AYOJAKARTA.COM - Berikut ini akan diulas mengenai daftar 11 orang yang ternyata tidak bisa mengikuti tes CPNS dan PPPK 2022.
Orang yang tidak bisa ikut tes CPNS dan PPPK 2022 salah satunya yaitu pegawai honorer yang saat pembukaan pendaftaran tidak mengantongi persyaratan seleksi.
Lantas apa saja yang termasuk dalam 11 daftar orang yang tidak bisa mengikuti tes CPNS dan PPPK 2022?
Baca Juga: Link SSCASN untuk CPNS dan PPPK 2022, Siapkan Persyaratannya dan Buat Akun Mulai Sekarang di Sini!
Seperti dilansir AyoJakarta.com dari AyoBandung.com dengan judul "Daftar 11 Orang yang Tidak Bisa Ikut Tes CPNS dan PPPK 2022, Termasuk Honorer yang Kantongi Syarat Ini!".
Mereka yang masuk dalam 11 daftar orang tidak bisa ikut tes CPNS dan PPPK 2022 yaitu mereka yang tidak memenuhi syarat yang sudah ditentukan.
Sebagaimana diketahui, tahun ini pemerintah kembali mengadakan perekrutan ASN yang yakni untuk PNS dan PPPK.
Baca Juga: 5 Golongan Tenaga Honorer yang Tidak Diberikan Kesempatan Jadi CPNS dan PPPK, Apakah Kamu Termasuk?
Total secara keseluruhan dalam perekrutan dan pengadaan ASN 2022 adalah sebanyak 1.086.128 formasi jabatan dengan rincian sebagai berikut:
1. 758.018 orang dialokasi untuk PPPK guru di pemerintah daerah,
2. PPPK fungsional non guru 184.239 orang.
3. formasi PPPK guru di pemerintah pusat sebanyak 45.000 orang.
4. pemerintah pusat juga akan merekrut 25.554 formasi untuk jabatan teknis lain,
5. 20.000 formasi dosen baik di bawah Kemdikbud maupun Kemenag.
Baca Juga: Tata Cara Pendaftaran Seleksi CPNS dan PPPK 2022 Lewat Portal SSCASN BKN, Pelamar Wajib Tahu!
6. Sedangkan untuk formasi dokter/tenaga kesehatan di bawah Kemenkes sebanyak 3.000 orang.
7. Pemerintah juga akan merekrut 8.941 orang untuk formasi CPNS pada 2022 ini.
Tentunya ini menjadi kesempatan yang baik bagi eks honorer yang mana, secara resmi honorer akan dihapuskan pada tahun 2023 mendatang.
Baca Juga: 6 Tips Lolos CPNS 2022, Pelamar Calon ASN Dijamin Lolos
Berdasarkan hasil risalah Rapat koordinasi, menegaskan peserta prioritas hanya akan ada prioritas 1 dan 2.
Dimana prioritas 1 diisi guru yang sudah lulus passing grade, guru tenaga honorer K2 (THK-II ), guru honorer sekolah negeri, guru sekolah swasta dan lulusan PPG
Sedangkan peserta prioritas 2 diisi oleh guru THK-II dan guru honorer yang mengajar di sekolah negeri minimal 3 tahun dan telah terdaftar di Dapodik.
Baca Juga: Tips Lolos CPNS dan PPPK 2022 Beserta Penjelasan Resmi Kapan Pendaftaran Dibuka
Apakah kamu sudah menjadi salah satunya?
Daftar 11 orang yang tidak bisa ikut CPNS">seleksi CPNS dan PPPK 2022:
1. Bukan seorang Warga Negara Indonesia dengan dibuktikan dengan KTP
Baca Juga: Pendaftaran CPNS dan PPPK 2022, Segera Login SSCASN untuk Buat Akun
2. Berusia dibawah 18 tahun.
3. Usia lebih dari 40 tahun tidak berlaku bagi posisi Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis, dosen, peneliti, dan perekayasa yang memiliki kualifikasi pendidikan Strata 3 (Doktor) sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 23 Tahun 2019.
4. Pernah terjerat hukum dengan dipidana penjara 2 tahun atau lebih
Baca Juga: Link Pendaftaran CPNS dan PPPK 2022 Beserta Daftar Formasi yang Sepi Peminat
5. Pernah diberhentikan secara tidak hormat atau atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS/prajurit TNI/ Kepolisian Negara RI
6. Pernah alami diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta
7. Masih sementara dan pernah berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI atau anggota Kepolisian Negara RI
8. Masih menjadi anggota atau pengurus parpol atau terlibat politik praktis
9. Tidak memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan
10. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar
11. Tidak mau ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah
Daftar 5 orang honorer yang tidak bisa ikut seleksi PNS dan PPPK 2022 berdasarkan surat edaran (SE) MenPAN RB terbaru:
1. Bukan tenaga honorer kategori II (THK-2) atau pegawai Non-ASN yang pernah atau tidak pernah bekerja di instansi pemerintah serta datanya tidak terdaftar pada database Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Baca Juga: Pendaftaran CPNS dan PPPK 2022 Segera Dibuka, Simak Formasi yang Paling Dibutuhkan di Sini!
2. Tenaga honorer yang belum diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja.
3. Tenaga honorer kategori II (THK-2) yang belum mendapatkan honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBN (untuk instansi Pusat) atau APBD (untuk instansi Daerah), bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa baik individu maupun kelompok.
4. Tenaga honorer atau pegawai Non-ASN yang belum mencapai batas bakti bekerja minimal satu tahun pada tanggal 31 Desember 2021.
5. Masih berusia dibawah 20 tahun pada 31 Desember 2021.
Itulah daftar 11 orang yang tidak bisa ikut CPNS">seleksi CPNS dan PPPK 2022 entah itu PPPK Guru dan PPPK Non-Guru dan 5 daftar tenaga honorernya.*** (AyoBandung.com)

Share this article
Berikut ini adalah 11 daftar orang tidak bisa mengikuti tes CPNS dan PPPK 2022, buruan cek di sini apakah kamu salah satunya?