Honorer Wajib Tahu! Inilah Hal yang Bikin Gagal Seleksi PPPK 2022

Honorer Wajib Tahu! Inilah Hal yang Bikin Gagal Seleksi PPPK 2022
Honorer Wajib Tahu! Inilah Hal yang Bikin Gagal Seleksi PPPK 2022

AYOJAKARTA.COM - Informasi terkait PPPK 2022 dapat disimak di artikel ini.

Simak pula hal yang dapat menggagalkan seleksi PPPK 2022 di sini.

Sebagai informasi, seleksi PPPK 2022 akan dibuka dalam waktu dekat.

MenPAN RB mengumumkan seleksi PPPK 2022 akan dibuka pada minggu ketiga dan keempat September 2022.

Jika Anda merupakan honorer yang akan ikut mendaftar seleksi PPPK 2022, ada baiknya mengetahui hal apa saja yang dapat membuat gugur.

Lantas hal apa saja yang dapat membuat gagal seleksi PPPK 2022?

Simak infonya dikutip AyoJakarta.com dari AyoBandung.com pada Jumat (23/9/2022) dengan judul Catat! Honorer yang Lakukan Hal Ini Langsung Gugur di Seleksi PPPK 2022, Termasuk P1.

Baca Juga: Daftar Tenaga Honorer yang Tak Perlu Mengisi Pendataan Non ASN, Cek Apakah Anda Termasuk?

Berikut adalah persyaratan yang ada di pasal 7, baik pelamar umum maupun prioritas harus memenuhi persyaratan yang dimaksud.

Berikut ini isi dari pasal 7, pelamar sebagaimana yang dimaksud pada pasal 4, harus memenuhi persyaratan umum sebagai berikut:

a. Wajib warga negara Indonesia.

b. Usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 59 tahun pada saat pendaftaran.

c. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, karena melakukan pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.

Jadi, jika pernah dipidana 2 tahun atau lebih, maka tidak bisa mendaftar.

d. Tak pernah diberhentikan dengan hormat, tidak atas permintaan sendiri, atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit TNI, anggota Kepolisian, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.

e. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.

Baca Juga: Kriteria Guru Honorer yang Dapat Tunjangan Insentif Rp 3 Juta, Cek Apakah Kamu Termasuk?

f. Memiliki sertifikat pendidik atau kualifikasi pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana atau diploma empat sesuai dengan persyaratan.

Pada poin ini harus hati-hati, di kategori pendaftar prioritas ada prioritas I, II dan III, meskipun tadi sudah ada penjelasan bahwa hanya perlu melalui proses seleksi administrasi, di sini jangan sampai gugur jadi persiapkan persyaratan di atas jangan sampai hilang.

g. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.

h. Surat keterang berkelakuan baik.

i. Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan dan teknologi.

Baca Juga: Daftar Guru Honorer yang Bisa Diangkat Jadi ASN PPPK Tanpa Tes, Simak Info Lengkapnya di Sini!

Kemudian selanjutnya mari disimak isi dari pasal 8 berikut ini.

(1) Selain harus memenuhi persyaratan umum sebagaimana dimaksud dalam pasal 7, pelamar yang berasal dari pelamar penyandang disabilitas juga harus memenuhi persyaratan tambahan sebagai berikut:

a. Melampirkan surat dari dokter rumah sakit pemerintah/puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya.

b. Menyampaikan video singkat yang menunjukan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan tugas sebagai pendidik.

Beberapa hal ini harus benar-benar diperhatikan, jangan sampai lengah sudah dinyatakan tidak perlu tes CAT, lantas berleha-leha maka bisa saja nanti tersandung.

Baca Juga: Cara Daftar Pendataan Non ASN Honorer 2022, Akses pendataan-nonasn.bkn.go.id, Ini Dokumen yang Disiapkan

Selanjutnya, mari pahami bersama isi dari pasal 22:

(1) Pelamar yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana yang dimaksud pada pasal 7 dan pasal 8, dapat melakukan pelamaran sebagaimana yang dimaksud pada pasal 16 huruf c pada 1 jenis jalur kebutuhan PPPK.

