AYOJAKARTA.COM - Kuasa hukum Putri Candrawathi pada persidangan sebelumnya diketahui ada meminta permohonan tertulis untuk sidang pemeriksaan kliennya sebagai saksi di PN Jakarta Selatan pada Senin, 12 Desember 2022, dilakukan secara tertutup.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum yang menangani perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat ini kemudian menolak permintaan tersebut yang gelar secara tertutup.
Istri Ferdy Sambo, mantan Kadiv Propam tersebut akan menjadi saksi untuk tiga terdakwa, yakni Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf. Sebab hakim Wahyu juga mengungkapkan bahwa pihaknya mendapatkan surat dari Kuasa Hukum Putri yang meminta sidang digelar tertutup.
Baca Juga: FIFA Resmi Perkenalkan Bola Terbaru untuk 4 Laga Terakhir Piala Dunia Qatar 2022
“Baik saudara penuntut umum saudara penasihat hukum kemarin di persidangan sebelumnya ada permohonan tertulis dari penasehat hukum saksi dalam hal ini yang sebelumnya adalah saksinya menjadi terdakwa bahwa sidang dari perkara pemeriksaan terhadap Putri Candrawati ini tertutup,” kata Hakim di awal persidangan.
“Saya meminta tanggapan dari penuntut umum,” tanya hakim Wahyu.
Jaksa juga mengungkapkan bahwa Putri dihadirkan dalam sidang pidana umum bukan tindak kesusilaan atau anak.
“Izin Yang Mulia, kami menolak sidang tertutup karena kami berpegang kepada pasal 153 ayat 3 bahwa ini bukan perkara kesusilaan dan perkara anak.” jawab JPU.
Kemudian JPU juga mengatakan bahwa ini sesuai dengan pedoman yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung tidak ada perintah soal menutup sidang yang bukan tindak pidana kesusilaan.
“Dari Mahkamah Agung pun tidak ada sama sekali perintah untuk menutup persidangan apabila saksinya yang bukan tindak pidana kesusilaan,” lanjutnya.
“Kemudian juga kami juga memiliki pedoman dari Kejaksaan Agung terkait dengan penanganan perkara terhadap perempuan dan anak dan itupun membolehkan persidangan terbuka untuk umum. Jadi kami menolak apabila persidangan ini tertutup,” kata JPU pada halim yang dikutip dari tayangan kompastv, Senin (12/12).
“Majelis akan pertimbangkan itu,” ucap hakim kembali setelah Jaksa menjelaskan mengapa persidangan tersebut harus digelar secara terbuka.
Selanjutnya, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Ricky Rizal alias Bripka RR, dan Kuat Maruf didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.
Kemudian mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati.

Share this article
Permintaan kuasa hukum Putri Candrawathi, sidang pemeriksaan PC sebagai saksi di PN Jakarta Selatan pada Senin, 12 Desember 2022