Profesor UI Yakin Adanya Pembunuhan Berencana Terhadap Brigadir J yang Didalangi Ferdy Sambo

Seorang profesor dari Universitas Indonesia (UI) meyakini adanya tindakan pembunuhan berencara terdahap Brigadir J oleh Ferdy Sambo.
Seorang profesor dari Universitas Indonesia (UI) meyakini adanya tindakan pembunuhan berencara terdahap Brigadir J oleh Ferdy Sambo.

AYOJAKARTA.COM -- Seorang profesor dari Universitas Indonesia (UI) meyakini adanya tindakan pembunuhan berencana terdahap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, yang didalangi oleh majikannya sendiri, Ferdy Sambo.

Profesor UI itu adalah Muhammad Mustofa yang merupakan ahli kriminologi.

Mustofa menilai, kematian Brigadir J adalah peristiwa pembunuhan berencana.

Dia menerangkan, dalam rangkaian peristiwa kematian Brigadir J di Duren Tiga 46 itu, terjadi sederetan prakejadian yang dapat dikategorikan sebagai unsur perencanaan.

Dari perencanaan itu, lanjutnya, berpuncak pada terjadinya pembunuhan.

Hal itu Mustofa ungkapkan saat menjadi saksi atas perkara ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Senin, 19 Desember 2022.

Mustofa dihadirkan sebagai ahli dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J, di mana sidang menghadirkan terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer (RE), Bripka Ricky Rizal (RR), dan Kuat Maruf (KM).

Penyataan adanya tindakan pembunuhan berencana yang diungkapkan Mustofa itu, berdasarkan pertanyaan jaksa terkait kesimpulan secara kriminologi atas gambaran perisitwa pembunuhan Brigadir J, demikian diberitakan Republika.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam pertanyaannya menyampaikan kepada Mustofa terkait peran terdakwa Putri yang mengabarkan kepada Sambo tentang peristiwa pemerkosaan di Magelang, Jawa Tengah (Jateng).

Lalu, pada saat di rumah Saguling III 29, terjadi peristiwa terdakwa Sambo yang memanggil Bripka RR. Terdakwa Sambo, dalam pertanyaan jaksa, memerintahkan Bripka RR menembak Brigadir J yang disangka melakukan pemerkosaan terhadap Putri, isteri Sambo.

Namun dikatakan jaksa, Bripka RR menolak perintah penembakan tersebut. Lalu terdakwa Sambo, kata jaksa, memerintahkan Bripka RR memanggil terdakwa Richard. Kemudian terdakwa Sambo menjelaskan kepada terdakwa Richard tentang peristiwa di Magelang.

“Dan disampaikan untuk menembak korban (Brigadir J), dan saudara Richard menyatakan sanggup,” begitu tanya jaksa.

Selanjutnya kata jaksa, perintah penembakan yang disampaikan di Saguling III itu, terjadi di Duren Tiga 46 pada hari yang sama, Jumat, 8 Desember 2022. Pada saat dari Saguling ke Duren Tiga itu, terdakwa Putri turut ikut serta, dan mengajak terdakwa Bripka RR serta terdakwa Kuat Maruf.

“Juga turut mengajak korban Brigadir Yoshua. Dalam keahlian suadara sebagai kriminologi, bisa saudara jelaskan apakah perlakuan dan rangkaian peristiwa tersebut merupakan perencanaan (pembunuhan) atau bukan?,” begitu tanya jaksa kepada Mustofa.

Mustofa menjawab pertanyaan jaksa itu seperti ilustrasi dan gambaran kasus kematian Brigadir J yang disampaikan penyidik kepadanya pada saat proses pemberkasan perkara. Mustofa menerangkan, dari rangkaian peristiwa dari Saguling, dan di Duren Tiga itu masuk dalam kategori perencanaan.

“Saya melihat itu jelas terjadi perencanaan,” begitu terang Mustofa.

Perencanaan itu, kata Mustofa bukan cuma terjadi pada praperistiwa pembunuhan, namun juga terjadi pascapembunuhan.

Hal itu terlihat dengan terungkapnya hasil dari penyidikan tentang siapa dalang utama pembunuhannya serta apa yang dilakukan dalang utama pasca terjadi pembunuhan.

“Dalam kasus pembunuhan berencana, pasti ada aktor intelektualnya (dalang utama) yang paling berperan di dalam, mengatur, kemudian dia akan melakukan pembagian kerja tentang siapa saja yang harus melakukan, dan siapa saja terlibat, yang membuat skenario tindak lanjut, sampai pada rencana agar peristiwa pembunuhan itu tidak terlihat,” begitu terang Mustofa.

“Dari semua hal tersebut tadi, kelihatan sekali bahwa kronologis kasus ini adalah perencanaan,” begitu sambung Mustofa.

