AYOJAKARTA.COM - Ferdy Sambo mengakui kesalahannya atas wafatnya Brigadir J.
Sebelumnya, mantan Kadiv Propam itu memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J.
Saat ini, baik Ferdy Sambo maupun Bharada E ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tersebut.
Baca Juga: Fakta Sebenarnya Agama Agnez Mo Sekarang, Benarkah Mualaf? Ini Buktinya
Kabar yang disampaikan Ahmad Taufan selaku Ketua Komnas Hak Asasi Manusia (HAM), Ferdy Sambo mengaku bersalah saat menjalani proses pemeriksaan atas tewasnya Brigadir J.
"Bahasanya waktu itu saya (Sambo) akan tanggung jawab. Saya kan juga ngomonglah, nyentuh dia gitu ya," kata Taufan, dalam laporan Pikiran-Rakyat.com dalam yang berjudul "Ferdy Sambo Akui Salah atas Kasus Brigadir J, Komnas HAM: Dia...".
"Dari awal kalian tahu saya, salah satu concern saya bukan bela orang yang melakukan kesalahan ya, tapi saya tidak mau ada orang yang kesan saya ini orang sebetulnya hanya diikut-ikutkan gitu jadi tumbal," tuturnya menambahkan.
Baca Juga: Fakta Agama Agnez Mo Sekarang, Tulis Hal Ini soal Keyakinan yang Dianutnya
Menurut Taufan, Ferdy Sambo mengakui kesalahannya karena memerintahkan bawahannya yakni Bharada E atau Richard Eliezer Pudhihang Lumiu untuk menembak Brigadir J.
Dia menambahkan, jenderal bintang dua tersebut pun akan bertanggung jawab atas kesalahannya karena telah melibatkan banyak orang.
"Makanya waktu itu saya tanya sama dia (Ferdy Sambo), 'kamu merasa enggak kalau kamu sudah menjadikan anak buahmu yang masih muda jadi terikut masalah ini', 'iya pak saya salah, nanti saya tanggung jawab semuanya'," ujarnya.
Baca Juga: Unggahan Terbaru Agnez Mo Pasca Diisukan Menikah: yang Jomblo Minggir Dulu!
Dalam kesempatan tersebut, Ketua Komnas HAM juga mengungkapkan bahwa Ferdy Sambo ingin membebaskan Bharada E dari jerat hukum. Hal itu akan ditentukan saat di pengadilan.
"Dia bilang begitu (ingin bebaskan Bharada E). Makanya kita lihat saja nanti. Tapi yang paling pokok saya kira tugas pengacaranya Richard untuk harus memperjuangkan itu (kebebasan)," katanya.
Menurutnya, pengacara Bharada E yakni Ronny Talapessy yang bertugas untuk membela hak-hak kliennya.
"Saudara Ronny supaya dia bisa membela hak-hak, bahwa dia (Bharada E) sudah mengaku kan kita tidak bisa bilang dia tidak melakukan tindak pidana," tuturnya, sebagaimana dikutip Pikiran-Rakyat.com dari PMJ News, pada Rabu, 24 Agustus 2022.
Baca Juga: Cek Status Penerima KJP Plus Tahap 1 2022, Cukup Gunakan NIK KTP, Caranya Login di kjp.jakarta.go.id
Kendati demikian, semua keputusan terkait Bharada E akan diputuskan oleh hakim saat pengadilan berlangsung.
"Tapi kan dengan pembelaan-pembelaan hak-hak dia sebagai terdakwa nanti, hakimlah yang memutuskan," kata Taufan.*** (Iin Inayah/Pikiran-Rakyat.com)

Share this article
Ferdy Sambo mengakui kesalahannya atas memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J hingga tewas.