AYOJAKARTA.COM - Kuasa hukum terdakwa Richard Eliezer, Ronny Talapessy menghadirkan Guru Besar Filsafat Moral, Romo Magnis Suseno sebagai saksi ahli yang meringankan kliennya dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Dalam hal ini, Romo Magnis dihadirkan sebagai saksi ahli untuk menjelaskan konflik dilema moral yang dirasakan oleh Richard Eliezer ketika melakukan penembakan terhadap Brigadir Yosua.
Menurut Romo Magnis, Richard berada dalam dua sisi saat mendapatkan perintah dari mantan Kadiv Propam Polri tersebut untuk menembak Brigadir Yosua.
Baca Juga: Ferdy Sambo Tuntut Richard Eliezer untuk Turut Bertanggung Jawab atas Tewasnya Yosua
Hal ini disampaikan Romo Magnis saat dihadirkan tim Penasihat Hukum Richard sebagai ahli meringankan dalam sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua, Senin (26/12).
Namun di satu sisi, perintah tersebut menyalahi etika dan moral namun di sisi lain ada budaya siap laksanakan atas perintah atasan dalam hal ini seorang Bhayangkara tingkat terendah diperintah oleh Kadiv Propam Polri saat itu yang berpangkat Inspektur Jenderal Polisi dengan bintang dua di pundaknya.
“Dia bingung karena berhadapan dengan dua norma yang satu mengatakan menembak mati orang yang sudah tidak berdaya tidak bisa dibenarkan titik. Yang kedua dia diberi perintah oleh orang yang berhak memberi perintah yang wajib ditaati supaya melakukannya, lalu dia harus mengikuti yang mana,” kata Romo Magnis yang dikutip dalam tayangan Metrotvnews, Selasa (27/12).
Sementara itu, ia juga mengungkapkan bahwa Richard tidak bisa dihukum berat meskipun dia lah orang yang mengeksekusi Yosua secara langsung.
Sedangkan orang yang melakukan perintah tersebut yang seharusnya bertanggung jawab atas kasus ini. Dan yang menerima perintah merupakan alat untuk menghabisi Yosua.
Selanjutnya Ferdy Sambo juga menuntut Richard Eliezer untuk bertanggung jawab atas kasus tersebut karena sudah menyeret istrinya, Putri Candrawathi dan kedua anak buahnya yaitu Ricky Rizal dan Kuat ma'ruf.
"Kalau saksi menyampaikan bahwa saya minta menghajar, kemudian saksi menerjemahkannya sebagai perintah untuk menembak, saya akan bertanggung jawab. Kita berdua harus bertanggung jawab. Kuat, Ricky, dan istri saya jangan dilibatkan," kata Sambo dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (13/12/22).
Terakhir diketahui terdakwa Richard Eliezer hanya satu-satunya terdakwa yang mendapatkan status Justice Collaborator dari LPSK. Hal ini juga menunjukkan bahwa sikap Richard yang sudah berani mengungkapkan kebenaran terkait kematian Yosua pada 8 juli lalu.***

Share this article
Jleb! Ferdy Sambo Tuntut Richard Bertanggungjawab atas Kematian Yosua, Saksi Ahli Justru Bilang Sebaliknya.