AYOJAKARTA.COM - Setelah sepekan ditunda, sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua akan kembali digelar pekan depan.
Dalam sidang tersebut, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memastikan bahwa sidang akan tetap digelar terbuka untuk umum.
Seperti sidang-sidang sebelumnya, awak media dipersilakan untuk meliput sidang karena memang terbuka untuk umum.
Namun terkait dengan suara sidang apakah akan diperbolehkan dihidupkan masih belum dapat dipastikan.
Dikutip AyoJakarta.com dari YouTube Kompas TV pada Sabtu (19/11/2022), Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan buka suara terkait sidang yang akan digelar pekan depan tersebut.
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto menyebut sidang akan digelar terbuka dimulai pada Senin untuk terdakwa Richard Eliezer, Ricky Rizal dan Kuat Maruf.
Sedangkan sidang dengan terdakwa Ferdy sambo dan Putri Candrawati akan digelar pekan depan pada Hari Selasa.
Adapun sidang dengan terdakwa Richard Eliezer, Ricky Rizal dan Kuat Maruf yang akan digelar Hari Senin beragendakan pemeriksaan saksi.
Sementara sidang Ferdy Sambo dan Putri yang digelar pada Hari selasa direncanakan akan menghadirkan saksi-saksi dari Jaksa Penuntut Umum.
Baca Juga: Brigadir J Disebut Sering Dugem, Martin Simanjuntak: Kalo Pergi Siapa Yang Jaga Rumah?
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memastikan sidang tetap akan dilakukan secara terbuka dengan agenda pemeriksaan saksi yang akan dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum.
“Persidangan perkara dengan terdakwa FS, RR, KM, PC, Bharada E kemudian di tindak pidana Obstruction of Justice semuanya akan terbuka itu,” kata Djuyamto.
Lebih lanjut dirinya menjelaskan istilah sidang terbuka untuk umum bukan berarti sidang harus dengan live streaming.
“Jadi perlu saya jelaskan lebih dahulu sidang yang terbuka untuk umum itu tidak sama dan tidak harus dengan live streaming,” ucap Djuyamto.
Namun, Djuyamto tidak mengungkap secara rinci apakah audio dalam sidang akan dihidupkan ataupun tidak.
Baca Juga: Martin Simanjuntak Beri Jawaban Menohok Usai Brigadir J Dituding Temperamen Hingga Kepribadian Ganda
Dirinya juga menjelaskan terkait saksi yang akan dihadirkan pada sidang pekan depan tersebut.
“Saksi-saksi yang akan dihadirkan itu yang yang belum diperiksa di sidang-sidang berikutnya dari daftar saksi yang ada di berita acara penyelidikan,” ujar Djuyamto.
Sebelumnya, terkait dengan penundaan sidang selama sepekan, Komisi Kejaksaan Republik Indonesia melihat keputusan untuk menunda sidang adalah hal yang wajar.
Komisi Kejaksaan menilai sidang Ferdy sambo sejauh ini sudah sesuai dengan standar evaluasi dan KUHP.
Komisi Kejaksaan mendorong agar Jaksa dapat membuktikan dakwaannya dengan saksi yang dihadirkan.
“Kasus RE maupun PC serta dengan kasus obstruction of justice lainnya dari hasil pemantauan kami semua berjalan sebagaimana mestinya. Kita harus memberi ruang bagi peradilan untuk menemukan keadilan materiil dan juga harus ada ruang yang cukup bagi penuntut umum untuk membuktikan dakwaannya,” ucap Ketua Komisi Kejaksaan RI.***

Share this article
Djuyamto selaku Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memastikan sidang Ferdy Sambo Cs tetap digelar terbuka.