Fakta-fakta Tentang Ismail Bolong yang Sempat Ngaku Setor Rp6 Miliar Hasil Tambang Ilegal ke Kabareskrim

Fakta-fakta Tentang Ismail Bolong yang Setor Rp6 Miliar Hasil Tambang Ilegal Ke Kabareskrim

Fakta-fakta Tentang Ismail Bolong yang Setor Rp6 Miliar Hasil Tambang Ilegal Ke Kabareskrim

AYOJAKARTA.COM - Beredar isu seorang mantan anggota Polri bernama Ismail Bolong yang mengaku dirinya pernah menyetorkan uang sejumlah Rp6 miliar kepada Kabareskrim Polri Kalimantan Timur.

Pasalnya sejumlah uang yang fantastis itu diketahui hasil tambang batu bara yang tidak memiliki surat izin penambangan.

Berikut lima fakta Ismail Bolong yang mencabut pernyataannya bahwa telah menyetorkan Rp6 miliar dalam videonya yang viral.

Baca Juga: Mengejutkan! Ismail Bolong Minta Maaf Pada Kabareskrim dan Mengaku Diintimidasi Hendra Kurniawan

1. Pernah jadi anggota Polri

Dilansir dari sumsel.suara.com, diketahui Ismail Bolong pernah menjabat sebagai anggota Polri.

Pernyataan itu dibenarkan oleh Kapolresta Samarinda Komisaris Besar yakni Ary Fadli.

Namun, Ismail Bolong telah mengundurkan diri dari keanggotaannya sebagai Polri sejak April 2022.

Baca Juga: Ismail Bolong Minta Maaf Usai Mengaku Setor Uang Milliaran ke Petinggi Polri, Warganet Sebut Ada Intimidasi

2.Cukup aktif bergabung di bisnis tembang ilegal

Ismail Bolong disebutkan menjadi anggota polisi yang cukup aktif menekuni bisnis tambang batu bara.

Ismail tinggal di kawasan Santa Ulu, Kabupaten Kartanegara, Kalimantan Timur dimana wilayah tersebut masuk kedalam wilayah hukum Polres Bontang pada periode Juli 2020 hingga November 2021.

Mantan anggota Polri ini ditetapkan sebagai Ketua Dewan PP Kerukunan Keluarga Masyarakat Bone (KKMB) Kalimantan Timur pada 12 Februari 2022 lalu.

Baca Juga: CEK FAKTA: Klarifikasi Ismail Bolong Soal Batubara Ilegal yang Ditekan Hendra Kurniawan, Benarkah?

Ia mengaku bekerja sebagai pengepul batu bara secara ilegal dan menerima keuntungan berkisar antara Rp5 miliar hingga Rp10 miliar tiap bulannya.

"Terkait adanya penambangan batu bara di wilayah kalimantan timur, bahwa benar saya bekerja sebagai pengepul, dan kegiatan tersebut tidak dilengkapi surat izin penambangan," ujar Ismail Bolong.

Baca Juga: Sisi Lain Ismail Bolong, Kurir Uang 6 Miliar Hasil Tambang Batubara Ilegal yang Punya Jabatan Keren

3. Telah setor Rp6 miliar

Ismail Bolong juga menyatakan dirinya telah menyetor uang sejumlah Rp6 miliar kepada petinggi Kabareskrim Polri tersebut.

Setoran tersebut dirinci yakni sebanyak tiga kali pemberian pada September hingga November 2021 dengan masing-masing nilai Rp2 miliar per bulannya.

Pengakuan Ismail Bolong tersebut viral di media sosial hingga baru-baru ini diketahui oleh Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yusuf Sutejo.

Baca Juga: Ismail Bolong Korban Perang Bintang di Tubuh Polri hingga Mafia Tambang, Begini Kata Mahfud MD dan Ahli Hukum

"Terkait kegiatan yang saya laksanakan, saya sudah berkoordinasi dengan Kabareskrim, yaitu ke Bapak Komjen Pol Agus Andrianto dengan memberikan uang sebanyak tiga kali," dikutip ayojakarta.com melalui laman sumsel.suara.com, Ismail Bolong mengungkap faktanya dalam video tersebut.

Yaitu pada bulan September 2021 sebesar Rp 2 miliar, bulan Oktober 2021 sebesar Rp 2 miliar, dan bulan November 2021 sebesar Rp 2 miliar," sambung Ismail dalam videonya yang viral.

Baca Juga: Siapa Ismail Bolong? Pengusaha Batu Bara yang Ngaku Dapat Tekanan dari Brigjen Hendra Kurniawan, Ini Profilnya

4. Klarifikasi Ismail Bolong

Setelah video viral tersebut, Ismail membuat video klarifikasi dengan mencabut pengakuannya pada video sebelumnya.

