AYOJAKARTA.COM - Berikut cara daftar CPNS dan PPPK 2022 lengkap dengan jadwal pendaftaran dan syaratnya.
Pemerintah akan segera menyelenggarakan seleksi penerimaan atau pendaftaran Calon Pengawai Negeri Sipil (CPNS) dan PPPK 2022.
Diketahui, dari 1.086.128 formasi CPNS 2022 dan PPPK, sebanyak 93.554 formasi akan dialokasikan untuk PPPK di tingkat Pemerintah Pusat.
Berikut rincian formasi PPPK 2022 di tingkat pemerintah pusat:
1. Guru: 45.000
2. Dosen (Kemdikbud/Kemenag): 20.000
3. Dokter/Tenaga Kesehatan (Kemenkes): 3.000
4. Jabatan teknis lainnya: 25.554
Berikut formasi PPPK di tingkat daerah:
1. Guru: 758.018
2. Fungsional selain Guru: 184.239
Berikut cara daftar CPNS dan PPPK 2022 lengkap dengan syarat administrasi dan formasi yang dibuka tahun ini.
Pemerintah telah membuka kembali rekrutmen untuk pengadaan tenaga PNS dan PPPK 2022, oleh karena itu bagi pelamar pahami dengan baik cara daftar CPNS 2022 dan PPPK.
Untuk cara daftar CPNS 2022 dan PPPK ini sangat mudah, namun yang sulit adalah bagi yang belum direkomendasi oleh daerah karena kendala dalam persyaratan berkas.
Salah satu yang menjadi prioritas bagi pemerintah dalam pengadaan tenaga kerja pemerintahan ini adalah eks tenaga honorer yang mana, perekrutannya akan dihapus mulai tahun depan.
Oleh karena itu, ini menjadi kesempatan emas bagi eks honorer untuk bisa ikut serta dalam program ini.
Baca Juga: Bansos PKH dan BNPT Tahap 3 Cair! Bagi Keluarga Kurang Mampu Segera Daftarkan Diri Sebagai Penerima
Syarat Daftar CPNS dan PPPK 2022
1.Tidak pernah dipidana, dengan pidana penjara dua tahun atau lebih.
2. Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat atas permintaan sendiri atau dengan tidak hormat sebagai PNS/Prajurit TNI/Kepolisian Negara RI.
3. Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
4. Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, Prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Negara RI.
5. Tidak menjadi anggota/pengurus Parpol atau terlibat politik praktis.
6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan.
7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar.
8. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh instansi Pemerintah.
Itulah syarat CPNS dan PPPK 2022, khusus bagi dosen, peneliti dan perekayasa, maka ada syarat tambahan yakni harus memiliki kualifikasi pendidikan Strata 3 atau doktor.
Hal itu sesuai pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 23 Tahun 2019.
Tata cara daftar CPNS dan PPPK 2022
1.Akses portal ke https://sscasn.bkn.go.id
2. Buat akun
- Pilih menu registrasi
- Masukan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (No. KK)/Nomor Kepala Keluarga (NIK KK)
- Lengkapi data (nama tanpa gelar, tempat tanggal lahir, jenis kelamin, e-mail, password, pertanyaan pengamanan)
- Unggah pass foto berlatar merah
- Cetak kartu informasi akun
3. Log in SSCN
4. Daftar Instansi
- Unggah foto diri memegang KTP dan Kartu Informasi Akun
- Lengkapi Data Pribadi
- Pilih instansi, jenis informasi, pendidikan, jabatan
- Lengkapi data pada kolom yang teredia
- Upload dokumen dan cek Resume
- Cetak Kartu Pendaftaran SSCN
5. Verifikasi
6. Masa Sanggah
7. Tes Seleksi
Demikian informasi mengenai cara daftar CPNS dan PPPK 2022, serta syarat yang harus dipenuhi. Semoga bermanfaat***

Share this article
Berikut cara daftar CPNS dan PPPK 2022 lengkap dengan syarat dan rincian formasi yang dibutuhkan. Jangan sampai tidak tahu ya!