AYOJAKARTA.COM - Berikut ini adalah perilaku dari tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawathi yang dibongkar oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Sebagaimana diketahui, sebelum Putri Candrawathi sempat mengajukan permohonan kepada LPSK setelah kematian Brigadir J terungakp ke publik.
Namun, akhirnya LPSK menolah permohonan itu sebab Putri Candrawathi tidak objektif dalam pemeriksaan.
Meski menjadi tersangka, hingga saat ini Putri Candrawathi tidak ditahan.
Hal itu tentu saja menjadi pertanyaan banyak pihak.
Kasus pembunuhan Brigadir J ini sendiri diawali dengan dugaan pelecehan seksual yang dialami Putri Candrawathi.
Baca Juga: LPSK Nilai Putri Candrawathi Tak Bisa Diajak Komunikasi, Sebut Kasus Terunik
Putri Candrawathi mengaku dirinya telah dilecehkan oleh Brigadir J, bahkan diraba hingga bagian sensitifnya.
Isu pelecehan seksual ini, kembali dimunculkan bahkan, Komnas HAM dan Komnas Perempuan merekomendasikan agar kembali dilakukan penyelidikan.
Dikutip AyoJakarta.com dari berita Teras Gorontalo berjudul "Kebohongan Putri Candrawathi Ngaku Diraba Brigadir J, Perilaku Si Nyonya Akhirnya Dibongkar LPSK".
Baca Juga: Janji Febri Diansyah Eks KPK yang Resmi jadi Kuasa Hukum Putri Candrawathi: Saya akan Objektif!
Menurut keterangan Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi, Putri merupakan pemohon paling unik selama 14 tahun lembaganya berdiri.
Edwin mengatakan, tidak seperti pemohon yang lainnya, sebagai korban pelecehan seksual Putri justru enggan menyampaikan keterangannya kepada LPSK melalui proses asesmen.
Sebagaimana dikutip dari pernyataan Edwin melalui wawancaranya di Kompas TV pada Sabtu, 24 September 2022 lalu.
Baca Juga: Eks Jubir KPK Febri Diansyah Resmi jadi Pengacara Putri Candrawathi, Akankah Objektif?
"Ibu PC (Putri Candrawathi) adalah pemohon perlindungan yang paling unik kepada kasus kekerasan seksual yang sanya tangani dan pembuktian secara umum," kata Edwin.
Edwin mengatakan Putri Candrawathi yang membutuhkan LPSK bukan sebaliknya.
"Karena satu-satunya pemohon sepanjang LPSK berdiri yang tidak bisa, tidak mau menyampaikan apapun kepada LPSK. Padahal dia yang butuh LPSK, bukan LPSK yang butuh Ibu PC," tambahnya.
Ia menilai, Putri Candrawathi tampak tidak antusias maupun responsif saat LPSK mulai meninjau permohonannya.
"Ibu PC butuh perlindungan LPSK, tapi tak antusias, tapi kok tidak responsif gitu. Hanya Ibu PC pemohon yang seperti itu selama 14 tahun LPSK berdiri," tuturnya.
Edwin menjelaskan, ada dua aspek yang harus terpenuhi dalam kasus kekerasan seksual.
Baca Juga: Putri Candrawathi Akan Ditahan Setelah Menjalani Pemeriksaan Kesehatan? Ini Kata Kepolisian!
Kedua hal tersebut adalah relasi kuasa dan sikap pelaku yang biasanya akan memastikan tak ada saksi di tempat kejadian perkara (TKP) sebelum melakukan pelecehan terhadap korban.
Namun, kedua aspek tersebut tidak terdapat dalam kasus Putri Candrawathi.
"Umumnya ada dua hal terpenuhi. Satu relasi kuasa, dua, pelaku memastikan tak ada saksi. Dua-duanya gugur pada kasus Ibu PC," jelas Edwin.
Ia menegaskan, isi UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang menuntut agar LPSK segera memberikan perlindungan terhadap korban pelecehan tidak berlaku bagi korban palsu.
Terlebih, istri Ferdy Sambo itu tidak mau menyampaikan alasan terkait permohonannya.
"Ini UU TPKS bukan untuk melindungi orang-orang seperti ini, (tetapi) untuk melindungi korban sebenarnya," tegasnya.
Pengakuan Putri Candrawathi
Putri Candrawathi tetap kukuh mempertahankan dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J terhadapnya.
Ia mengatakan, Brigadir J telah meraba dan menjilati bagian-bagian sensitifnya. Di antaranya yaitu payudara, paha, hingga kemaluan.
Namun, dilansir dari kanal YouTube Refly Harun, istri Ferdy Sambo itu diketahui sempat mengubah keterangannya sebanyak tiga kali.
Dalam keterangan yang pertama, Putri Candrawathi mengaku telah dilecehkan oleh Brigadir J.
Kemudian dalam keterangan yang kedua, ia mengubah pernyataannya dan mengaku Brigadir J tiba-tiba masuk ke kamarnya lalu melucuti pakaiannya ketika berada di Magelang, Jawa Tengah.
Sementara dalam keterangannya yang ketiga, Putri Candrawathi justru mengakui adanya kontak fisik antara dirinya dengan Brigadir J di kamar.
Selain itu, ia juga mengaku disuruh berbohong oleh Ferdy Sambo soal pelecehan seksual yang terjadi di rumah dinas Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Putri Candrawathi mengungkapkan, pelecehan seksual itu terjadi di Magelang, Jawa Tengah.***

Share this article
LPSK menyebut bahwa permohonan perlindungan Putri Candrawathi yang mengaku dilecehkan Brigadir J ini unik, mengapa?