AYOJAKARTA.COM - Tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawathi kini akhirnya resmi ditahan.
Setelah melalui drama panjang, Putri Candrawathi resmi ditahan di Rutan Mabes Polri per hari ini Jumat (30/9/2022).
Kabar ditahannya Putri Candrawathi ini diumumkan langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Baca Juga: Ini Lelaki yang Akan Dampingi Putri Candrawathi Wajib Lapor ke Bareskrim Hari Ini
Listyo Sigit Prabowo mengumumkan penahan Putri Candrawathi ini melalui konferensi pers yang digelar hari ini.
Dalam pernyataannya, Listyo Sigit Prabowo menyebut keputusan penahanan terhadap Putri Candrawathi ini dilakukan setelah memastikan kondisi yang bersangkutan sehat.
Sebelumnya, Putri Candrawathi sempat melakukan pemeriksaan kesehatan di Bareskrim Polri.
Dalam pemeriksaan itu, istri Ferdy Sambo itu didampingi oleh kuasa hukumnya, Arman Hanis dan Rasamala Aritonang.
Putri tampak keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 12.45 WIB.
Dikutip AyoJakarta.com dari suara.com berjudul "Diumumkan Kapolri, Putri Candrawathi Resmi Ditahan di Rutan Mabes Polri".
"Ditahan di Rutan Mabes Polri," kata Listyo di Gedung Rupatama Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (30/9/2022).
Klaim Bakal Kooperatif
Kuasa hukum Putri Candrawathi, Febri Diansyah sebelumnya menyebut kliennya berharap dapat segera diadili di persidangan. Dia mengklaim Putri juga berkomitmen memenuhi semua jadwal persidangan dan bersikap koperatif.
Baca Juga: Ferdy Sambo Kehilangan Power Sebabkan Putri Candrawathi Siap Ditahan, Ini Penjelasan Susno Duadji
"Ibu Putri memiliki harapan proses persidangan dapat segera dilakukan dan berkomitmen memenuhi semua jadwal persidangan dan bersikap koperatif. Ini merupakan wujud kepatuhan terhadap hukum yang berlaku," kata Febri kepada wartawan, Jumat (30/9/2022).
Pada hari ini, kata Febri, tim hukum juga berencana mendampingi Putri melakukan wajib lapor ke Bareskrim Polri, Kebayoran Baru. Pelaksanaannya dijadwalkan berlangsung pada siang hari.
"Sebagai bentuk sikap koperatif, Tim Kuasa Hukum akan mendampingi Bu Putri Candrawathi untuk melakukan wajib lapor ke Bareskrim Polri siang ini. Komitmen tim dan Ibu Putri sama, yakni memenuhi semua kewajiban hukum seperti jadwal pemeriksaan sekaligus wajib lapor," katanya.
Baca Juga: Febri Diansyah Eks KPK Jadi Advokat Putri Candrawathi: Ini Kasus yang Sulit Ditangani
Disorot Publik
Febri baru saja ditunjuk menjadi kuasa hukum Putri selaku tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J alias Nopryansah Yosua Hutabarat. Eks juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK itu menyadari keputusannya itu akan sulit diterima publik.
"Saya menyadari, menjelaskan informasi-informasi terkait perkara pada publik saat ini adalah hal yang sangat tidak mudah, karena sebelumnya telah terjadi Skenario tembak-menembak yang Kita ketahui bersama," kata Febri kepada wartawan di Jakarta Pusat, Rabu (28/9/2022) kemarin.
Baca Juga: Putri Candrawathi Akhirnya akan Ditahan? Ini Penjelasan Kejaksaan Agung
Kendati begitu, Febri menegaskan akan membela kliennya secara objektif. Sehingga dia berharap majelis hakim juga bisa menjatuhkan putusan seadil-adilnya.
"Namun, kami tetap berharap, masyarakat berkenan menerima sedikit penjelasan yang Kami dan nantinya berharap majelis hakim dapat memeriksa, mengadili dan memutus secara objektif berdasarkan bukti yang ada," kata dia.
Dilimpahkan ke Kejagung Pekan Depan
Dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J, penyidik tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menetapkan lima tersangka. Mereka, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E alias Richard Eliezer, Bripka RR alias Ricky Rizal dan KM alias Kuat Maruf.
Kelima tersangka dipersangkakan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Mereka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati.
Baca Juga: LPSK Bongkar Perilaku Putri Candrawathi, Pengakuan Dilecehkan oleh Brigadir J Ternyata Bohong?
Kejaksaan Agung RI telah menyatakan berkas perkara kelima tersangka lengkap. Polri rencananya akan melimpahkan kelima tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Agung RI pada Senin (3/10/2022) pekan depan.
"Hari Senin tanggal 3 Oktober 2022, sekali lagi saya sampaikan untuk penyerahan tahap dua, baik tersangka dan barang bukti akan kita serahkan kepada Jaksa Penuntut Umum," kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (28/9/2022).***

Share this article
Tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawathi kini akhirnya resmi ditahan di Rutan Mabes Polri.