AYOJAKARTA.COM - - Bantuan Sosial (Bansos) memang sering kali dinantikan oleh masyarakat kurang mampu, lantaran bantuan tersebut tidak dipungkiri dapat membantu memenuhi dan meringankan kebutuhan sehari-hari.
Oleh karena itu, kabar berlanjutnya bantuan sosial pada masyarakat kurang mampu di tahun 2023 mendatang, disambut meriah dan suka cita oleh masyarakat.
Namun, sayangnya masih ada beberapa diantara masyarakat yang justru tidak terdaftar dalam bantuan sosial tersebut, akibatnya tidak mendapatkan bantuan seperti keluarga penerima manfaat (KPM) lainnya.
Seperti yang kita ketahui bahwa penerima bantuan sosial itu bersumber dari catatan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau (DTKS).
Oleh karenanya jika ada diantara Anda yang tidak pernah mendapatkan bantuan sosial, maka kemungkinan besar yang terjadi adalah belum terdaftarnya nama keluarga itu di DTK.
Lantas bagaimana solusinya agar nama keluarga penerima manfaat dapat tercantum di DTKS?
Pemerintah daerah telah diberikan kewenangan untuk mengusulkan pendaftaran tersebut melalui desa atau perangkat desa setempat.
Sehingga keluarga penerima manfaat bisa mendaftarkan namanya melalui perangkat desa yang menaungi daerah atau lokasi rumah penerima manfaat.
Baca Juga: Kabar Gembira! Tenaga Honorer Berpeluang Diangkat Jadi PNS, Simak Penjelasan dan Syaratnya
Namun, perlu Anda ketahui saat mendaftarkan sebagai keluarga penerima manfaat Anda harus memenuhi kriteria integritas yang sudah ditentukan oleh pemerintah, contohnya soal KK dan KTP.
Berikut ini adalah kriteria integritas data yang harus dipenuhi agar bisa mendapatkan bantuan sosial tahun 2023:
1. Pastikan data perorangan yang bersifat individual dan tunggal, yang berarti data kependudukan yang dimiliki tidak boleh ganda.
2. Data perorangan yang mempunyai NIK, nama, alamat yang tercatat sesuai dengan data kependudukan di Disdukcapil. Apabila telah berpindah domisilinya harus segera mengupdate alamat data kependudukan sesuai domisili yang baru karena kalau tidak bisa mengakibatkan bansos itu dihapus.
3. Pastikan data dalam KK tidak ada yang tumpang tindih antara keluarga satu dengan lainnya.
4. Memiliki atribut data.
Maksudnya, memiliki nama lengkap, NIK, alamat lengkap, tempat lahir, tanggal lahir, jenis kelamin, nomor KK, nama ibu kandung, status hubungan dalam keluarga, status kawin.
Apabila Anda telah memiliki data kependudukan KK dan KTP sesuai dengan kriteria integritas diatas, maka seharusnya berhak mendapatkan bantuan sosial dari pemerintah.***

Share this article
Syarat KK dan KTP agar bisa mendapatkan Bansos di tahun 2023. Smak ulasan di awah ini. Penyebab tidak mendapatkan bansos dari pemerintah