AYOJAKARTA.COM - Semenjak informasi BSU 2022 akan cair, para pekerja seperti mendapat angin segar.
Namun hingga kini berbulan-bulan sejak wacana tersebut digulirkan, BSU 2022 belum juga cair ke rekening pekerja.
Hal ini pun membuat para karyawan terus mendesak pihak Kemnaker agar segera menyalurkan dana BSU BPJS Ketenagakerjaan.
Desakan tersebut bisa dilihat dari banyaknya komentar warganet di Instagram Kemnaker maupun Instagram resmi Ida Fauziah. Mereka diduga sebagai peserta BSU yang terus menagih hak karyawan yakni BLT Rp1 juta.
Baca Juga: BSU 2022 Akan Cair, Cek Kemnaker.go.id dan Segera Penuhi Syarat Ini!
Dikonfirmasi oleh Menteri Tenaga Kerja, Ida Fauziyah. Dirinya mengatakan jika pihaknya hanya sebagai penyalur dana BLT.
Karena, BSU tersebut menggunakan dana Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PC-PEN) di mana hal tersebut berada di bawah kendali Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian.
Ia menyebut, BSU menggunakan dana di PC-PEN, sehingga pihak Kemnaker hanya akan menunggu exercise-nya seperti apa. Artinya, dalam hal ini posisi Kemenaker hanya sebagai penyalur dan ssemua keputusannya ada di PC-PEN.
Menaker membeberkan, dana BSU 2022 telah dialokasikan. Saat ini, Kemenaker dibantu oleh BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) sebagai pemilik data, masih menyeleksi para pekerja yang berhak menerima.
Baca Juga: Benarkah BSU 2022 Cair ke Rekening Setelah HUT ke 77 RI? Cek Jadwal Resminya Melalui 3 Link Ini
Sehingga saat ini, pihak Kemnaker tinggal menunggu kabar bahwa siapa yang berhak mendapatkan subsidi tersebut. Pihak Kemnaker pun hingga saat ini belum mendapat arahan untuk menyalurkan BSU dari Menko Perekonomian.
Diberitakan sebelumnya, Staf Khusus Menaker, Dita Indah Sari mengungkapkan, salah satu penyebab BSU 2022 belum cair adalah karena regulasi BSU yang belum rampung.
Kata dia, regulasi bansos tersebut masih dalam proses penyusunan dan membutuhkan waktu untuk menyelesaikannya.
Namun, bila kriteria penerima BSU sama dengan tahun lalu, maka ini adalah 7 kategori karyawan yang bisa terima BSU BPJS Ketenagakerjaan.
1. WNI
2. Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.
3. Penerima upah
4. Gaji maksimal Rp3,5 juta
Baca Juga: Kapan BSU 2022 Cair? Cek Info Terbaru Kemnaker dan Nama Penerimanya di Sini
5. Kerja di sektor yang terdampak pandemi covid-19
6. Bukan ASN, TNI, Polri
7. Bukan penerima bantuan
Demikian kabar terbaru soal BSU 2022, di mana saat ini pihak Kemnaker menanti arahan Menko perekonomian untuk salurkan dana BSU BPJS Ketenagakerjaan.*** (Nur Izzati/ Ayo Bandung)

Share this article
Hal ini pun membuat para karyawan terus mendesak pihak Kemnaker agar segera menyalurkan dana BSU BPJS Ketenagakerjaan.