Jaksa juga meminta Mustofa menerangkan tentang peran, maupun posisi hukum para terdakwa dalam perspektif krimonologi terkait rangkaian pembunuhan berencana itu.

Mustofa mengatakan, perintah pembunuhan yang disampaikan di Saguling itu, tak lepas dari relasi kuasa antara pemberi perintah, maupun yang melaksanakan perintah. Dalam hal tersebut, menurut Mustofa, terdakwa Bripka RR dapat melakukan penolakan lantaran melihat jam kerja dan kepangkatannya yang lebih senior ketimbang terdakwa Bharada Richard.

Menurut Mustofa, terdakwa Richard sebagai ajudan paling junior, dengan kepangkatan paling rendah tak dapat menolak perintah tersebut, lantaran menerima perintah itu langsung dari Sambo, komandannya, dengan level kepangkatan yang jauh lebih tinggi. Saat itu Sambo masih menjabat sebagai Kadiv Propam Polri dengan pangkat Inspektur Jenderal (Irjen).

“Di antara ajudan-ajudan dan pembantu rumah tangga di sana, dia (terdakwa Richard) dia yang paling junior. Seingga kemungkinan menolak itu sangat kecil,” begitu kata Mustofa.

Apalagi, dikatakan, penolakan tersebut diyakini Sambo sebagai pemberi perintah dapat diminimalisir, mengingat terdakwa Richard belum berpengalaman bergabung di Polri.

“Ada rasa takut baginya kehilangan pekerjaan. Barangkali, itu berpengaruh,” ujar Mustofa.

Sementara posisi terdakwa Sambo, dan Putri, dalam kesimpulan perencanaan pembunuhan itu, menurut Mustofa satu paket. Karena Sambo yang memberikan perintah, atas sepengetahuan Putri.

“Barangkali kalau isteri dari terdakwa FS, (Putri) dalam taraf yang kurang lebih sama. Karena sebagai majikan. Sementara terhadap terdakwa lainnya (terdakwa Bripka RR, dan Kuat Maruf), hanya diikut sertakan dalam keadaan sebagai bawahan,” begitu terang Mustofa.

Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, JPU dalam dakwaannya menjerat kelima terdakwa dengan sangkaan pembunuhan berencana, subsider pembunuhan. Yakni Pasal 340 KUH Pidana, subsider Pasal 338 KUH Pidana. Jika terbukti, sangkaan tersebut mengancam para terdakwa dengan pidana mati, atau penjara seumur hidup, atau selama-lamanya 20 tahun.*** (Republika)

Ikuti AyoJakarta.com di Google Jadikan kami sumber pilihan untuk mendapatkan berita terkini lebih cepat
Ikuti
Tag Terkait
# Brigadir J
# pembunuhan berencana
# Ferdy Sambo

News Update

Metropolitan

Waspada Peredaran Obat Keras, Polisi Selidiki Dugaan Pasokan Tramadol untuk Massa Demo di Jakarta!

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya kini tengah mendalami informasi terkait adanya dugaan rencana pemasokan obat keras jenis Tramadol untuk massa aksi unjuk rasa di Jakarta.

Metropolitan

Estimasi Pembangunan Ulang JPO Tendean Capai Rp6 M, Kepala Dinas Bina Marga DKI: Pemprov Tuntut Ganti Rugi...

Pemprov DKI Jakarta menegaskan akan menuntut ganti rugi atas kerusakan parah yang terjadi pada Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) Tendean akibat ditabrak truk beberapa waktu lalu.

Nasional

Fore Coffee Tolak Gunakan Telur Bebas Sangkar, Koalisi AFJ Kirim Karangan Bunga Duka Cita

Koalisi AFJ-AFFA menggelar aksi damai kirim karangan bunga ke kantor Fore Coffee Jakarta. Aksi ini menuntut komitmen perusahaan untuk beralih ke telur bebas sangkar demi kesejahteraan ayam petelur.

Nasional

Dituduh Abaikan Bencana Sumatera, Presiden Sampaikan Jawaban atas Citizen Lawsuit di PTUN Padang

Presiden Prabowo membantah gugatan Citizen Lawsuit terkait bencana ekologis Sumbar di PTUN Padang. Pemerintah mengklaim telah melakukan mitigasi dan meminta majelis hakim menolak gugatan tersebut.

Ekonomi

Ichsanuddin Noorsy Sebut Indonesia Harus Berani Ubah Sistem, Bukan Sekadar Lahirkan Kebijakan Baru

Ekonom Senior Ichsanuddin Noorsy menilai berbagai persoalan ekonomi nasional tidak dapat diselesaikan hanya dengan melahirkan kebijakan-kebijakan baru. Menurutnya, pemerintah harus berani

Metropolitan

Kebut Normalisasi Sungai saat Kemarau, Pramono Anung: Mumpung Debit Air Sedang Kecil

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, berencana mempercepat proyek normalisasi sungai di wilayah ibu kota mumpung memasuki musim kemarau.

