AYOJAKARTA.COM - Sebagai warga negara Indonesia, kita patut bersyukur dengan adanya berbagai program Bantuan Sosial atau disingkat bansos.
Selain jenis bantuannya yang beragam, peruntukkan bansos yang diterima oleh Keluarga Penerima Manfaat (KPM) juga memiliki masa berlaku.
Inilah salah satu tujuan kedatangan para kader Dasawisma atau tim pendata saat berkunjung, untuk memastikan jenis bantuan sosial bagi warga tergolong kurang mampu.
Dari sekian banyak jenis bantuan, bansos PKH selalu menjadi salah satu harapan bagi keluarga penerima manfaat.
Satu hal yang perlu diingat ialah, bahwa bansos PKH sebagaimana bantuan sosial lainnya; memiliki masa berlaku atau batasan pemberian serta bersyarat.
Selain harus ada kesesuaian data antara Kependudukan Catatan Sipil (Dukcapil) dengan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Baca Juga: Cara Cek Bantuan PKH, Cairkan Bansos Tahap 4 November 2022 Cukup dengan Langkah Mudah ini
Ada tiga komponen atau pertimbangan yang dijadikan sebagai tolok-ukur bagi Pemerintah Pusat dalam memberikan bansos PKH, berikut ini rinciannya.
Pertama Komponen Kesehatan, Ibu hamil, masa nifas serta bayi yang berusia 1 hari hingga 6 tahun termasuk dalam komponen penerima manfaat.
Adapun maksimum kehamilan yang termasuk dalam komponen kesehatan disini dibatasi hanya pada kehamilan anak yang kedua.
Baca Juga: Segera Cair! Begini Cara Daftar Bansos PKH 2022, Cukup Mudah Hanya Siapkan KTP dan Ponsel
Nominal bantuan tunai yang diterima penerima manfaat sebesar Rp 750.000 sebanyak 4 kali, dengan tujuan periode 1000 Hari Pertama Kehidupan (HPK) balita bisa terjaga.
Selanjutnya, komponen Pendidikan yang terbagi menjadi tiga kategori pelajar SD, SMP dan SMA dengan nilai bantuan berbeda di tiap jenjang pendidikan.
Terakhir adalah Komponen Kesejahteraan Sosial, lansia yang sudah berusia lebih dari 60 tahun atau keluarga dengan disabilitas berat.
Adapun nominal bantuan sosial PKH tunai yang akan diterima oleh penerima manfaat adalah sebesar 600.000 selama empat tahap.
Inilah yang menjadi alasan mengapa ada keluarga yang tergolong tidak mampu, tetapi tidak juga mendapatkan bantuan sosial PKH tunai.
Meski demikian, masih ada jenis dan ragam bantuan lain bagi keluarga yang tidak mampu untuk tetap mendapatkan bantuan dari Pemerintah.
Baca Juga: Jadwal Pencairan Bansos November 2022, PKH Tahap 4, BPNT hingga BLT BBM Tahap 2!
Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) berupa sembako, Bantuan Langsung Tunai (BLT) Bahan Bakar Minyak dan lainnya tetap disediakan pemerintah.
Jika salah satu dari ketiga komponen tersebut berubah, penerima manfaat perlu menyadari diri bahwa artinya sudah tidak lagi memenuhi syarat menjadi penerima.
Demikian informasi 3 komponen PKH Tunai seperti dilansir Ayojakarta.com dari kanal Youtube Pendamping Sosial pada 14 November 2022.***

Share this article
Ingin mendapat bantuan sosial PKH? pastikan dulu tiga hal ini ada di kartu Keluarga, wajib diperhatikan.