AYOJAKARTA.COM -- Penyidik Baresrim Polri pada pekan depan akan kembali melakukan panggilan kepada FAW, istri Panji Gumilang.
Pemanggilan istri Panji Gumilang tersebut adalah sebagai saksi atas polemik yang terjadi di dalam pondok pesantren Al Zaytun.
Sebelumnya, pada 14 Juli 2023 lalu istri Panji Gumilang juga sudah sempat dipanggil oleh Direktorat Tindak Pidana Umum, namun tidak hadir.
Baca Juga: 6 Jurusan Kuliah yang Banyak Lolos Jadi CPNS, Adakah Jurusanmu?
Kabar pemanggilan istri Panji Gumilang tersebut, diungkap oleh Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djunhandhani Rahardjo Puro.
“Istri Panji Gumilang kita panggil, pertama tidak hadir, kita merencanakan panggilannya adalah minggu depan terkait saksi,” ujarnya.
Lebih lanjut, Brigjen Djunhandhani menjelaskan perkembangan kasus yang terjadi perihal pondok pesantren Al Zaytun.
Sebagaimana diketahui publik, Panji Gumilang menjadi pihak yang paling ditunggu keterangannya terkait penistaan agama.
Baca Juga: 5 Tanda Orang Sukses Dilihat dari Kebiasaan Sehari-hari
“Sampai saat ini kita sudah menerima tiga laporan polisi dan dua pengaduan masyarakat,” imbuhnya.
Pengaduan-pengaduan terhadap Panji Gumilang, sebelumnya sudah berada di Polda Jawa Barat untuk selanjutnya dilimpahkan ke Bareskrim.
Sementara itu, anak Panji Gumilang yang merupakan Ketua dan Sekretaris Yayasan Pesantren Indonesia juga tidak hadir memenuhi undangan Polri.
Sehubungan dengan ketidakhadiran tersebut, kuasa hukum Panji Gumilang menyatakan akan melakukan penjadwalan ulang terkait pemeriksaan.
Baca Juga: Ini 5 Tanda Kamu Bahagia Dilihat dari Rutinitas Sehari-hari, Salah Satunya Rajin Buang Sampah
Dalam keterangannya kepada awak media, Hendra Effendi mengaku sudah menerima surat pemanggilan dan melakukan koordinasi ulang.
“Pemberitahuannya sudah, kita koordinasi, sudah kita jadwalkan, kita ajukan ke Bareskrim dan kita belum bisa pastikan kapan waktunya,” jelas Hendra.
Ramainya polemik mengenai pondok pesantren AL Zaytun juga membuat Pemkab Indramayu untuk turun tangan.
Salah satu gudang pembuatan kapal milik Panji Gumilang yang berada di Eretan Kulon, disegel oleh Pemkab Indramayu.
Adapun alasan penyegelan yang dilakukan tersebut adalah karena pabrik tersebut tidak dilengkapi dengan izin.
Selain menyegel gudang pembuatan kapal, Pemerintah Kabupaten Indramayu juga menyegel pabrik kayu milik Ponpes Al Zaytun.
Terkait dengan adanya penyegelan yang dilakukan Pemkab, Bupati Indramayu Nina Agustina memberi pernyataan.
Menurut Bupati Nina, guna menghindari kesalahan, Pemkab Indramayu kini tengah menginventarisir semua aset yang diduga milik Panji Gumilang.
Baca Juga: Cara agar WhatsApp Tidak Dihubungi oleh Nomor yang Tidak Disimpan
“Tadi kita rapat juga, semua aset untuk diinventarisir termasuk yang paling utama dari Pemkab adalah pajak dan perizinan usaha,” jelasnya.
Lebih lanjut, Bupati Indramayu menyatakan akan melakukan proses penertiban tersebut dalam waktu secepatnya.
Demikian seperti dikutip Ayojakarta pada Sabtu, 29 Juli 2023 dari kanal Youtube Kompas TV. ***

Share this article
Ramainya polemik mengenai pondok pesantren AL Zaytun juga membuat Pemkab Indramayu untuk turun tangan.