AYOJAKARTA.COM-- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan resmi menunda sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat selama sepekan.
Penundaan sidang lanjutan adalah demi kondusifitas KTT G20 di Bali yang digelar pekan ini.
Kuasa hukum keluarga Almarhum Brigadir J sempat mempertanyakan perihal penundaan ini saat dihubungi sebuah televisi swasta.
Di waktu terpisah, Febri Diansyah selaku kuasa hukum Putri Candrawathi (PC) bertemu kuasa hukum keluarga mendiang Yosua tersebut, yakni Martin Lukas Simanjuntak dalam suatu acara tv swasta nasional.
Baca Juga: Sidang Ditunda Sepekan, Lagu 'Ferdy Sambo' Malah Viral di Media Sosial, Sudah Lihat Videonya?
Selain mereka berdua, hadir pula seorang kriminolog bernama Monica Margaret.
Pada acara tersebut terlihat mereka berdua berdebat panas dan saling melemparkan argumen masing-masing hingga host acara kerap menengahi mereka.
Dikatakan Martin, bahwa PC memiliki histori buruk yakni pernah membuat laporan palsu.
Pihak tim kuasa hukum keluarga almarhum pun sedang dalam proses melaporkan PC atas tindakan membuat laporan palsu.
Martin mengungkapkan bahwa Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK menolak berkas PC.
Baca Juga: Kamaruddin Simanjutak Yakin Ferdy Sambo Dijatuhi Hukuman Mati, Bila Jaksa dan Penyidik Lakukan Ini!
PC dan kuasa hukum nya terindikasi menggunakan pasal atau undang-undang kekerasan seksual sebagai celah untuk berlindung.
"Jika ini digunakan terus menerus, akan berbahaya", ucap Martin berapi-api.
Febri Diansyah menyanggah hal tersebut dengan mengatakan bahwa LPSK tidak melakukan assesment terhadap PC.
Host acara tersebut, Dwi Anggia, pun menanyakan kepada Febri, "Jika memang korban kekerasan seksual, mengapa tidak membuat laporan?"
Febri menjawab bahwa PC memiliki beban psikolog yang sangat berat sehingga tidak dapat menjelaskan kepada publik terkait dengan peristiwa tersebut.
"(Namun) Bu Putri menjelaskan kepada penyidik secara detil", tambah Febri.
Monica memberikan pendapat dari sisi netral nya sebagai seorang kriminolog.
Karena waktu sudah terlewat lama, visum atas dugaan kekerasan seksual tidak mungkin dilakukan.
Laporan juga tidak dilakukan oleh Putri Candrawathi, sehingga Monica menyatakan tugas sistem peradilan pidana yang tergabung di dalamnya lah yang dapat mengungkap kebenaran.
Di tengah-tengah acara, Martin mengucapkan pernyataan yang menohok bagi Febri.
"Saya yakin kalau kasus ini yang korban adalah orang kuat, saya yakin tidak akan ada peradilan sesat seperti ini, menggali-gali motif. Karena anak klien kita orang miskin, orang dari kampung, walaupun sudah mati harus dicari-cari kesalahannya.
"Supaya bekas jendral ini merasa memiliki alasan pembenar dalam melakukan eksekusi".
Baca Juga: Kamaruddin Simanjuntak Minta Jaksa Beri Hukuman Mati ke Ferdy Sambo, Gara-gara Hal Ini
Martin menyindir Febri bahwa sebelum Febri menjadi kuasa hukum PC, ada advokat sangat senior yang tidak mau menerima perkara ini dikarenakan advokat tersebut profesional.
PC tidak dapat memberikan bukti visum kekerasan seksual yang diakui dialaminya.
Martin menambahkan, "Yang saya bingung, rekan saya ini (Febri) membela klien nya secara membabi buta seperti ini tanpa didasarkan bukti-bukti yang sahih".
"Lagipula ini konstruksi surat dakwaan pembunuhan berencana bukan laporan atas kekerasan seksual", pungkas Martin.***

Share this article
Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J, Martin Lukas SImanjutak menyebut Febri Diansyah membela klliennya secara membabi buta