AYOJAKARTA.COM - Vonis Ferdy Sambo cs yang disunat oleh Mahkamah Agung (MA) tengah menuai kontroversi.
Sejumlah pihak pun turut menyoroti putusan Mahkamah Agung (MA) yang memberikan potongan pada vonis Ferdy Sambo cs.
Pakar Hukum Pidana, Asep Iwan Iriawan juga turut memberikan tanggapan terkait vonis Ferdy Sambo cs yang disunat Mahkamah Agung (MA).
Dilansir dari YouTube Metrotv pada Rabu, 9 Agustus 2023 Asep Iwan Iriawan selaku Pakar Hukum Pidana merasa heran atas keputusan MA.
Ia juga sedikit memberikan sindiran kepada MA dengan menyebut putusan pemotongan hukuman untuk ke empat terpidana pembunuhan Brigadir J itu lucu.
“Sekarang pertimbangannya lucu, tolak kasasi tapi dengan perbaikan Amar, itu memang di Mahkamah Agung sudah berkembang,” kata Asep Iwan Iriawan, Pakar Hukum Pidana.
“mungkin karena mereka sudah doktor ada ilmu baru yang berkembang kalau saya ketinggalan ilmunya,” lanjutnya.
Baca Juga: Link Nonton Live Streaming Persija Jakarta vs Borneo FC Samarinda Hari Rabu di Indosiar
Asep Iwan Iriawan menilai, putusan MA yang menolak kasasi empat terpidana pembunuhan Brigadir J tidak lazim.
Asep Iwan berpendapat, jika menolak maka MA seharusnya menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN).
“Kenapa setuju putusan PN PT sehingga tolak kasasi, tapi amarnya berbeda itu yang bagi saya harus sekolah lagi,” ujarnya.
Diketahui bahwa hukuman eks Kadiv Propam Polri atas putusan MA yang semula hukuman mati menjadi seumur hidup.
Kemudian, hukuman Putri Candrawathi yang sebelumnya 20 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara.
Baca Juga: Calon Maba Wajib Tahu! Ini Perbedaan Jurusan dan Prodi yang Sering Dianggap Sama
Sedangkan, kedua mantan anak buah masing-masing dipotong lima tahun. Kuat Maruf yang sebelumnya 15 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara.
Sedangkan Ricky Rizal yang sebelumnya 13 tahun penjara menjadi 8 tahun penjara.***

Share this article
Asep Iwan Iriawan sindir hasil vonis Mahkamah Agung yang potong hukuman penjara Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, Ricky Rizal