AYOJAKARTA.COM - Pemindahan uang Rp200 juta dari rekening Brigadir Nofriansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J ke rekening Ricky Rizal, yang diungkap saksi Anita masih menjadi teka-teki.
Dalam persidangan yang digelar Senin, 21 November 2022, Ricky Rizal selaku penerima uang Rp200 juta tersebut langsung menyampaikan klarifikasi.
Dikatakan Ricky Rizal bahwa uang tersebut digunakan untuk dana keperluan rumah tangga Ferdy Sambo.
Baca Juga: Irjen Krishna Murti Beri Ultimatum hingga Ancam Nyatakan Perang, Ferdy Sambo Ketakutan, Benarkah?
Pernyataan Ricky Rizal itu dibenarkan oleh Ferdy Sambo dalam persidangan yang digelar hari ini Selasa 22 November 2022.
Bahwasannya uang yang ada di rekening anak buahnya, yakni Brigadir J, dan Ricky Rizal itu bukan milik mereka.
Ferdy Sambo mengungkap hal itu pada saat ditanya hakim. Dilansir dari TikTok @seputar artis pada Selasa, (22/11/22) hakim menanyakan apakah ada keterangan saksi yang salah.
Baca Juga: Kompak Meminta Maaf Kepada Penyidik, Richard Eliezer dan Ricky Rizal Adu Kekuatan Lawan Ferdy Sambo
“Bagaimana dengan keterangan para saksi, apakah benar semua, benar sebagian, salah sebagian, atau salah semua,” tanya Hakim.
Lebih lanjut, Ferdy Sambo membantah beberapa keterangan saksi, salah satunya saksi Anita.
“Terimakasih yang mulia, seluruhya sudah benar, cuman ada beberapa saksi yang akan kami sampaikan,” ujar Ferdy Sambo.
Baca Juga: Tak Bisa Bertemu Ferdy Sambo di Pengadilan, Hakim Cecar Soal Ini ke Putri Candrawathi
Suami Putri Candrawathi itu kembali menjelaskan bahwa uang di rekening terdakwa RR dan Brigadir J ini bukan milik mereka.
“Dari saksi Anita dari BNI, saya perlu jelaskan bahwa rekening Ricky Rizal dan Brigadir J ini bukan uang mereka,” kata Ferdy Sambo.
Ternyata uang yang ada di rekening Brigadir J dan RR itu milik Ferdy Sambo, yang digunakan untuk kebutuhan operasional keluarga Putri Candrawathi.
“Tapi uang saya untuk kebutuhan keluarga, dan untuk kebutuhan operasional keluarga,” jelas Ferdy Sambo.
Ketika Ferdy Sambo akan membantah lebih rinci, Hakim menegurnya karena ada sesi tersendiri untuk membantah keterangan saksi.
“Buku khas nya tadi sudah diperlihatkan,” ucap Sambo.
Baca Juga: Antara Richard Eliezer dan Ferdy Sambo, Ronny Talapessy Sebut Gajah Lawan Semut, Kenapa?
“Nanti silahkan ditanggapi, saudara punya hak sendiri untuk menanggapi pembelaan saudara,” tutur Hakim.
Perlu diketahui, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, Ricky Rizal, Eliezer Pudihang Lumiu melanggar pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP, atas pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.***

Share this article
Dalam sidang lanjutan hari ini, Ferdy Sambo menegaskan bahwa uang senilai Rp 200 juta bukanlah uang milik Brigadir J ataupun Ricky Rizal.