Ismail mengaku terkejut video yang dibuatnya pada Februari 2022 lalu menjadi viral di media sosial.

Dalam video terbarunya, Ismail membantah bahwa pernyataan dirinya telah menyetorkan uang sejumlah Rp6 miliar itu tidak benar.

Baca Juga: Sempat Geger soal Bisnis Tambang Batu Bara, Ismail Bolong Beri Pengakuan: Saya Ditekan Hendra Kurniawan

5. Penyelidikan video Ismail Bolong

Sejauh ini video yang dibuat Ismail Bolong masih didalami pihak Kabid Humas Polda Kalimantan Timur, Yusuf Sutejo.

Namun, tanggal 5 November 2022 muncul video Ismail Bolong mengajukan permohonan maaf pada Kabareskrim Polri.

Ismail membuat video tersebut dalam kondisi tertekan dan mengaku pernyataan pada video sebelumnya tidaklah benar.***

*Discalimer: Artikel ini pernah tayang sebelumnya di sumsel.suara.com yang berjudul "5 Fakta Ismail Bolong: Mantan Polisi Mengaku Setor Miliaran Rupiah ke Petinggi Polri, Uang Tambang Batu Bara Ilegal"

Ikuti AyoJakarta.com di Google Jadikan kami sumber pilihan untuk mendapatkan berita terkini lebih cepat
Ikuti

News Update

Metropolitan 04 Jun 2026, 07:47 WIB

679 Jiwa Terdampak Kebakaran Kemayoran, Dinsos DKI Berikan Bantuan Logistik: Makanan hingga Layanan Dukungan Psikososial

Dinas Sosial DKI Jakarta diketahui memberikan bantuan logistik berupa makanan siap saji, kebutuhan dasar, perlengkapan keluarga dan sekolah, termasuk Layanan Dukungan Psikososial serta dukungan hunian

Metropolitan 04 Jun 2026, 07:11 WIB

Prediksi Cuaca DKI Jakarta Kamis 4 Juni 2026: 4 Wilayah Serentak Hujan Sore hingga Malam Hari

Informasi seputar prediksi cuaca DKI Jakarta dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) pada hari Kamis, 4 Juni 2026.

Nasional 03 Jun 2026, 22:20 WIB

Aturan Baru Cukai Rokok dan Kemasan Polos, Sanggupkah 6 Juta Pekerja Tembakau Bertahan?

Layer baru cukai 2026 & aturan kemasan polos ancam industri rokok legal. Kebijakan ini dinilai memicu PHK masif bagi 6 juta pekerja & petani. Ahli desak penguatan hukum nyata, bukan regulasi baru.

Pendidikan 03 Jun 2026, 21:51 WIB

UIC Creative Showcase 2026 bertema “The Great Britain Festival in Indonesia” Saatnya Unjuk Gigi di Negeri Inggris Raya

UIC College, dibawah naungan USG Education Group menggelar UIC Creative Showcase 2026 bertema "The Great Britain Festival in Indonesia".

Nasional 03 Jun 2026, 20:58 WIB

Dilema Cukai Rokok 2026, Mengapa Produsen Legal Merasa Dikorbankan oleh Layer Baru Menkeu?

Rencana layer baru cukai 2026 untuk akomodasi rokok ilegal dinilai tidak adil bagi pabrikan patuh. Kebijakan ini memicu moral hazard, ancam pangkas Rp150 T kas negara, dan rontokkan industri legal.

Bisnis 03 Jun 2026, 20:40 WIB

BTN Perluas Program Bayar Angsuranmu dengan Sampahmu ke 8 Provinsi

BTN berkolaborasi dengan Bank Sampah Muria Berseri Kudus untuk mendorong pengurangan emisi dan pengelolaan sampah bernilai ekonomi.

Nasional 03 Jun 2026, 19:24 WIB

Dampak Kenaikan Harga Bioetanol Terhadap Program Mandatori B50 2026

Target mandatori B50 RI pada 2026 untuk stop impor solar terancam kenaikan harga bioetanol (Rp8.062/liter). Lonjakan akibat pelemahan kurs rupiah ini berisiko membengkakkan beban subsidi energi negara

News 03 Jun 2026, 17:51 WIB

Kasus Jual Beli SPPG? Mantan Petinggi BGN: Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Ditahan Kejagung!

Setelah dicopot, mantan Kepala BGN Dadan Hindayana akhirnya ditahan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dan dibawa ke mobil pada Rabu, 3 Juni 2026.

