AYOJAKARTA.COM -– Tahun ini sejumlah instansi akan membuka kuota dalam pendaftaran CPNS 2023 yang jadwalnya sudah ditentukan.
Ada sejumlah persyaratan umum dan persyaratan khusus yang dihimbau untuk dipersiapkan sebelum pendaftaran CPNS 2023 dibuka.
Jadwal pendaftaran CPNS 2023 sudah diagendakan akan dibuka pada bulan Juni 2023, dengan demikian maka persiapan para calon pendaftar CPNS hanya memiliki waktu persiapan kurang lebih 1 bulan saja sebelum pendaftaran dibuka.
Baca Juga: Intip Gaji PPPK 2023 Serta Keuntungan yang Didapatkan, Minat Daftar?
Sebelum melakukan pendaftaran, calon pendaftar CPNS wajib mengetahui apa syarat yang harus dipenuhi, khususnya bagi yang baru pertama kali mendaftar CPNS dan belum memiliki pengalaman.
Dilansir AyoJakarta.com dari akun Instagram @infocpnsterkini (7/5/2023), berikut adalah persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendaftar CPNS 2023.
Persyaratan Umum :
- WNI yang dibuktikan dengan KTP
- Usia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun
- Tidak pernah dihukum penjara
- Tidak pernah dipecat dari PNS/ TNI/ Polri
- Tidak menjadi pengurus Parpol atau terlibat dalam politik
- Tidak bertato/ bekas tato, tindik/ bekas tindik, kecuali dengan ketentuan khusus
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI
Persyaratan Khusus :
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Kartu Keluarga (KK)
- Ijazah terakhir ASLI/ Surat Tanda Lulus (SKL)
- Transkrip Nilai
- Pas foto 4 x 6 berlatar belakang merah
- Surat lamaran dan surat pernyataan (masing-masing instansi memiliki format yang berbeda
Baca Juga: Guru Honorer Siap Jadi PPPK 2023? Ini Kata Puan Maharani!
Persyaratan lain-lain :
- Wajib memiliki STR bagi pelamar tenaga kesehatan
- Surat berbadan sehat (khusus untuk beberapa instansi saja yang mewajibkan)
- Sertifikat bela diri dan komputer (khusus untuk beberapa instansi saja yang mewajibkan)
- Akte kelahiran ASLI (bagi pelamar S1 dan D3)
- Surat keterangan domisili (bagi pelamar yang mendaftar di luar alamat KTP)
Itulah beberapa persyaratan dari umum, khusus dan lain-lain yang harus dipersiapkan oleh calon pendaftar CPNS 2023.
Perlu diketahui Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) tidak diperlukan dalam pendaftaran CPNS 2023.***(Awit Wiarni)

Share this article
Ada sejumlah persyaratan umum dan persyaratan khusus yang dihimbau untuk dipersiapkan sebelum pendaftaran CPNS 2023 dibuka.