AYOJAKARTA.COM – Persidangan terkait kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy terhadap David Ozora masih berlangsung.
Hari ini Kamis (6/7/2023) di dalam ruang persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Pengadilan menghadirkan salah satu saksi ahli yaitu dr. Aisyah Hanafi.
Dr. Aisyah Hanafi merupakan salah satu dokter di Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Jakarta Barat yang menjadi saksi terkait korban Mario Dandy.
Baca Juga: Pilu! Tak Miliki Biaya untuk Pemakaman, Seorang Ayah di Ciledug Simpan Jenazah Anak di Freezer
Aisyah mengatakan bahwa David Ozora tiba di Rumah Sakit Medika Permata Hijau dalam kondisi yang tidak sadarkan diri.
“Korban datang tidak sadarkan diri dalam keadaan sakit berat,” tutur Aisyah di dalam ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 6 Juli 2023.
Dalam pengakuan dr. Aisyah Hanafi, David Ozora dibawa ke rumah sakit oleh orang tua temannya, dan saat itu langsung di bawakan ke tempat ruangan Instalasi Gawat Darurat (IGD).
Selanjutnya dr. Aisyah langsung melakukan pemeriksaan awal kepada korban penganiayaan David Ozora, dan dalam pemeriksaan awal tersebut ditemukan luka di tubuh David Ozora, salah satunya pada bagian kepala.
Baca Juga: Soal Kapan Anies Baswedan Akan Umumkan Cawapres, NasDem Sebut Hal Ini yang Paling Penting
“Saya temukan kita temukan luka lecet pada pelipis bagian atas mata sebelah kanan ukuran sekitar 1,5 cm x 0,5 cm, kemudian luka lecet pada pipi sebelah kanan ukuran 6 cm x 5 cm, luka memar pipi kanan ukuran 6 cm x 6 cm, kemudian luka robek di bibir bagian dalam ukuran 2 cm,” ungkap Aisyah
Setelah melakukan pemeriksaan awal pada bagian tubuh David Ozora, dr. Aisyah juga melakukan pemeriksaan pada bagian dalam seperti CT Scan dan laboratorium.
Dari hasil pemeriksaan tersebut maka ditemukan adanya infeksi bakteri di darah milik korban David Ozora.
“Dari hasil laboratorium ditemukan bacterial infection atau infeksi bakteri pada darah korban. Kemudian pada CT Scan, hasilnya tidak ditemukan kelainan pada otak atau pun pendarahan pada otak atau tidak ditemukan keretakan kita sebutnya patah tulang di tengkorak. Ditemukan bekuan darah di bagian bibir,” lanjutnya
Dari pernyataan saksi di persidangan Mario Dandy akan terjerat Pasal 353 ayat 2 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 terkait penganiayaan terhadap David Ozora.**

Share this article
Info terkini kasus penganiayaan Mario Dandy, pengadilan Jakarta Selatan pemeriksaan saksi ahli yakni dr. Aisyah Hanafi