikel ini.
Ada kabar gembira bagi keluarga penerima manfaat (KPM) PKH, sudah mulai dicairkan untuk tahap 2 alokasi bulan April, Mei, dan Juni 2023 melalui bank dan wilayah ini.
Simak daerah mana saja dan di bank mana saja, namun perlu diketahui bahwa hanya 7 kategori saja yang bisa menerimanya.
Baca Juga: iPhone 11 vs iPhone 12, Pilih Mana untuk Upgrade di Tahun 2023? Cek Dulu Perbandingannya di Sini
Setelah para KPM PKH datanya terverifikasi dan tervalidasi sehingga status di aplikasi SIKS-NG sudah berubah pada PKH tahap 2 alokasi bulan April,Mei, dan Juni 2023.
Hal ini berarti ada harapan besar untuk mendapatkan PKH tahap 2 sesuai dengan jumlah kategori yang terbaca pada data bayar.
Update pencairan PKH tahap 2 sudah terpantau di beberapa daerah ada yang sudah dicairkan melalui Bank BRI.
Adapun daerah yang terpantau sudah mulai dicairkan yakni Nias Sumatera Utara, Muara Enim Sumatera Selatan, Subang Jawa Barat, serta juga di daerah Manado.
Baca Juga: Soal Tes CPNS 2023 Sudah Siap, Pahami Peluang Diterimanya Supaya Lolos!
Meskipun belum banyak daerah yang terpantau pencairan PKH tahap 2 karena awal pencairan memang masih beberapa dan bertahap.
Apalagi akhir pekan dan juga tanggal merah, sehingga belum banyak yang bisa tertransfer ke rekening KPM.
Maka dari itu ada kemungkinan besok tanggal 2 Mei 2023 PKH tahap 2 akan banyak dicairkan di wilayah lainnya.
Mengenai kategori PKH yang bisa cair hanya ada 7 yang harus ada, minimal salah satunya sebagai syarat bantuan PKH tercairkan.
Meskipun memiliki 7 kategori yang yang terbayarkan dalam PKH tetapi bukan berarti jika memiliki salah satu atau lebih dari 7 kategori maka akan otomatis menerima bansos PKH.
Adapun 7 kategori penerima bansos PKH yakni sebagai berikut seperti dikutip AyoJakarta.com melalui YouTube INFO BANSOS, Senin (1/5/2023).
1. Ibu Hamil
Hanya kehamilan yang kedua saja yang harus dilaporkan bulan kehamilannya pada pendamping sosial agar datanya dimutakhirkan pada aplikasi SIKS-NG.
2. Apras (Usia Prasekolah)
Memiliki anak usai prasekolah dari usia 0 hingga 6 tahun. Jika usia melebihi satu hari saja setelah periode perhitungan bansos maka bukan termasuk lagi usia dini PKH.
Perlu diketahui bahwa kebanyakan anak usia dini umumnya tidak cair bantuannya karena datanya belum masuk dalam DTKS.
Baca Juga: Sandiaga Uno Digadang-gadang Jadi Cawapres Ganjar Pranowo, Ini Respon Ketum PDIP
3. Anak SD/MI
4. Anak SMP/MTS sederajat
5. Anak SMA/SMK sederajat
6. Lansia 60 tahun ke atas
Bansos lansia yang tidak cair umumnya disebabkan karena datanya tidak padan antara data di Dukcapil dengan DTKS.
7. Disabilitas
Yang memiliki kecacatan permanen dan tergolong berat yang artinya [menderita tidak bisa melakukan aktivitas tanpa bantuan orang lain di sekitarnya.
Demikian informasi seputar pencairan PKH tahap 2 dan 7 kategori penerimanya, semoga bermanfaat.***

Share this article
Ada kabar gembira bagi keluarga penerima manfaat (KPM) PKH, sudah mulai dicairkan untuk tahap 2 alokasi bulan April, Mei, dan Juni 2023.