AYOJAKARTA.COM - Kabar gugatan Ferdy Sambo kepada Presiden Jokowi dan Kapolri ditanggapi oleh pihak Polri yang diwakili Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo.
Gugatan Ferdy Sambo yang tidak terima dengan keputusan Polri atas pemecatan secara tidak terhormat kepadanya telah terdaftar di PTUN Jakarta dengan nomor 476/G/2022/PTUN.JKT pada Kamis (29/12/2022).
Dedi Prasetyo mengatakan bahwa pihak kepolisian menghargai langkah hukum lantaran gugatan seperti itu merupakan hak Ferdy Sambo sebagai warga negara.
“Menghargai hak konstitusional setiap warga negara,” ujar Dedi Prasetyo dikutip Ayojakarta.com dari laman resmi Polda Metro Jaya, Jumat 30 Desember 2022.
Baca Juga: Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Kompak Bantah ART Rojiah tentang Tugas Yosua, Ada Apa?
Dedi juga menyampaikan bahwa Polri siap menghadapi gugatan yang diajukan Ferdy Sambo atas Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) yang diterimanya.
"Ya prinsipnya Polri akan menghadapi gugatan tersebut,” tutur Dedi Prasetyo.
Pada laman SIPP terpampang empat poin gugatan Ferdy Sambo kepada Presiden RI Jokowi dan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Salah satu poin yang ditekankan kepada pihak Polri adalah memerintah untuk menempatkan dan memulihkan kembali semua hak-hak Ferdy Sambo sebagai anggota Kepolisian Republik Indonesia.
Baca Juga: Mengharukan! Inilah Momen Permintaan Maaf Orang Tua Richard Eliezer pada Keluarga Yosua
Bahkan Ferdy Sambo meminta presiden dan kapolri untuk menanggung semua biaya yang timbul dari perkara yang dijalaninya.
Gugatan yang dilayangkan oleh Ferdy Sambo kepada presiden dan kapolri itu sangat berbeda dan dirasa tidak konsisten dengan pernyataannya pada bulan Agustus 2022 lalu.
Ferdy Sambo mengaku akan siap menjalani proses hukum serta siap bertanggungjawab dan menanggung seluruh akibat hukum yang dilimpahkan kepada senior dan rekan-rekan yang terdampak dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Saya mohon permintaan maaf dapat diterima dan saya menyatakan siap untuk menjalankan setiap konsekuensi sesuai hukum yang berlaku. Saya juga siap menerima tanggung jawab dan menanggung seluruh akibat hukum yang dilimpahkan kepada senior dan rekan-rekan yang terdampak,” ucap Ferdy Sambo kala itu.
”Semoga kiranya rasa penyesalan dan permohonan maaf ini dapat diterima dengan terbuka dan saya siap menjalani proses hukum ini dengan baik, sehingga segera mendapatkan keputusan yang membawa rasa keadilan bagi semua pihak. Terima kasih. Semoga Tuhan senantiasa melindungi kita semua," sambungnya.
Baca Juga: Buntut PTDH, Ferdy Sambo Gugat Presiden Jokowi dan Kapolri, Berikut Isi Tuntutannya!
Tercatat lebih dari 90 anggota kepolisian harus mendapatkan sanski baik patsus hingga ada yang diberhentikan secara tidak hormat akibat terseret kasus yang didalangi oleh Ferdy Sambo tersebut.
Bahkan ada enam anak buahnya yang kini turut dijadikan tersangka dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice akibat kebohongan dan skenario yang dibangun oleh Ferdy Sambo.
Gugatan Ferdy Sambo tersebut dinilai tidak sejalan dengan apa yang diucapkan pengakuan penyesalannya.
Artikel ini telah tayang di lama PMJ News dengan judul Digugat Ferdy Sambo, Polri: Hak Konstitusional Warga, Siap Hadapi Gugatan.***

Share this article
Berikut tanggapan Polri terkait Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang digugat Ferdy Sambo di PTUN.