AYOJAKARTA.COM - Setelah tidak hadir dalam pemanggilan pada Kamis 27 Juli 2023 lalu, Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun kembali mendapat panggilan polisi.
Dalam pemanggilan yang dilakukan pada Selasa 1 Agustus 2023, Pimpinan Ponpes Al Zaytun itu akhirnya hadir memenuhi panggilan polisi.
Setelah menjalani sejumlah pemeriksaan, Panji Gumilang yang merupakan pemimpin Pondok Pesantren Al Zaytun resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Terkait dengan proses penetapan tersangka terhadap Panji Gumilang, Dirtipidum Mabes Polri Brigjen Djuhandhani memberi penjelasan.
Baca Juga: Soal Rocky Gerung yang Dipolisikan karena Dianggap Hina Jokowi, Mahfud MD: Masa Negara Diam Saja
Di hadapan awak media, Brigjen Djuhandhani menerangkan bahwa Panji Gumilang menjalani pemeriksaan hingga pukul 19:00 WIB.
Pada rangkaian proses pemeriksaan, Panji Gumilang tetap mendapatkan hak untuk ibadah salat serta makan malam.
“Pada pukul 19:30 pemeriksaan selesai, namun yang bersangkutan masih mengoreksi dan kurang lebih lima kali proses mengoreksi,” jelas Brigjen Djuhandhani.
Baca Juga: Ini Deretan Pasal Tersangka Panji Gumilang, mulai Penistaan Agama hingga Ujaran Kebencian
Setelah menjalani sejumlah pemeriksaan, penyidik selanjutnya melaksanakan gelar perkara yang dihadiri oleh sejumlah pihak terkait.
“Hasil dalam proses gelar perkara, semua menyatakan sepakat untuk menaikkan saudara PG menjadi tersangka,” jelasnya.
Lebih lanjut, Brigjen Djuhandani menambahkan bahwa pada pukul 21.15 WIB penyidik langsung memberi surat perintah penangkapan disertai dengan penetapan sebagai tersangka.
“Dan saat ini saudara PG menjalani pemeriksaan lebih lanjut sebagai tersangka,” imbuh Dirtipidum Mabes Polri.
Baca Juga: Mahfud MD Tanggapi Soal Dugaan Rocky Gerung Hina Presiden: Ini Masuk ke Delik Aduan
Sehubungan dengan penetapan sebagai tersangka, Panji Gumilang diduga telah melanggar sejumlah pasal.
Selain Pasal 14 ayat 1 Undang-undang No. 1 Tahun 46 tentang peraturan hukum pidana, Panji Gumilang juga melanggar Pasal 45A ayat 2 Jo Pasal 28 ayat 2 UU No. 19 tahun 2016.
Bukan hanya itu, Pemimpin Ponpes Al Zaytun ini juga dianggap telah melakukan pelanggaran terkait dengan UU ITE.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Dirtipidum Mabes Polri menambahkan bahwa kepolisian juga telah melakukan sejumlah pemeriksaan terhadap saksi.
“Perlu disampaikan, bahwa proses penyidikan sampai dengan saat ini penyidik telah memeriksa 40 orang saksi dan 17 ahli,” imbuhnya.
Selain kesaksian dan tanggapan para ahli, penyidik Mabes Polri juga telah mendapatkan sejumlah alat bukti.
“Setidaknya penyidik sudah mengumpulkan tiga alat bukti tambah satu surat,” terang Dirtipidum Mabes Polri.
Brigjen Djuhandhani juga menambahkan bahwa pihak kepolisian akan terus melakukan pendalaman terkait dengan perubahan status tersangka.
“Upaya paksa yang kita laksanakan adalah dalam bentuk penangkapan,” pungkas Brigjen Djuhandhani dikutip Ayojakarta pada Rabu 2 Agustus 2023 dari YouTube Kompas TV.***

Share this article
Berikut ini jenis upaya paksa yang dilakukan polisi terkait berubahnya status Panji Gumilang menjadi tersangka.