AYOJAKARTA.COM - Berikut ini adalah hasil dari uji kebohongan terhadap tiga tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.
Namun, ini masih hasil sementara uji kebohongan dari tiga tersangka pembunuhan Brigadir J.
Ketiga tersangka pembunuhan Brigadir J yang lebih dulu melakukan uji kebohongan adalah Bharada Richard Eliezer (RE), Bripka Ricky Rizal (RR) dan Kuat Maruf (KM).
Baca Juga: Siap-Siap, Motif Pembunuhan Brigadir J Segera Terbongkar Usai Putri Candrawathi Tes Uji Kebohongan
Seperti diketahui, saat ini Timsus Polri menggunakan alat uji kebohongan atau uji poligraf untuk memeriksa para tersangka kasus kamatian Brigadir J.
Seperti dilansir AyoJakarta.com dari Teras Gorontalo dengan judul "Akhirnya Terungkap Sesuai Pemeriksaan Alat Uji Kebohongan Kepada Tersangka Pembunuh Brigadir J, Ini Hasilnya".
Terkait dengan hasil sementara alat uji kebohongan atau uji poligraf kepada tiga tersangka kasus Brigadir J itu, dibenarkan oleh Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi.
Baca Juga: Heboh! Rumah Ferdy Sambo Disebut Punya Ruang Rahasia Untuk Menyiksa Polisi, Begini Fakta Sebenarnya
Andi tidak merinci apa saja pertanyaan yang diajukan kepada tersangka, karena hal itu untuk konsumsi penyidik guna memperkaya bukti petunjuk dan kelengkapan berkas perkara untuk dilimpahkan kembali ke kejaksaan.
Menurut jenderal bintang satu itu, setiap tersangka diberi pertanyaan oleh petugas Puslabfor sesuai perannya masing-masing.
"Hanya pertanyaan kunci, berbeda-beda pertanyaan sesuai peran masing-masing," ujarnya.
Baca Juga: Misteri Ruang Rahasia di Rumah Ferdy Sambo Terkuak, Polri Beberkan Fakta Ini
"Barusan saya dapat hasil sementara uji poligraf terhadap RE, RR dan KM, hasilnya no deception indicated alias jujur," kata Andi kepada wartawan melalui pesan instans dilansir Antara.
Penyidik Dirtipidum Bareskrim Polri melakukan pemeriksaan menggunakan uji poligraf terhadap lima tersangka pembunuhan Brigadir J dan satu saksi asisten rumah tangga keluarga Brigadir J bernama Susi.
Tersangka yang sudah menjalani pemeriksaan yakni Bharada Richard Eliezer dilaksanakan di Bareskrim Polri, kemudian Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf diperiksa pada Senin (1/9) di Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Sentul.
Baca Juga: 7 Fakta Tentang Kuat Maruf: Sopir Terkaya Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo hingga Berjiwa Sosial
Hari ini, kata Andi, penyidik tengah melaksanakan pemeriksaan uji poligraf kepada Putri Candrawathi dan Susi. Uji Poligraf tersebut dimulai setelah Shalat Dzuhur atau sekitar pukul 13.00 WIB di Puslabfor Polri. "(Pemeriksaan) sedang berlangsung," ucapnya.
Sementara itu, untuk uji poligraf terhadap Irjen Pol. Ferdy Sambo diundur menjadi Kamis (8/9) di Puslabfor. "Karena hari Rabu besok jadwal FS diperiksa di Dittipidsiber," kata Andi.
Ferdy Sambo diperiksa sebagai tersangka tindak pidana menghalangi penyidikan pembunuhan Brigadir J atau obstruction justice.
Baca Juga: Viral ART Sebut Brigadir J Disiksa dI Ruang Rahasia Ferdy Sambo, Polri Kasih Penjelasan Begini
Diberitakan sebelumnya, alat uji kebohongan adalah alat yang digunakan untuk mendeteksi apakah seseorang itu berbohong atau jujur.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi mengatakan, alasan penggunaan uji kebohongan kepada para tersangka untuk mengetahui apakah keterangan yang diberikan tersangka benar atau berbohong.
