AYOJAKARTA.COM--Berdasarkan surat dakwaan, terdapat petikan yang mengungkapkan peran Kuat Maruf dan Putri Candrawathi dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Diketahui, sopir Kuat Maruf mendesak Putri Candrawathi untuk melaporkan Brigadir J kepada suaminya yaitu Ferdy Sambo.
Peran Kuat Maruf dan Putri Candrawathi tersebut dipetik dari surat dakwaan jaksa dalam SIPP pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Rabu (12/10/2022).
Dalam surat dakwaan, dijelaskan awalnya Putri Candrawathi memerintahkan salah satu ajudan Ferdy Sambo yaitu Bripka Ricky untuk memanggil Brigadir J ke kamarnya di Magelang.
Baca Juga: Jadwal Sidang Ferdy Sambo Cs Sudah Ditentukan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Catat tanggalnya!
Diketahui, awalnya Brigadir J sempat menolak, namun akhirnya berhasil dibujuk oleh Bripka Ricky ke kamar Putri di lantai dua selama 15 menit.
Setelah pertemuan Putri dan Brigadir J tersebut, Kuat Maruf kemudian mendesak Putri Candrawathi untuk melapor ke Ferdy Sambo.
Disebutkan bahwa Kuat Maruf memprovokasi Putri untuk melapor, padahal Kuat sendiri tidak mengetahui apa yang terjadi saat Putri berduaan dengan Brigadir J.
“Saksi Kuat Maruf mendesak saksi Putri untuk melapor kepada terdakwa Ferdy Sambo dengan berkata: ‘Ibu harus lapor Bapak, biar di rumah ini tidak ada duri dalam rumah tangga ibu’, bunyi petikan dakwaan jaksa.
Baca Juga: Jelang Persidangan, Ternyata Kuat Maruf Ketahuan Meminta Ini Kepada Putri Candrawathi !
“Meskipun saat itu saksi Kuat Maruf masih belum mengetahui secara pasti kejadian yang sebenarnya,” lanjutnya dilansir dari pmjnews.com dalam artikel Dakwaan Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf Desak Putri Candrawathi Laporkan Yosua
Sebelum Kuat memprovokasi Putri, dakwaan jaksa menyebutkan jika telah terjadi sebuah keributan antara Brigadir J dengan Kuat Maruf di rumah Putri di Magelang.
Baca Juga: Persidangan Ferdy Sambo Vs Bharada E, Ronny Talapessy: Target Kami Bebas
Diketahui, keributan antara keduanya juga diketahui oleh beberapa ajudan Ferdy Sambo lainnya, yaitu Bripka Ricky dan Richard Eliezer.
Namun, saat ditanyakan oleh Bripka Ricky, Brigadir J juga tidak mengetahui penyebab Kuat Maruf memarahinya.
“Pada awal Kamis, 7 Juli 2022, sekira sore hari terjadi suatu peristiwa di rumah terdakwa Ferdy Sambo yang beralamat di Perum Cempaka Residence Blok C III Jalan Cempaka, Kelurahan Banyurojo, Kecamatan Mertoyudan, Kabupaten Magelang, terjadi keributan antara korban Nopriansyah Yosua Hutabarat dengan saksi Kuat Maruf,” tulis petikan dakwaan jaksa.
Kemudian, setelah Bripka Ricky mengkonfirmasi pertengkaran antara Brigadir J dengan Kuat Maruf, Brigadir J pun diminta untuk menemui Putri di kamarnya di lantai dua.

Share this article
Terungkap dalam surat dakwaan, Kuat Maruf berupaya mendesak Putri Candrawathi agar melaporkan Brigadir J ke sambo, ini alasannya