BPOM Digugat Terkait Obat Sirup Penyebab Gangguan Ginjal Akut Pada Anak

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mencabut izin peredaran sebanyak 69 obat sirup milik tiga perusahaan farmasi./ilustrasi
AYOJAKARTA.COM - KKI atau Komunitas Konsumen Indonesia menggugat BPOM RI atau Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia.
Gugatan dilakukan pada tanggal 11 November 2022 ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
BPOM resmi digugat terkait obat sirup penyebab gangguan ginjal akut pada anak dengan nomor register perkara 400/G/TF/2022/PTUN.
Baca Juga: Alasan Brigadir J Sering Ajak Damson ke Tempat Hiburan Malam, Benarkah Ingin Menenangkan Otak?
Ketua KKI, Dr. David Tobing, SH., MKn. menyatakan, "Komunitas Konsumen Indonesia adalah lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat, sehingga memiliki legal standing untuk mengajukan gugatan ke pengadilan.
Dijelaskan David melalui akun media sosial pribadi nya, bahwa BPOM mengeluarkan rilis 133 obat sirup dan 65 obat sirup (total 198 obat) yang dinyatakan tidak menggunakan zat berbahaya.
"Saya langsung mensomasi BPOM dan menyatakan bahwa BPOM berpotensi melakukan KEBOHONGAN PUBLIK", terang David.
Ia melanjutkan, "Karena nama-nama obat sirup yang diumumkan tersebut hanyalah didasarkan penelusuran data registrasi sebelum obat tersebut diproduksi dan bukan hasil uji laboratorium".
Pada pengumuman dari BPOM selanjutnya, terdapat 69 nama obat yang ditarik dari peredaran.
Dan yang mencengangkan, di antara 69 obat tersebut terdapat 14 obat yang sebelumnya dinyatakan tidak menggunakan zat berbahaya.
Atas hal tersebut, David mengatakan dugaannya telah terbukti.
Bahwa terjadi kebohongan publik dan daftar 198 obat tersebut ditarik kembali.***
Ikuti AyoJakarta.com di Google Jadikan kami sumber pilihan untuk mendapatkan berita terkini lebih
cepat
Share this article
BPOM resmi digugat terkait obat sirup penyebab gangguan ginjal akut pada anak dengan nomor register perkara 400/G/TF/2022/PTUN.