Jadi, di sini jangan sampai salah, karena bisa menyebabkan peserta calon PPPK gugur meskipun sudah dinyatakan tidak perlu tes CAT.

(2) Pelamar sebagaimana yang dimaksud pada ayat 1 tadi, hanya dapat melamar pada 1 instansi daerah dan 1 kebutuhan jabatan.

(3) Dalam hal pelamar sebagaimana yang dimaksud pada ayat 1, diketahui melamar:

a. Lebih dari 1 instansi daerah dan 1 jabatan, atau jenis jalur kebutuhan PPPK, atau

b. Menggunakan 2 nomor identitas kependudukan yang beda, maka yang bersangkutan akan dinyatakan gugur.

Demikian pelamar yang akan gugur dalam proses perekrutan PPPK 2022, jika tidak memperhatikan beberapa syarat dan aturan yang telah ditetapkan.***(Nur Izzati/AyoBandung.com)

Ikuti AyoJakarta.com di Google Jadikan kami sumber pilihan untuk mendapatkan berita terkini lebih cepat
Ikuti
Tag Terkait
# gagal seleksi
# seleksi PPPK
# seleksi PPPK 2022
# PPPK 2022
# honorer
# PPPK

News Update

Metropolitan

DPRD DKI Desak Pemprov Segera Terapkan Perda Jaringan Utilitas, Kabel Semrawut Dinilai Darurat

Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, Yuke Yurike, mengatakan penataan jaringan utilitas sudah tidak bisa lagi ditunda.

Metropolitan

Jadi Terobosan Bersejarah untuk Pembiayaan Jakarta, Obligasi Daerah Rp3,5 Triliun Dilirik Banyak Investor, Ini Kata Pramono

Menurut Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung, tingginya minat investor juga tak lepas dari besarnya APBD yang dimiliki Pemprov DKI.

Metropolitan

LRT Jakarta Fase 1B Velodrome-Manggarai Segera Beroperasi, DPRD Minta Pelayanan dan Integrasi Jadi Prioritas

Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta, Dwi Rio Sambodo, menyampaikan optimismenya terhadap kehadiran lintasan baru LRT Jakarta tersebut.

Metropolitan

Pramono Anung Komitmen Tekan Angka Tawuran di Jakarta, Fasilitas Publik Terus Ditambah

Pernyataan ini disampaikan Gubernur Pramono Anung saat menanggapi insiden tawuran yang terjadi di kawasan Tugu Utara, Koja, Jakarta Utara.

Metropolitan

Waspada Peredaran Obat Keras, Polisi Selidiki Dugaan Pasokan Tramadol untuk Massa Demo di Jakarta!

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya kini tengah mendalami informasi terkait adanya dugaan rencana pemasokan obat keras jenis Tramadol untuk massa aksi unjuk rasa di Jakarta.

Metropolitan

Estimasi Pembangunan Ulang JPO Tendean Capai Rp6 M, Kepala Dinas Bina Marga DKI: Pemprov Tuntut Ganti Rugi...

Pemprov DKI Jakarta menegaskan akan menuntut ganti rugi atas kerusakan parah yang terjadi pada Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) Tendean akibat ditabrak truk beberapa waktu lalu.

Nasional

Fore Coffee Tolak Gunakan Telur Bebas Sangkar, Koalisi AFJ Kirim Karangan Bunga Duka Cita

Koalisi AFJ-AFFA menggelar aksi damai kirim karangan bunga ke kantor Fore Coffee Jakarta. Aksi ini menuntut komitmen perusahaan untuk beralih ke telur bebas sangkar demi kesejahteraan ayam petelur.

Nasional

Dituduh Abaikan Bencana Sumatera, Presiden Sampaikan Jawaban atas Citizen Lawsuit di PTUN Padang

Presiden Prabowo membantah gugatan Citizen Lawsuit terkait bencana ekologis Sumbar di PTUN Padang. Pemerintah mengklaim telah melakukan mitigasi dan meminta majelis hakim menolak gugatan tersebut.

