AYOJAKARTA.COM - Fakta baru terungkap di persidangan kasus pembunuhan terhadap Brigadir J yang digelar pada hari Senin (28/11/2022) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Salah seorang saksi, Chuck Putranto mengungkapkan bahwa dirinya sempat mengembalikan uang dengan jumlah sebesar Rp 150 juta milik Brigadir J.
Tak hanya uang, ia juga diketahui mengembalikan beberapa barang pribadi dari Brigadir J kepada keluarganya yang berada di Jambi.
Baca Juga: Sangat Berani! Inilah Pertanyaan Ridwan Soplanit yang Membuat Sambo Tak Berkutik
Chuck Putranto menyebutkan bahwa ia melakukan hal tersebut setelah terjadinya insiden penembakan terhadap Brigadir J di Duren Tiga, 8 Juli 2022.
Dalam ruang sidang, ia bercerita bahwa dirinya sempat meminta izin kepada terdakwa Ferdy Sambo untuk mengembalikan barang milik almarhum Brigadir J.
Menurut keterangannya, Ferdy Sambo diketahui memberikan izin kepada dirinya untuk mengembalikan barang pribadi Yosua kepada keluarganya.
"Saya menghubungi Pak Ferdy Sambo untuk menanyakan apa diperbolehkan barangnya dikembalikan. Kemudian disampaikan, 'Silakan serahkan saja'," ujar Chuck sembari menirukan ucapan Ferdy Sambo.
Artikel Terkait
Kini Terungkap! 4 Daftar Kejanggalan di TKP Pembunuhan Brigadir Yosua yang Dulu Ditutupi Karena Tekanan Sambo
Terbongkar! Ronny Talapessy Sebut Satu Hal Ini yang Belum Diungkap dalam Persidangan Pembunuhan Brigadir J
Momen Lucu Bharada E Tanggapi Saksi hingga Picu Gelak Tawa Hadirin Sidang
Berjiwa Ksatria! Richard Eliezer Masih Menganggap Terdakwa Obstruction of Justice sebagai Komandannya
Sangat Berani! Inilah Pertanyaan Ridwan Soplanit yang Membuat Sambo Tak Berkutik