AYOJAKARTA.COM--Dua orang saksi yang hadir dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan terhadap Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo tak kuat menahan tangisnya ketika memberikan kesaksian.
Pada hari Selasa (6/12/2022), sidang kasus pembunuhan terhadap Brigadir J kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam sidang ini, ada beberapa hal menarik yang terjadi dan sayang untuk dilewatkan berkaitan dengan saksi yang hadir.
Baca Juga: Hendra Kurniawan Ungkap Soal Kebohongan Ferdy Sambo pada Kapolri: Kalau Saya Nembak Pecah....
Ada dua orang saksi yang diketahui menangis ketika memberikan kesaksiannya dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan terhadap Brigadir J.
Dua orang tersebut adalah Mantan Wakaden Biro Paminal Propam Polri Arif Rahman dan Mantan Kabag Gakkum Divisi Propam Polri Kombes Susanto.
Lalu, apa sebenarnya penyebab dari dua orang saksi ini menangis? Berikut adalah ulasannya!
Tangisan Arif Rahman
Arif Rahman Arifin, Mantan Wakaden Biro Paminal Propam Polri tidak kuasa menahan tangisnya ketika bersaksi di persidangan kasus pembunuhan terhadap Brigadir J.
Arif Rahman hadir di sidang lanjutan kasus pembunuhan terhadap Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi yang digelar hari ini, Selasa (6/12/2022).
Dalam sidang tersebut, ada sebuah hal menarik yang terjadi, khususnya berkaitan dengan kesaksian Arif Rahman.
Arif Rahman sempat menangis ketika Majelis Hakim bertanya tentang statusnya di kepolisian pada saat ini.
Dikutip AyoJakarta.com dari Suara.com dalam artikel Ditanya Hakim Rasanya Dipecat Dari Polri dan Jadi Terdakwa Kasus Brigadir J, Tangis Arif Rahman Pecah, Arif Rahman mengaku bahwa dirinya sudah diberhentikan secara tidak hormat atau mendapatkan PTDH.
Awalnya, Hakim bertanya kepada Arif Rahman tentang penahanan Polri terhadap dirinya berupa patsus atau penempatan khusus.
"Kapan saudara dipatsus?," tanya hakim.
"Tanggal 8 agustus," ungkap Arif.
"Saudara ikut disidang etik?" tanya hakim lagi.
"Ikut," jelas Arif.
Kemudian, Majelis Hakim menanyakan lagi kepada Arif Rahman tentang hukuman yang harus ia terima atas tindakannya sebelumnya.
"Apa hukuman saudara?," tanya hakim.
Menjawab pertanyaan tersebut, Arif Rahman kemudian mengatakan bahwa dirinya mendapatkan pemberhentian secara tidak hormat atau PTDH.
"PDTH yang mulia," tutur Arif.
Setelah saling tanya jawab dengan Arif Rahman, Hakim kemudian bertanya tentang perasaan Arif ketika sudah dipecat dari kepolisian.
Baca Juga: Makin Memanas! Ferdy Sambo Bantah Tuduhan Bharada E Soal Perselingkuhan: Istri Saya Diperkosa Yosua
Tak hanya itu saja, Arif Rahman kini juga telah ditetapkan sebagai terdakwa dari kasus obstruction of justice yang berkaitan dengan kasus pembunuhan terhadap Brigadir J.
Menjawab pertanyaan tersebut, Arif Rahman kemudian mengatakan bahwa dirinya merasa sedih.
Ia hanya melaksanakan perintah dalam pekerjaannya, tetapi berakhir dengan ditetapkan sebagai terdakwa dan harus duduk di kursi pengadilan saat ini.
Tak hanya itu saja, Arif Rahman bahkan nampak menangis setelah mendengar dan harus menjawab pertanyaan dari Majelis Hakim tersebut.
"Saat ini dijadikan terdakwa bagaimana perasaan saudara?" tanya hakim.
"Sedih yang mulia, saya hanya bekerja," ujar Arif sambil menangis.
Tangis Kombes Susanto
Kombes Susanto harus ikut terkena imbas dari kasus pembunuhan terhadap Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo.
Diketahui bahwa Karir Susanto di Polri harus terhenti karena hukuman demosi 3 tahun dan pansus 29 hari yang menjeratnya akibat terseretnya ia pada kasus Sambo.
Baca Juga: Berhasil Melindas Korea Selatan, Brazil Lolos 8 Besar Piala Dunia 2022, Ini Rekor Baru Neymar!
Dikutip AyoJakarta.com dari kanal YouTube Kompas TV, Susanto mengatakan kekesalan dan kekecewaannya terhadap Ferdy Sambo.
Tak hanya itu saja, bahkan Susanto terlihat tak kuat menahan tangisnya ketika harus memberikan kesaksiannya di depan Ferdy Sambo.
“Saya pansus 29 hari dan demosi tiga tahun, Yang Mulia,” kata Susanto kepada Majelis Hakim.
Baca Juga: Kesabaran Ronny Talapessy Diuji Saat Kuat Maruf Kekeh Berbohong dan Sebut Lie Detector Hanya Robot!
Walaupun dirinya tidak ditetapkan sebagai terdakwa, Susanto merasa kecewa terhadap sosok Ferdy Sambo.
Ia bahkan mengungkapkan rasa kecewa, kesal, dan kemarahannya terhadap Ferdy Sambo sambil terisak.
“Jenderal kok bohong, susah nyari jenderal,” ungkap eks Kabag Gakkum Propam.
“Keluarga kami malu, kami paranoid nonton tv media sosial,” tambahnya.
“Jendral kok tega, menghancurkan karir 30 tahun saya mengabdi hancur di titik nadi rendah pengabdian saya,” lanjutnya.

Share this article
Dua orang saksi di pengadilan menangis gara-gara ulah Ferdy Sambo, hingga sampaikan hal ini terkait masa depannya kini