Ekonomi

Ichsanuddin Noorsy Sebut Indonesia Harus Berani Ubah Sistem, Bukan Sekadar Lahirkan Kebijakan Baru

Ekonom Senior Ichsanuddin Noorsy menilai berbagai persoalan ekonomi nasional tidak dapat diselesaikan hanya dengan melahirkan kebijakan-kebijakan baru. Menurutnya, pemerintah harus berani

Metropolitan

Kebut Normalisasi Sungai saat Kemarau, Pramono Anung: Mumpung Debit Air Sedang Kecil

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, berencana mempercepat proyek normalisasi sungai di wilayah ibu kota mumpung memasuki musim kemarau.

Metropolitan

Musim Kemarau Tiba, Pramono Anung Ingatkan Warga Jakarta Tak Buang Puntung Rokok Sembarangan

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, memberikan peringatan keras kepada warga ibu kota untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kebakaran selama musim kemarau berlangsung.

Jakarta Selatan

Viral Bangunan SDN 09/10 Kebayoran Lama Roboh, Pramono Anung Pastikan Perbaikan Segera Dilakukan!

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memberikan perhatian serius terhadap ambruknya bangunan SD Negeri 09/10 Kebayoran Lama Selatan, Jakarta Selatan.

Metropolitan

Siap Perbaiki Kualitas Hunian Ibu Kota, Pramono Anung Targetkan Bedah 633 Rumah Tak Layak Huni di Jakarta Tahun Ini!

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menargetkan sebanyak 633 unit rumah tak layak huni akan dibedah sepanjang tahun 2026 ini.

Bisnis

Dedikasi Mantri BRI Rani Kanov, Jadi Jembatan Perubahan bagi Pelaku UMKM di Pelosok

Kisah Rani Kanov Rianti Harahap, Mantri BRI yang mendampingi pelaku UMKM di pelosok sekaligus mendorong literasi dan inklusi keuangan masyarakat.

Nasional

Intip Apa Saja Syarat Utama dan Aturan Baru Pelepasan Status WNI 2026

Lewat PP No. 30/2026 yang berlaku 1 Agustus 2026, pelepasan status WNI diperketat dengan syarat bebas pajak dan pidana. Tarif permohonan ke Presiden naik jadi Rp5 juta guna mendukung digitalisasi.

Metropolitan

Kualitas Udara Jakarta Memburuk, DLH Perkuat Early Warning System hingga Pelari Diimbau Kurangi Aktivitas Luar Ruangan!

Belakangan ini, jagat media sosial tengah ramai dengan imbauan bagi para pelari untuk mengurangi aktivitas olahraga di luar ruangan akibat memburuknya kualitas udara di Jakarta.

Bisnis

Pertamina Drilling Tuntaskan Pengeboran Sumur JAS-034 Tanpa Kecelakaan, Hasil Uji Produksi Capai 326 BOPD

PT Pertamina Drilling Services Indonesia (Pertamina Drilling) berhasil menyelesaikan pengeboran sumur Rig PDSI#15.3/N110-M (1500 HP) pengembangan JAS-034 milik PT Pertamina EP Zona 7

Metropolitan

Ibu Kota Darurat Sampah, Pemprov DKI Jakarta Kebut Pembangunan PSEL di Dua Lokasi Ini!

Pemprov DKI Jakarta tengah melakukan langkah cepat untuk mengatasi persoalan sampah yang semakin mendesak di ibu kota.

Metropolitan

Tekan Sampah ke Bantargebang, Pramono Anung Bakal Hidupkan Kembali TPS3R di Jakarta

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, berkomitmen untuk mengatasi persoalan sampah di ibu kota dengan mengoptimalkan peran Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R).

Metropolitan

Atasi Masalah Sampah, Pemprov DKI Jakarta Dorong Sekolah Manfaatkan Lahan untuk Urban Farming!

Pemprov DKI Jakarta kini tengah gencar mendorong seluruh sekolah di ibu kota untuk mengoptimalkan pemanfaatan ruang hijau dan lahan terbuka.