AYOJAKARTA.COM - Pendaftaran CPNS bagi PPPK 2022 akhirnya resmi dibuka oleh pemerintah.
Para calon pendaftar PPPK 2022 sudah mulai bisa mendaftar dan membuat akun kemungkinan besok Rabu 5 Oktober 2022.
Kabar ini disampaikan oleh Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerjasama BKN Satya Pratama.
Baca Juga: Tersedia 100 Formasi Seleksi PPPK Kemlu Tahun 2022, Cek Kualifikasi Pendidikan!
Kendati demikian, jadwal tersebut bisa saja berubah.
Sebelum mendaftar PPPK 2022, Anda harus lebih dulu mengetahui apa saja syarat dan bagaimana cara mendaftarnya.
Pendaftaran CPNS dan PPPK 2022 ini bisa dilakukan melalui portal di SSCASN BKN.
Baca Juga: Kemlu Buka 100 Formasi Seleksi PPPK Tahun 2022, Simak Formasi dan Kualifikasi Pendidikan Ini!
Formasi CPNS yang akan dibuka oleh pemerintah pada tahun 2022 ini sebanyak 530.028 orang.
Namun, dari kuota tersebut pemerintah lebih memprioritaskan honorer terutama tenaga guru, kesehatan dan teknis lainnya.
Perlu diketahui, jumlah tersebut dialokasikan untuk PPPK Guru: 319.716 orang dan PPPK tenaga kesehatan: 92.014 orang.
Sedangkan untuk PPPK tenaga teknis sebanyak 27.608 orang.
Untuk informasi lebih lanjut terkait CASN 2022 bisa dipantau melalui akun Twitter resmi SSCASN BKN, @BKNgoid.
Artikel Terkait
Link SSCASN untuk CPNS dan PPPK 2022, Siapkan Persyaratannya dan Buat Akun Mulai Sekarang di Sini!
Inilah Daftar 11 Orang yang Tak Bisa Ikut Tes CPNS dan PPPK 2022, Cek di Sini Apakah Kamu Salah Satunya!
Pendaftaran CPNS 2022 Tidak akan Ada, PPPK Siap Diangkat Jadi PNS
Kabar Baik! PPPK Kini Bisa Dapat Fasilitas Uang Pensiun Layaknya PNS, Baca Ketentuannya di Sini
Kabar Gembira! PPPK 2022 Bisa Dapat Dana Pensiun Setelah Daftar Taspen, Begini Caranya!