AYOJAKARTA.COM – Sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat memasuki babak baru dengan menghadirkan Saksi Ahli pada Rabu 14 Desember 2022.
Dalam sidang lanjutan hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Majelis Hakim akan menghadirkan lima orang terdakwa secara bersama-sama. Saksi Ahli yang akan memberikan keterangan dalam sidang kali ini diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Lima orang terdakwa dalam perkara tersebut yakni pasangan suami istri Ferdy Sambo (FS) dan Putri Candrawathi, mantan ajudan FS, Ricy Rizal alias Bripka RR, asisten rumah tangga sekaligus supir Keluarga FS, Kuat Ma’ruf.
Satu lagi terdakwa adalah Richard Eliezer alias Bharada E yang juga menyandang status justice collaborator.
Pada persidangan sebelumnya, Majelis Hakim membagi persidangan menjadi dua. Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dalam satu sidang. Tiga orang lainnya, Kuat Ma’ruf, Ricky Rizal, dan Bharada E dalam satu sidang.
Namun, dalam persidangan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi kemarin Selasa 13 Desember 2022, Majelis Hakim meminta kepada dua terdakwa tersebut hadir lagi di persidangan hari ini dengan agenda pemeriksaan saksi ahli.
Baca Juga: Versi Bharada E: Putri Candrawathi Bersihkan Sidik Jari Ferdy Sambo Setelah Yosua Ditembak
“Baik, selanjutnya adalah saya meminta kesediaan dari penasehat hukum terdakwa (FS dan PC), sidang akan kami bergabung mulai besok pagi (hari ini), 5 orang 5 terdakwa ini dengan pemeriksaan ahli,” ujar Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso, Selasa 13 Desember 2022.
Majelis Hakim menjelaskan persidangan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi digabung dengan tiga terdakwa lain karena dari pihak penasihat hukum kedua terdakwa belum sempat menghadirkan saksi ahli.
Oleh karenanya, untuk asas peradilan cepat dan hemat, seluruh terdakwa akan digabungkan.
“Mengingat saudara penasehat hukum terdakwa belum mendapatkan kesempatan untuk menghadirkan ahli,” ujar Hakim Wahyu Iman Santoso.
Berikut ini lima orang Saksi Ahli yang dihadirkan dalam persidangan hari ini oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU):
- Adi Febrianto Ar-Rosyid (ahli Puslabfor)
- Sirajul Umam (ahli biologi forensik)
- Fira Sania (ahli DNA)
- Arif Sumirat (ahli balistik)
- Heri Priyanto (ahli digital forensik)
Demikian artikel terkait dengan babak baru sidang perkara pembunuhan terhadap Yosua yang akan menghadirkan Saksi Ahli untuk memberikan keterangan di PN Jaksel.***

Share this article
Sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Yosua memasuki babak baru dengan menghadirkan saksi ahli pada Rabu 14 Desember 2022.