“Untuk menguji tingkat kejujuran tersangka dalam memberikan keterangan,” kata Andi dilansir dari Antara.
Baca Juga: Polri Bongkar Fakta Soal Ruang Rahasia di Rumah Ferdy Sambo
Selain itu, kata Andi, upaya ini menjadi bukti petunjuk bagi penyidik dalam mengungkap peristiwa pembunuhan Brigadir J dan melengkapi berkas perkara agar segera dinyatakan lengkap dan bisa dibuktikan di persidangan.
“Iya (melengkapi berkas) sebagai bukti petunjuk,” kata Andi.
Ferdy Sambo Mungkin Dapat Keringanan Hukuman Karena Laporan Pelecehan Seksual Putri Candrawathi Diproses
Baca Juga: Nama Ferdy Sambo Bergema di Demo Tolak Kenaikan Harga BBM, Ini yang Jadi Penyebabnya
Kasus dugaan pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi yang dilaporkan sudah dihentikan penyidikannya.
Pemberhentian laporan dugaan pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi dengan terlapor Brigadir J itu dihentikan karena tidak ditemukannya bukti pidana.
Namun, kini kembali Komnas HAM merekomendasikan dugaan pelecehan terhadap Putri Candrawathi yang di Magelang.
Sontak rekomendasi Komnas HAM ini tuai banyak pro dan kontra, karena merekomendasikan ke Polri terkait dugaan pelecehan terhadap Putri Candrawathi yang di Magelang.
Komnas HAM merekomendasi dugaan pelecehan terhadap putri ke Polri itu dimasukkan dalam 8 rekomendasi.
"Menindaklanjuti pemeriksaan dugaan kekerasan seksual terhadap PC di Magelang dengan memperhatikan prinsip-prinsip hak asasi manusia dan kondisi kerentanan-kerentanan khusus, artinya tadi dugaan kekerasan seksual harus ditindaklanjuti penyelidikannya begitu oleh teman-teman kepolisian," isi rekomendasi Komnas HAM dikutip dari PMJ News.
Menanggapi rekomendasi Komnas HAm terkati dugaan pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi di Magelang itu, Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso beri pernyataan tegas.
Menurut Sugeng Teguh Santoso, laporan Putri Candrawathi tersebut sudah ditutup dan tidak memiliki bukti.
Sehingganya Sugeng heran dengan Komnas HAM yang masih mempersoalkan kasus pelecehan seksual Putri Candrawathi oleh Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Baca Juga: Profil dan Rekam Jejak Slamet Uliandi, Kapten Jack Kepercayaan Kapolri yang Jemput Paksa Ferdy Sambo
Padahal kata Sugeng, saat rekonstruksi di Magelang,tidak ditemukan sentuhan fisik atau tanda-tanda pelecehan oleh Brigadir J pada Putri Candrawathi.
"Kalau ibu Putri ngomong dilecehkan, ya okelah. Tapi pegangan kita rekonstruksi, yang dilihat di depan mata dan tidak terjadi sentuhan. Kok Komnas HAM bilang ada pelecehan?," kata Sugeng.
Sugeng membeberkan, meskipun nantinya laporan Putri Candrawathi didalami dan dijadikan 'senjata', Ferdy Sambo tidak akan bebas.
Baca Juga: Viral Seorang Wanita Sebut Ada Pintu Rahasia di Rumah Ferdy Sambo, Ternyata Ini Faktanya!
Melainkan mendapatkan justification social atau pembelaan dan kemungkinan mendapatkan keringanan hukuman.
"Bebas tidak tetapi mendapatkan keringanan bisa jadi, dengan mempertimbangkan nilai-nilai sosial," kata Sugeng, dikutip dari kanal YouTube Uya Kuya, dikutip terasgorontalo dari pikiran.rakyat.com.***

Share this article
Berikut ini adalah hasil sementara uji kebohongan dari 3 tersangka pembunuhan Brigadir J yaitu, Bharada E, Kuat Maruf dan Bripka R.