Metropolitan

Musim Kemarau Tiba, Pramono Anung Ingatkan Warga Jakarta Tak Buang Puntung Rokok Sembarangan

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, memberikan peringatan keras kepada warga ibu kota untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kebakaran selama musim kemarau berlangsung.

Jakarta Selatan

Viral Bangunan SDN 09/10 Kebayoran Lama Roboh, Pramono Anung Pastikan Perbaikan Segera Dilakukan!

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memberikan perhatian serius terhadap ambruknya bangunan SD Negeri 09/10 Kebayoran Lama Selatan, Jakarta Selatan.

Metropolitan

Siap Perbaiki Kualitas Hunian Ibu Kota, Pramono Anung Targetkan Bedah 633 Rumah Tak Layak Huni di Jakarta Tahun Ini!

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menargetkan sebanyak 633 unit rumah tak layak huni akan dibedah sepanjang tahun 2026 ini.

Bisnis

Dedikasi Mantri BRI Rani Kanov, Jadi Jembatan Perubahan bagi Pelaku UMKM di Pelosok

Kisah Rani Kanov Rianti Harahap, Mantri BRI yang mendampingi pelaku UMKM di pelosok sekaligus mendorong literasi dan inklusi keuangan masyarakat.

Nasional

Intip Apa Saja Syarat Utama dan Aturan Baru Pelepasan Status WNI 2026

Lewat PP No. 30/2026 yang berlaku 1 Agustus 2026, pelepasan status WNI diperketat dengan syarat bebas pajak dan pidana. Tarif permohonan ke Presiden naik jadi Rp5 juta guna mendukung digitalisasi.

Metropolitan

Kualitas Udara Jakarta Memburuk, DLH Perkuat Early Warning System hingga Pelari Diimbau Kurangi Aktivitas Luar Ruangan!

Belakangan ini, jagat media sosial tengah ramai dengan imbauan bagi para pelari untuk mengurangi aktivitas olahraga di luar ruangan akibat memburuknya kualitas udara di Jakarta.

Bisnis

Pertamina Drilling Tuntaskan Pengeboran Sumur JAS-034 Tanpa Kecelakaan, Hasil Uji Produksi Capai 326 BOPD

PT Pertamina Drilling Services Indonesia (Pertamina Drilling) berhasil menyelesaikan pengeboran sumur Rig PDSI#15.3/N110-M (1500 HP) pengembangan JAS-034 milik PT Pertamina EP Zona 7

Metropolitan

Ibu Kota Darurat Sampah, Pemprov DKI Jakarta Kebut Pembangunan PSEL di Dua Lokasi Ini!

Pemprov DKI Jakarta tengah melakukan langkah cepat untuk mengatasi persoalan sampah yang semakin mendesak di ibu kota.

Metropolitan

Tekan Sampah ke Bantargebang, Pramono Anung Bakal Hidupkan Kembali TPS3R di Jakarta

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, berkomitmen untuk mengatasi persoalan sampah di ibu kota dengan mengoptimalkan peran Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R).

Metropolitan

Atasi Masalah Sampah, Pemprov DKI Jakarta Dorong Sekolah Manfaatkan Lahan untuk Urban Farming!

Pemprov DKI Jakarta kini tengah gencar mendorong seluruh sekolah di ibu kota untuk mengoptimalkan pemanfaatan ruang hijau dan lahan terbuka.

Nasional

Kemenkum Naikkan Tarif Lepas Status WNI, Apa Saja yang Berubah di PP No. 30 Tahun 2026?

Melalui PP No. 30/2026 yang berlaku 1 Agustus 2026, tarif lepas WNI naik jadi Rp3,5-5 juta & naturalisasi WNA Rp75 juta. Kenaikan ini ditujukan untuk modernisasi layanan digital Kemenkum.

Metropolitan

Pramono Anung Minta Warga Waspadai Kebakaran di Musim Kemarau, APAR Disiapkan di Setiap RW

Imbauan tersebut disampaikan menyusul prediksi BMKG yang menyebut musim kemarau tahun ini berlangsung lebih panjang dengan kondisi cuaca yang lebih

Gadget

Resmi Meluncur 22 Juli, Samsung Galaxy Z Fold 8 Ultra Bawa Layar Anti-Reflektif Bebas Silau!

Samsung Galaxy Z Fold 8 Ultra rilis 22 Juli 2026 dengan layar anti-reflektif khusus, kamera telefoto, dan lipatan minim. Varian standar dibanderol mulai Rp35 jutaan beserta lini Galaxy Watch 9.

Jakarta Selatan

Pramono Resmikan Bedah Rumah di Mampang Bekas Kebakaran, 22 KK Kini Miliki Hunian yang Lebih Layak

Program ini adalah wujud kolaborasi multipihak untuk mempercepat pemulihan warga yang terdampak kebakaran.