AYOJAKARTA.COM - Sidang perdana kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy Satrio akan digelar pada hari ini (6/6/2023).
Sejumlah persiapan pun terlihat dilakukan oleh penasihat hukum David Ozora yakni Mellisa Anggraini.
Dikutip melalui akun Twitternya, ia terlihat bersama David Ozora guna mendapatkan informasi yang terlontar dari anak yang menjadi korban penganiayaan tersebut.
Baca Juga: Strategi Mario Dandy Hadapi Sidang Perdana, Pakar Hukum Duga Akan Ada Serangan Balik, Apa?
Namun mendapatkan informasi dari David Ozora bukanlah perkara yang mudah, sebab kondisi ingatannya masih belum pulih sepenuhnya.
"Setiap ketemu David, selalu menambah semangat untuk terus memperjuangkan keadilan bagi David terutama saat melihat dia dengan pandangan kosong tapi sambil senyum bilang "si dandy injak2 aku"," tulis Mellisa Anggraini melalui akun Twitternya @MellisA_An (6/6/2023).
Tak hanya itu, Jonathan Latumahina juga membagikan momen saat Mellisa bersama David melalui akun Twitternya @seeksixsuck.
"Mellisa tiap kerumah selalu bantu mengembalikan memori- memori David, walau berat dan harus ngadepin celetukan2 random David tetep dia catat untuk keperluan sidang. Hal paling berat adalah saat ingatin 20 februari dan hal ini gabisa dihindarkan," cuit Jonathan Latumahina.
Beberapa warganet yang memberikan komentarnya terhadap cuitan Mellisa tersebut membalas dengan kata-kata motivasi dan semangat untuk pihak David Ozora.
"Bismillah...semoga perjuangan kali ini bisa menegakkan keadilan yang seadil adilnya bagi David," tulis akun @KeumalaRatna.
"Thank you for standing with David and his family. Semoga lancar sidangnya dan mereka dihukum seberat-beratnya.
Semangat, Mbak Mellisa!," Tulis akun @poutmonzs.
"Semoga David mendapatkan keadilan mbak mel, Aamiin ya Rabb," tulis akun @Yanti633529.
Baca Juga: DUH! Video Wawancara dengan Pelawak Legend Mandra Viral, Maia Estianty Dirujak Netizen: Kok Nyablak?
Atas perbuatan yang dilakukannya, Mario Dandy Satrio akan dikenakan pasal 355 KUHP ayat 1 subsider 354 ayat 1 lebih subsider 353 ayat 2 KUHP lebih lebih subsider 352 ayat 2 KUHP dan atau 76C Jo 80 Undang undang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.***

Share this article
Menjelang sidang perdana Mario Dandy, sejumlah persiapan pun terlihat dilakukan oleh penasihat hukum David Ozora yakni Mellisa Anggraini.