Nasional 03 Jun 2026, 17:24 WIB

Ironi Transisi Energi, Saat Kurs Rupiah Rp17.000 Ikut Mengerek Harga Biodiesel dan Bioetanol

Transisi energi Indonesia terganjal kurs rupiah di atas Rp17.000/USD. Meski bahan baku lokal, biaya konversi bioetanol & biodiesel Juni 2026 pakai denominasi dolar AS, bikin harga BBN rapuh & mahal.

Pendidikan 03 Jun 2026, 17:18 WIB

SPMB SMP DKI Jakarta 2026 Resmi Dibuka, Simak Persyaratan dan Batas Waktu Verifikasi Akun

Tahapan prapendaftaran SPMB Jakarta 2026 ini dijadwalkan akan terus berlangsung hingga 10 Juni 2026.

Otomotif 03 Jun 2026, 17:05 WIB

Awas Ketinggalan! Program Pemutihan Pajak dari Bapenda DKI Hanya 3 Bulan Saja Loh, Catat Tanggalnya Ya...

Pemprov DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI memberikan keringanan untuk penghapusan sanksi PKB dan BBNKB mulai 1 Juni 2026.

Nasional 03 Jun 2026, 16:27 WIB

Siapa Saja Sosok Pimpinan Baru di Badan Gizi Nasional? Intip Profilnya

Presiden Prabowo rombak total pimpinan Badan Gizi Nasional akibat program Makan Bergizi Gratis rapor merah (20rb kasus keracunan & 98% dapur ilegal). Nanik S. Deyang ditunjuk jadi Kepala BGN baru.

Nasional 03 Jun 2026, 15:42 WIB

Badan Gizi Nasional Diguncang Geledah Kejagung dan Perombakan Total, Ada Apa?

Presiden Prabowo copot Kepala BGN Dadan Hindayana akibat rapor merah program Makan Bergizi Gratis (20 ribu kasus keracunan). Kantor BGN pun digeledah Kejagung terkait dugaan korupsi dan unit ilegal.

Bisnis 03 Jun 2026, 15:18 WIB

Gandeng Pertamina Patra Niaga JBB, Kelompok Kampung Sirih Mandiri Finansial Berkat Bisnis Ecoprint

Pertamina Patra Niaga Regional JBB gelar Pelatihan Ecoprint di Kampung Sirih Serpong demi bangun ekonomi sirkular dan SDGs.

Teknologi 03 Jun 2026, 15:17 WIB

Fitbit Air Resmi Meluncur, Gelang Pintar Google Tanpa Layar dan Bebas Biaya Langganan

Google merilis Fitbit Air, gelang kesehatan tanpa layar seberat 12 gram seharga Rp2,6 juta. Berfitur lengkap, tahan air 50m, baterai 7 hari, dan tanpa biaya langganan bulanan untuk fitur intinya.

Gadget 03 Jun 2026, 14:43 WIB

In This Economy, Infinix HOT 70 Hadir dengan Harga Murah Meriah tapi Spesifikasi Mengejutkan

Infinix HOT 70 hadir dengan bodi tipis 7,49mm, baterai 6000mAh, Helio G100, dan kamera 50MP yang bagus. Meski layar masih HD, David GadgetIn merekomendasikan varian 4/128GB (Rp2,2 juta).

Viral 03 Jun 2026, 14:04 WIB

KPID DKI Jakarta Respons Kasus Viral Tayangan JakTV yang Jadi Sorotan Publik

Sebagai bentuk respons laporan dari warganet mengenai siaran JakTV pada Senin (1/6) sekitar pukul 09.12 WIB yang menuai sorotan publik.

Metropolitan 03 Jun 2026, 13:43 WIB

Daerah Luar DKI Bisa Daftar! Pemprov Jakarta Gelar Operasi Gratis Bibir Sumbing dan Langit-langit di 2 Rumah Sakit Ini

Sudah berlangsung sejak tahun 2025, Pemprov DKI Jakarta kembali gelar Operasi Gratis Bibir Sumbing dan Langit-langit, kini bertajuk Bakti Kesehatan Lima Abad Jakarta.

Jakarta Selatan 03 Jun 2026, 13:35 WIB

Paling Banyak Bulan April, Sudinhub Jakarta Selatan Tindak 1.337 Kendaraan yang Lakukan Pelanggaran Lalu Lintas!

Sebanyak 1.337 kendaraan yang melanggar peraturan lalu lintas berhasil diamankan oleh Suku Dinas Pehubungan (Sudinhub) Jakarta Selatan dalam kurun waktu 5 bulan hingga Mei 2026.